Sabtu, 29 Desember 2012

Mukaddimah Fiqh Prioritas

Oleh Dr. Yusuf Al Qardhawy

SEGALA puji bagi Allah, yang dengan nikmat-Nya,  hal-hal  yangbaik  dapat  terlaksana,  yang memberikan petunjuk kepada kitasemua. Kita tidak akan  mendapatkan  petunjuk  ke  jalan  yanglurus  kalau  Allah tidak memberikan petunjuk itu kepada kita. Salawat  dan  salam  semoga  terlimpahkan  kepada   junjungan, pimpinan, teladan, dan kekasih kita, Muhammad saw serta kepadaseluruh keluarganya, sahabatnya, dan kepada  orang-orang  yangmengikutinya dengan baik hingga hari kiamat kelak.
Studi  yang  penulis  sajikan  di  hadapan  Anda  sekarang merupakan sebuah topik yang kami anggap sangat penting, karenaia  memberikan  solusi  terhadap  tiadanya keseimbangan --darisudut pandang  agama--  dalam  memberikan  penilaian  terhadapperkara-perkara,   pemikiran   dan   perbuatan;   mendahulukan sebagian perkara atas sebagian yang lain;  mana  perkara  yangperlu   didahulukan,   dan   mana   pula  perkara  yang  perludiakhirkan; perkara mana yang harus  diletakkan  dalam  urutan pertama,  dan  perkara mana yang mesti ditempatkan pada urutanke tujuh puluh pada anak tangga perintah  Tuhan  dan  petunjukNabi  saw. Persoalan ini begitu penting mengingat keseimbangan terhadap masalah-masalah yang perlu diprioritaskan  oleh  kaumMuslimin  telah  hilang  dari  mereka pada zaman kita sekarang ini.
Sebelumnya, saya menyebut perkara  ini  dengan  istilah  "fiqh urutan pekerjaan"; namun sekarang ini dan sejak beberapa tahun yang lalu saya menemukan istilah yang lebih pas,  yaitu  "fiqh prioritas";   karena   istilah  yang  disebut  terakhir  lebih mencakup, luas, dan lebih menunjukkan kepada konteksnya.

Kajian ini sebetulnya  dimaksudkan  untuk  menyoroti  sejumlah prioritas  yang  terkandung  di  dalam  ajaran  agama, berikut dalil-dalilnya,  agar  dapat  memainkan  peranannya  di  dalam meluruskan    pemikiran,    membetulkan   metodologinya,   dan meletakkan  landasan  yang  kuat  bagi  fiqh   ini.   Sehingga orang-orang yang memperjuangkan Islam dan membuat perbandingan mengenainya, dapat memperoleh petunjuk darinya;  kemudian  mau membedakan  apa yang seharusnya didahulukan oleh agama dan apa pula yang seharusnya diakhirkan; apa yang dianggap  berat  dan apa  pula  yang  dianggap  ringan; dan apa yang dihormati oleh agama dan apa pula yang disepelekan olehnya. Dengan  demikian, tidak  akan  ada  lagi  orang-orang yang melakukan tindakan di luar batas kewajaran,  atau  sebaliknya,  sama  sekali  kurang memenuhi  syarat.  Pada  akhirnya,  fiqh ini mampu mendekatkan pelbagai  pandangan  antara  orang-orang  yang  memperjuangkan Islam dengan penuh keikhlasan.

Penulis  tidak  mengklaim  bahwa  tulisan ini merupakan kajian yang sempurna dan komprehensif.  Ia  hanya  merupakan  pembuka pintu  dan  jalan,  yang  akan  dilalui oleh orang yang hendak memperdalam dan melakukan kajiannya dalam masalah  ini  secara mendasar.  Dan bagi setiap orang yang berijtihad ada bagiannya yang tersendiri untuknya.
Penulis ingin mengakhiri mukadimah  ini  dengan  mengutip  apa yang  dikatakan oleh Nabi Allah Syu'aib a.s., sebagaimana yang tercantum di dalam al-Qur'an:
"... Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan)  perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nyalah aku kembali". (Huud: 88)
Doha, Rabi, al-Akhir 1415 H./September 1994 M
al-Faqir ila-Llah
Yusuf Qardhawi


#Tulisan bertema Fiqih Prioritas ini merupakan bagian dari program kajian Rutin Pengurus PD IPM Sleman, setiap pekannya insya Allah akan terus diupdate dengan tema yang sama. Mohon tanggapan dan masukan untuk pengembangan kami. Terima kasih banyak.... ^_^

[+/-] Selengkapnya...

Jumat, 28 Desember 2012

LPJ Kajian Dakwah Islam PD IPM Sleman



A.      Personalia
Ketua Bidang                      : Hanan Waskitha
Sekretaris Bidang                : Rosihana Cahya Maulana
Anggota                              : Widastira Eka Nugraha
                                             Machmud Tarmudzi
B.      Pendahuluan
Tetap sertakan ikhtiar itu dalam setiap sujud dan dzikir kita, ketika tidak ada satupun orang yang peduli dan akan menolong kita, percayalah, hanya Allah satu-satunya Dzat yang akan selalu setia peduli dan menolong setiap hamba-hamba-Nya.
Alhamdulillahi rabbil ‘aalamiin, selama lebih dari enam bulan amanah ini kami emban, diiringi berbagai kendala dan kemudahan, Bidang Kajian Dakwah Islam Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah Kabupaten Sleman telah menjalankan beberapa program yang telah direncanakan.
Bersama laporan progress report ini kami paparkan pula evaluasi dan permasalahan yang muncul dalam langkah-langkah kami. Selamat menikmati....^_^

C.      Program
1.  Kultum qobla rapat
2.  Pesantren Ramadhan
3.  SMS tausyiah
4.  Penerbitan buletin dakwah
5.  Dakwah media digital
6.  Kajian pimpinan & kajian ranting
7.  Stiker Dakwah
8.  Tanya Jawab Agama

DOWNLOAD LPJ ---> (tunggu, on progress)

[+/-] Selengkapnya...

Rabu, 26 Desember 2012

IPM-isasi terus Berjalan (part 1)

IPM kini telah berusia lebih dari setengah abad. Ini menandakan bahwa telah banyak sejarah yang telah ditorehkan oleh IPM. Tidak hanya itu, IPM juga telah melahirkan tokoh-tokoh besar di negeri ini. Hal ini menunjukkan bahwa IPM tidak hanya berkontribusi pada Muhammadiyah tetapi juga bangsa Indonesia.


Sejak IPM lahir sampai sekarang, telah banyak proses dinamika yang dialami oleh IPM. IPM sebagai gerakan dakwah pelajar selalu dihadapkan dengan problematika yang beragam di setiap masanya. Di saat IPM lahir, IPM dihadapkan pada kondisi merebaknya ideologi komunis yang mengarah pada atheisme yang berujung pada upaya untuk mengganti dasar
negara Pancasila. Di Era Orde Baru IPM dihadapkan pada kebijakan pemerintah yang melarang adanya organisasi pelajar di sekolah kecuali OSIS sehingga menuntut IPM harus merubah nama menjadi IRM pada tahun 1992. Pasca reformasi, tahun 2008 saat Muktamar IPM XVI di Surakarta, IRM akhirnya kembali berubah namanya menjadi IPM. Pada saat inilah basis masa IPM yang sebelumnya adalah remaja menjadi fokus pada pelajar.

Namun pada kenyataannya, hingga 4 tahun sejak peneguhan kembali IPM, proses transisi ini tidak dibarengi dengan pemahaman masyarakat pelaku pendidikan di tingkat operasional.  Akibatnya, langkah IPM-isasi di sekolah Muhammadiyah – khususnya di Kabupaten Sleman sedikit tersendat.
Realita yang terjadi di lapangan bisa dibagi menjadi 3 golongan
1.  Sekolah mantap ber-IPM, yaitu sekolah yang telah memahami IPM sebagai gerakan dakwah, kaderisasi, sekaligus organisasi kesiswaan di sekolah. Sayangnya, dari 48 sekolah di kabupaten Sleman, golongan ini termasuk minoritas.
2.   Sekolah dengan dualisme OSIS – IPM, yaitu sekolah yang menerapkan sistem OSIS sebagai organisasi kesiswaan di sekolahnya. Mulai dari struktur, lambang, dan nama bidang memakai rujukan OSIS. Namun ketika menghadiri kegiatan IPM atau Muhammadiyah, tiba-tiba nama OSIS berubah menjadi IPM. Dalam pandangan golongan ini, IPM tidak jauh berbeda dengan OSIS, hanya namanya saja yang berbeda.
3.   Sekolah murni OSIS, yaitu sekolah yang menerapkan secara utuh sistem OSIS sebagai gerakan kesiswaan di sekolahnya. Adapun IPM hanya ditempatkan sebagai kegiatan ekstrakulikuler yang tidak memiliki legalitas pasti di sekolah. Implikasinya, ada atau tidaknya IPM tidak akan berpengaruh kepada proses kependidikan di sekolah.
Dari realita di atas, poin nomor 2 menduduki peringkat kuantitas pertama, lebih dari 50% sekolah Muhammadiyah di kabupaten Sleman masih menerapkan pemahaman nomor 2. Sedangkan golongan nomor 1 memiliki presentase sekitar 40%. Artinya, ada belasan sekolah dari 48 SMP, SMA dan SMK di Sleman yang benar-benar menerapkan IPM di sekolahnya. Sisanya menempati golongan ke 3. Tentu ini menjadi sebuah PR besar bagi IPM Sleman saat ini. Sebelum bicara banyak tentang ideologi dan gerakan pelajar dengan buntut panjangnya, keseragaman langkah menjadi syarat penting dari perubahan besar yang menjadi cita cita IPM.
“Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh” (as-Shaff: 4)

..to be continous.......,

[+/-] Selengkapnya...

Galeri Foto

yooi yooi....
beginilah tingkah para kader IPM ketika beramal nyata di lapangan. Tidak hanya sekedar narsis, namun inilah bukti kecil bahwa KITA ADA! ~_^


[+/-] Selengkapnya...

Senin, 24 Desember 2012

Melihat Natal Dari Perspektif Lain



Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, setiap 25 Desember selalumuncul pertanyaan dan diskusi hangat mengenai boleh atau tidaknya mengucapkan natal kepada kaum yang merayakannya.
Sebagaimana diketahui bahwa mayoritas ulama menganggapnya sebagai perbuatan haram, karena secara tidak langsung kita melakukan pengakuan terhadap akidah agama lain. Padahal telah jelas bahwa satu-satunya agama yang diridhoi Allah adalah Islam. Tidak ada tawar menawar mengenai hal ini. Hanya di balik penghukuman tersebut ada perspektif perspektif lain yang cukup menggelitik untuk diketahui tentang perayaan natal. 
Peringatan Natal, memiliki makna ‘Memperingati dan mengahayati kelahiran Yesus Kristus’ (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Depdiknas terbitan Balai Pustaka). Menurut orang-orang nasrani, Yesus (dalam Islam disebut dengan ‘Isa) dianggap sebagai anak Tuhan yang lahir dari rahim Bunda Maria. Hal ini tentu sangat bertentangan dengan syariat Islam yang mengimani bahwa Nabi ‘Isa ‘alaihis sallam bukanlah anak Tuhan yang dilahirkan ke dunia melainkan salah satu nabi dari nabi-nabi yang Allah utus untuk hamba-hamba-Nya.

“Ingatlah, ketika Malaikat berkata: "Hai Maryam, seungguhnya Allah menggembirakan kamu (dengan kelahiran seorang putera yang diciptakan) dengan kalimat yang datang daripada-Nya, namanya Al Masih Isa putera Maryam, seorang terkemuka di dunia dan di akhirat dan termasuk orang-orang yang didekatkan kepada Allah” (Ali Imron 45)
Dari satu sisi lain, fenomena natal juga bisa diartikan lain, bahkan jauh berbeda. Memang, lahirnya Yesus melalui kandungan Bunda Maria merupakan mukjizat Tuhan yang besar dan menunjukkan bahwa Allah Mahamenciptakan. Terlepas dari anggapan bahwa Yesus adalah putra Allah, Natal sebagai peringatan kelahiran Yesus di dunia juga berarti pengakuan dari masyarakat bahwa Yesus pun juga manusia yang dilahirkan dan bergantung pada makhluk lain pada awalnya, yaitu Bunda Maria atau yang biasa kita sebut Maryam. Maka perayaan natal dapat juga dianggap sebagai desakralisasi Yesus sebagai Tuhan, karena Tuhan yang sebenarnya tidak beranak, tidak diperanakkan, dan tidak bergantung kepada seorang pun.
Maka jangan terlalu heran orang yang memahami hal iniakan dengan biasa mengucapkan “selamat Natal” kepadakaum non-Islam sebagai bentuk pengakuan mereka bahwa Yesus benar-benar dilahirkan, dan Yesus bukanlah sosok Tuhan yang sebenarnya karena kalian pun mengakui bahwa Yesus dilahirkan, dan membutuhkan pengayoman serta perlindungan dari ibunya ketika kecil dahulu.
Dari satu sisi Yesus memang memiliki kelebihan dibandingkan Nabi dan Rasul lain. Betapa tidak? Beliau diberikemampuan menyembuhkan orangbuta, memberi nyawa kepada burung yang dibuat dari tanah liat, bahkan beliau diberi kemampuan untukmenghidupkan orang mati. Namun perlu dicatat, seberapa ampuhnya kemampuan Yesus dalam menjalankan amanahnya menyelamatkan manusia, semua itu tetap didapatkan dari Allah, satu-satunya Tuhan yang patut disembah seluruh manusia.
“Dan sebagai Rasul kepada Bani Israil (yang berkata kepada mereka): "Sesungguhnya aku telah datang kepadamu dengan membawa sesuatu tanda (mukjizat) dari Tuhanmu, yaitu aku membuat untuk kamu dari tanah berbentuk burung; kemudian aku meniupnya, maka ia menjadi seekor burung dengan seizin Allah; dan aku menyembuhkan orang yang buta sejak dari lahirnya dan orang yang berpenyakit sopak; dan aku menghidupkan orang mati dengan seizin Allah; dan aku kabarkan kepadamu apa yang kamu makan dan apa yang kamu simpan di rumahmu. Sesungguhnya pada yang demikian itu adalah suatu tanda (kebenaran kerasulanku) bagimu, jika kamu sungguh-sungguh beriman. (Ali Imron 49)
Memang, perayaan natal dari tahun ke tahun sering menyedot perhatian kaum muslim. Namun ingatlah bahwa Allah, Tuhanmu, selalu ingin dekat denganmu.
Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah kamu di antara orang-orang yang bersujud” (al-Hijr:98)
 (hw)

[+/-] Selengkapnya...

IPM:Ikatan Pelajar Pengikut Muhammad


“Bagaimanakah seharusnya perilaku Pimpinan IPM itu?”
Sebuah pertanyaan unik muncul ketika Pelatihan Kader Taruna Melati 1 di Madrasah Mu'allimaat Muhammadiyah Yogyakarta (20/12/12). Beberapa kader mungkin juga bertanya hal yang sama, karena kenyataannya tidak sedikit kader IPM yang tindak-tanduknya tidak mencerminkan kader IPM.
Menjawab pertanyaan di atas, kita patut mencoba memaknai kembali apa sebenarnya jati diri IPM itu. Jika diterjemahkan secara bahasa Ikatan Pelajar Muhammadiyah berarti “Ikatan Pelajar Pengikut Muhammad”. Terlepas dari berbagai deskripsi dan berbagai rumusan ideologi IPM yang selama ini telah terbentuk, dapat diambil kesimpulan sederhana bahwa kader IPM adalah sekumpulan orang yang mengikuti Tauladan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam secara menyeluruh. Mulai dari kegiatan keseharian, maupun kegiatan pembinaan, hingga ke ranah kepemimpinan dan politik.
Rasulullah saw.bersabda :
تَرَكْتُ فِيْكُمْ اَمْرَيْنِ اِنْ تَمَسكْتُمْ بِهِمَا لَنْ تَضِلًوْا اَبَدًا كِتَابَ اللهِ وَ سُنةَ رَسُوْلِهِ

"Aku tinggalkan dua pusaka untukmu sekalian, yang kalian tidak akan tersesat selamanya selagi berpegang teguh kepada keduannya yaitu kitab Allah (Al-Qur'an) dan sunnah rasul-Nya".
Telah ditegaskan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa untuk bisa menapaki hidup di dunia tanpa kesesatan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan jaminan asalkan manusia telah mengikuti dua pusaka beliau. Sebagai konsekuensinya, setiap detik dan langkah kader IPM harus memiliki landasan yang kuat berdasarkan petunjuk al-Qur’an dan as-Sunnah.
Hanya saja, beberapa kader IPM dewasa ini lebih memilih menggunakan dasar “referensi manusia” untuk dasar pergerakan dan wacana-wacana pergerakan IPM. Akibatnya, kader tingkat grass root kurang mampu memahami ideologi IPM dengan baik.
Memang baik mempelajari ilmu pengetahuan terkini menyesuaikan perkembangan pemikiran modern seperti filsafat manusia, falsafah pergerakan, maupun biografi-biografi tokoh nasional dan internasional. Tetapi setiap kader tetap tidak boleh lupa jati dirinya sebagai penyembah Allah dan pengikut Muhammad. Sebagai konsekuensi,
Sebagai analogi, dahulu Umar bin Khattab pernah menemui Rasulullah sambil membawa sebuah kitab dari kalangan ahli kitab, seraya berkata,
"Wahai Rasulullah, aku mendapat sebuah kitab yang bagus dari sebagian ahli kitab."
Ternyata Rasulullah tampak marah, seraya bersabda,
"Apakah kalian tidak bingung tentang isinya wahai Ibnul-Khattab? Demi yang diriku ada di Tangan-Nya, aku telah membawakan bagi kalian sesuatu yang putih dan suci. Janganlah kalian menanyakan tentang sesuatu pun kepada mereka (Ahli Kitab), lalu mereka menyampaikan yang benar kepada kalian namun kemudian kalian mendustakannya, atau mereka menyampaikan yang batil kepada kalian lalu kalian membenarkannya. Demi yang jiwaku da di Tangan-Nya, andaikan Musa masih hidup, maka tidak ada pilihan lain baginya kecuali mengikuti aku."
Jikalau Rasulullah masih hidup sekarang, bisa jadi beliau marah besar karena para pengikutnya yang melimpah ini banyakyang telah meninggalkan kitab Allah dan sunnahnya sebagai landasan hidup. Hanya dua kalimat tersisa di akhir tulisan ini, seberapa pahamkah kita terhadap dua pusaka Nabi tersebut? Bercerminlah kawan...~_^
(hw)

[+/-] Selengkapnya...

Senin, 22 Oktober 2012

Tanya Jawab Agama: Jumlah Kelompok Qurban

Di daerah kami ada seorang ustadz memberikan fatwa: ‘Berqurban 1 (satu) ekor kerbau tidak harus 7 (tujuh) orang, tetapi dapat juga untuk 9 (sembilan), 14 (empat belas) atau 21 (dua puluh satu) orang sesuai kesepakatan dan kesanggupan bersama, dengan tujuan agar banyak orang yang dapat ikut berqurban’. Beliau beralasan hal ini sesuai dengan hadits Nabi saw. dari ‘Aisyah ra., bahwa beliau menyembelih dua ekor hewan qurban, yang satu untuk umatnya, yang mengucapkan dua kalimah syahadah, dan satunya lagi untuk Muhammad dan keluarganya. Benarkah hal tersebut?



A.     Mengenai masalah qurban

Sebelum kami jelaskan, lebih dahulu kami kutipkan hadits-hadits mengenai ibadah qurban yang ada kaitannya dengan pertanyaan saudara:
1.   عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحُدَيْبِيَةَ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ. [أخرجه مسلم، كتاب الحج، نمرة: 350/1318: 602].
Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir ibn Abdullah, ia berkata: Kami menyembelih hewan qurban bersama Rasulullah saw pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang, dan sapi untuk tujuh orang.” [Ditakhrijkan oleh Muslim, Kitab al-Hajj, No. 350/1318:602].
2.   عَنْ جَابِرِ قَالَ ذَبَحَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَائِشَةَ بَقَرَةً يَوْمَ النَّحرِ. [أخرجه مسلم، كتاب الحج، نمرة: 356/1319: 603].
Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir ia berkata: Rasulullah saw menyembelih hewan qurban untuk Aisyah seekor lembu pada hari nahar.” [Ditakhrijkan oleh Muslim, Kitab al-Hajj, No. 356/1319:603].
3.   عَنْ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كُنَّا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي السَّفَرِ فَحَضَرَ اْلأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِي الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِي الْبَعِيْرِ عَشَرَةً. [رواه والترمذى والنسآئ].
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: Kami bersama Rasulullah saw dalam suatu perjalanan, kemudian datanglah hari raya Adlha, lalu kami berpatungan menyembelih lembu untuk tujuh orang dan unta untuk sepuluh orang.” [Ditakhrijkan oleh at-Turmudzi dan an-Nasa'i].
4.   عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُنِى سَوَادٍ وَيَبْرَكُ فِي سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ هَلُمِّى اْلمُدْيَةَ ثُمَّ قَالَ: اِشْحَذِيْهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَهُ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِسْمِ اللهِ اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ. [أخرجه مسلم].
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah ra., Nabi saw memerintahkan mengambil domba yang branggah (tanduknya menjulang tinggi), kakinya hitam, perutmya hitam dan matanya hitam, kemudian didatangkan domba tersebut kepada beliau untuk diqurbankan, lalu beliau berkata kepada Aisyah: Hai Aisyah, ambilkan pisau, lalu berkata, Asahlah pisau itu dengan batu asah, lalu Aisyah mengerjakannya, kemudian beliau mengambilnya dan mengambil domba, lalu beliau menelentangkan domba tersebut lalu menyembelihnya, kemudian bersabda: Dengan atas nama Allah, Ya Allah terimalah qurban ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad.” [Ditakhrijkan oleh Muslim; as-Shan'aniy, IV: 90].

Penjelasan:
Hadits yang diriwayatkan oleh Jabir (1), menjelaskan bahwa Nabi saw bersama shahabat menyembelih hewan qurban; satu unta untuk tujuh orang, dan satu lembu untuk tujuh orang. Hadits yang diriwayatkan oleh Jabir juga (2), menjelaskan bahwa Nabi saw menyembelih hewan qurban untuk Aisyah satu ekor lembu. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas (3), menjelaskan bahwa Rasulullah saw bersama shahabat menyembelih hewan qurban; satu ekor lembu untuk tujuh orang, dan satu ekor unta untuk sepuluh orang.
Dari tiga hadits tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa satu lembu boleh diqurbankan untuk satu orang dan maksimal untuk tujuh orang, sedang seekor unta boleh untuk satu orang dan maksimal sepuluh orang, dengan melihat kondisi hewan tersebut.
Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah (4), menjelaskan bahwa seekor domba hanya untuk satu orang. Doa Rasulullah saw yang disebutkan dalam hadits tersebut bukanlah berarti bahwa satu ekor domba atau satu ekor lembu atau unta boleh untuk banyak orang. Nabi Muhammad saw adalah Nabi bagi seluruh umat, maka wajarlah beliau berdoa untuk umatnya.


Bolehkah jika diadakan iuran sapi Qurban yang anggotanya lebih dari 7 orang?

Khusus hewan kurban yang didapati tidak sesuai batas maksimal patungan namanya bukan qurban, melainkan infaq. Maka harus dilakukan dengan ikhlas. Dan infaq itu ada dasarnya, baik dalam al-Qur’an maupun dalam hadits. Dan hendaknya saudara jelaskan kepada mereka bahwa infaq itu sangat besar pahalanya, sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an:
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ. [البقرة {2}: 261].
Artinya: “Perumpamaan (infaq yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menginfaqkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” [QS. al-Baqarah {2}: 261].

Bolehkah Infaq Hewan Qurban tersebut dilaksanakan & diteruskan?

Kami berpendapat bahwa hal tersebut sebaiknya diteruskan bahkan lebih digalakkan bagi mereka yang belum mampu berqurban sesuai dengan syari‘ah.


Sumber: Kumpulan Fatwa Tarjih Muhammadiyah



[+/-] Selengkapnya...

Sabtu, 26 Mei 2012

27 Mei 2012: Menguji Arah Kiblat dengan Bayangan Matahari

Praktisi hisab dan rukyat Muhammadiyah Sumatera Barat Firdaus AN mengemukakan bagi umat Islam di provinsi itu yang ingin menguji arah kiblat dapat dilakukan pada 27 Mei 2012.

"Pada 27 Mei sekitar pukul 16.18 WIB posisi matahari tepat berada di atas Ka'bah dan untuk memastikan apakah arah kiblat selama ini telah benar, masyarakat serta pengurus masjid dan mushalla cukup menghadap ke arah matahari dimana jika ditarik garis lurus maka akan tepat tiba di Ka'bah," kata dia di Padang, Jumat (5/4).

Keistimewaan perilaku matahari ini memungkinkan umat Islam mengkoreksi kiblat secara masal. Pada jam 16.18 bayangan benda yang tegak lurus terhadap tanah akan menghadap berlawanan persis arah kiblat. Dikatakannya, jika ternyata dari pengujian tersebut ditemukan arah kiblat selama ini kurang tepat, bagi pengurus rumah ibadah tidak perlu mengubah bangunan dan cukup mengubah sajadah ke arah yang tepat.

Menurut dia, arah kiblat di di Padang berada pada posisi 65,3 derajat dari utara ke barat dan 24,7 derajat dari barat ke arah kiblat.

Tetapi, berdasarkan penelitian sebagian besar arah kiblat masjid dan mushalla yang ada di Padang mengalami penyimpangan arah dari yang seharusnya saat ini.

"Penyimpangan arah kiblat tersebut mulai dari satu hingga 40 derajat sehingga ketika shalat tidak lagi tepat menghadap ke arah Ka'bah yang berada di Masjidil Haram Mekkah," kata dia.

Dikatakannya, berdasarkan perhitungan, jika arah kiblat menyimpang satu derajat saja di Padang, maka akan terjadi pergeseran dari Kabah sejauh 120 kilometer dan jika penyimpangannya mencapai 10 derajat maka kiblat akan menghadap ke Ethiopia.

Ia menjelaskan, terjadinya penyimpangan arah kiblat disebabkan oleh empat hal dan jika hal ini terus dibiarkan maka arah menghadap ketika shalat tidak menghadap ke Kabah. Penyebab pertama selama ini pemahaman yang berkembang di Padang arah kiblat selalu menghadap ke barat.

"Hal ini keliru karena yang benar adalah arah kiblat posisinya 24 derajat ke barat," kata anggota Badan Hisab dan Rukyat Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumbar itu.

Kemudian, ada yang mematok arah kiblat mengacu kepada posisi matahari terbenam, padahal posisi matahari terbenam selalu mengalami pergeseran setiap hari.

Berikutnya, ada yang menentukan arah kiblat menggunakan kompas yang dijual di Mekah. "Padahal kompas yang dijual di Mekah tidak dibuat oleh warga setempat," kata dia.

Ia mengatakan, jika menetapkan arah kiblat menggunakan kompas yang dijual di Mekah maka akan menunjukan arah 80 derajat. Sementara yang benar adalah 72,5 derajat.

Lalu, ada pengurus masjid dan mushala yang arah kiblatnya tidak tepat akibat dihukum oleh tanah dan bangunan yang ada.

Karena itu, ia mengimbau kepada umat Islam agar pada 27 Mei melakukan pengujian apakah arah kiblat shalat selama ini telah benar.

[+/-] Selengkapnya...

Kamis, 24 Mei 2012

Tentang Tahlilan dan Dalilnya Menurut Perspektif Nahdhatul Ulama*

Secara lughah tahlilan berakar dari kata hallala (هَلَّلَ) yuhallilu ( يُهَلِّلُ ) tahlilan ( تَهْلِيْلاً ) artinya adalah membaca “Laila illallah.” Istilah ini kemudian merujuk pada sebuah tradisi membaca kalimat dan doa- doa tertentu yang diambil dari ayat al- Qur’an, dengan harapan pahalanya dihadiahkan untuk orang yang meninggal dunia. Biasanya tahlilan dilakukan selama 7 hari dari meninggalnya seseorang, kemudian hari ke 40, 100, dan pada hari ke 1000 nya. Begitu juga tahlilan sering dilakukan secara rutin pada malam jum’at dan malam-malam tertentu lainnya.Bacaan ayat-ayat al-Qur’an yang dihadiahkan untuk mayit menurut pendapat mayoritas ulama’ boleh dan pahalanya bisa sampai kepada mayit tersebut. Berdasarkan beberapa dalil, diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lainnya;

عَنْ سَيِّدِنَا مَعْقَلْ بِنْ يَسَارْ رَضِيَ الله عَنْهُ اَنَّ رَسُولَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم قَالَ : يس قَلْبُ اْلقُرْانْ لاَ يَقرَؤُهَا رَجُلٌ يُرِيْدُ اللهَ وَالدَّارَ اْلاَخِرَة اِلاَّ غَفَرَ اللهُ لَهُ اِقْرَؤُهَا عَلَى مَوْتَاكُمْ )رَوَاهُ اَبُوْ دَاوُدْ, اِبْنُ مَاجَهْ, اَلنِّسَائِى, اَحْمَدْ, اَلْحَكِيْم, اَلْبَغَوِىْ, اِبْنُ اَبِىْ شَيْبَةْ, اَلطَّبْرَانِىْ, اَلْبَيْهَقِىْ, وَابْنُ حِبَانْ

Dari sahabat Ma’qal bin Yasar r.a. bahwa Rasulallah s.a.w. bersabda : surat Yasin adalah pokok dari al-Qur’an, tidak dibaca oleh seseorang yang mengharap ridha Allah kecuali diampuni dosa-dosanya. Bacakanlah surat Yasin kepada orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian. (H.R. Abu Dawud, dll)

Adapun beberapa ulama juga berpendapat seperti Imam Syafi’i yang mengatakan bahwa

وَيُسْتَحَبُّ اَنْ يُقرَاءَ عِندَهُ شيْئٌ مِنَ اْلقرْأن ,وَاِنْ خَتمُوْا اْلقرْأن عِنْدَهُ كَانَ حَسَنًا

Bahwa, disunahkanmembacakan ayat-ayat al-Qur’an kepada mayit, dan jika sampai khatam al-Qur’an maka akan lebih baik.

Bahkan Imam Nawawi dalam kitab Majmu’-nya menerangkan bahwa tidak hanya tahlil dan do’a, tetapi juga disunahkan bagi orang yang ziarah kubur untuk membaca ayat-ayat al-Qur’an lalu setelahnya diiringi berdo’a untuk mayit.

Begitu juga Imam al-Qurthubi memberikan penjelasan bahwa, dalil yang dijadikan acuan oleh ulama’ kita tentang sampainya pahala kepada mayit adalah bahwa, Rasulallah saw pernah membelah pelepah kurma untuk ditancapkan di atas kubur dua sahabatnya sembari bersabda “Semoga ini dapat meringankan keduanya di alam kubur sebelum pelepah ini menjadi kering”.

Imam al-Qurtubi kemudian berpendapat, jika pelepah kurma saja dapat meringankan beban si mayit, lalu bagaimanakah dengan bacaan-bacaan al-Qur’an dari sanak saudara dan teman-temannya Tentu saja bacaan-bacaan al-Qur’an dan lainlainnyaakan lebih bermanfaat bagi si mayit.

Abul Walid Ibnu Rusyd juga mengatakan


وَاِن قرَأَ الرَّجُلُ وَاَهْدَى ثوَابَ قِرَأتِهِ لِلْمَيِّتِ جَازَ ذالِكَ وَحَصَلَ لِلْمَيِّتِ اَجْرُهُ

Seseorang yang membaca ayat al-Qur’an dan menghadiahkan pahalanya kepada mayit, maka pahala tersebut bisa sampai kepada mayit tersebut.

KH. Abdul Manan A.Ghani (Ketua Lembaga Ta'mir Masjid PBNU)
*untuk dijadikan pertimbangan dakwah, mohon pencerahan

[+/-] Selengkapnya...

Fatwa Tarjih: Haram Merokok


FATWA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
NO. 6/SM/MTT/III/2010
TENTANG HUKUM MEROKOK

Menimbang  :        1.   Bahwa dalam rangka partisipasi dalam upaya pembangunan kesehatan masyarakat semaksimal mungkin dan penciptaan lingkungan hidup sehat yang menjadi hak setiap orang, perlu dilakukan penguatan upaya pengendalian tembakau melalui penerbitan fatwa tentang hukum merokok;
2.      Bahwa fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang diterbitkan tahun 2005 dan tahun 2007 tentang Hukum Merokok perlu ditinjau kembali;
Mengingat     :       Pasal 2, 3, dan 4 Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah No.08/SK-PP/ I.A/8.c/2000;
Memperhatikan:      1. Kesepakatan dalam Halaqah Tarjih tentang Fikih Pengendalian Tembakau yang diselenggarakan pada hari Ahad 21 Rabiul Awal 1431 H yang bertepatan dengan 07 Maret 2010 M bahwa merokok adalah haram;
 2.      Pertimbangan yang diberikan dalam Rapat Pimpinan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada hari Senin 22 Rabiul Awal 1431 H yang bertepatan dengan 08 Maret 2010 M,


MEMUTUSKAN
Menetapkan:
FATWA TENTANG HUKUM MEROKOK

Pertama :  Amar Fatwa
1.       Wajib hukumnya mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya suatu kondisi hidup sehat yang merupakan hak setiap orang dan merupakan bagian dari tujuan syariah (maqshid asy-syar‘iyah);

2.      Merokok hukumnya adalah haram karena:
a.      merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khaba'its yang dilarang dalam Q. 7: 157,
b.      perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan sehingga oleh karena itu bertentangan dengan larangan al-Quran dalam Q. 2: 195 dan 4: 29,
c.       perbuatan merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap rokok sebab rokok adalah zat adiktif dan berbahaya sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi dan oleh karena itu merokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam hadis Nabi saw bahwa tidak ada perbuatan membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain,
d.      rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun yang membahayakan walaupun tidak seketika melainkan dalam beberapa waktu kemudian sehingga oleh karena itu perbuatan merokok termasuk kategori melakukan suatu yang melemahkan sehingga bertentangan dengan hadis  Nabi saw yang melarang setiap perkara yang memabukkan dan melemahkan.
e.      Oleh karena merokok jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan orang sekitar yang terkena paparan asap rokok, maka pembelajaan uang untuk rokok berarti melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang dilarang dalam Q. 17: 26-27,
f.        Merokok bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah , yaitu (1) perlindungan agama , (2) perlindungan jiwa/raga , (3) perlindungan akal , (4) perlindungan keluarga , dan (5) perlindungan harta.

3.      Mereka yang belum atau tidak merokok wajib menghindarkan diri dan keluarganya dari percobaan merokok sesuai dengan Q. 66: 6 yang menyatakan, “Wahai orang-orang beriman hindarkanlah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”

4.      Mereka yang telah terlanjur menjadi perokok wajib melakukan upaya dan berusaha sesuai dengan kemampuannya untuk berhenti dari kebiasaan merokok dengan mengingat Q. 29: 69, “Dan orang-orang yang bersungguh-sungguh di jalan Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami, dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik,”  dan Q. 2: 286, “Allah tidak akan membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya; ia akan mendapat hasil apa yang ia usahakan dan memikul akibat perbuatan yang dia lakukan;” dan untuk itu pusat-pusat kesehatan di lingkungan Muhammadiyah harus mengupayakan adanya fasilitas untuk memberikan terapi guna membantu orang yang berupaya berhenti merokok.

5.      Fatwa ini diterapkan dengan mengingat prinsip at-tadriij (berangsur), at-taisiir (kemudahan), dan ‘adam al-haraj (tidak mempersulit).

6.      Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa-fatwa tentang merokok yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dinyatakan tidak berlaku.

Kedua: Tausiah
1.       Kepada Persyarikatan Muhammadiyah direkomendasikan agar berpartisipasi aktif dalam upaya pengendalian tembakau sebagai bagian dari upaya pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang optimal dan dalam kerangka amar makruf nahi munkar.

2.      Seluruh fungsionaris pengurus Persyarikatan Muhammadiyah pada semua jajaran hendaknya menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya rokok.

3.      Kepada pemerintah diharapkan untuk meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) guna penguatan landasan bagi upaya pengendalian tembakau dalam rangka pembangunan kesehatan masyarakat yang optimal, dan mengambil kebijakan yang konsisten dalam upaya pengendalian tembakau dengan meningkatkan cukai tembakau hingga pada batas tertinggi yang diizinkan undang-undang, dan melarang iklan rokok yang dapat merangsang generasi muda tunas bangsa untuk mencoba merokok, serta membantu dan memfasilitasi upaya diversifikasi dan alih usaha dan tanaman bagi petani tembakau.

                                                                    Difatwakan di Yogyakarta,
                                                          pada hari Senin, 22 Rabiul Awal 1431 H
                                                            bertepatan dengan 08 Maret 2010 M,

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

                    Ketua,                                                           Sekretaris,



Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A.                             Drs. H. Dahwan, M. Si.









Lampiran Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010

DALIL-DALIL FATWA
A. al-Muqaddimaat an-Naqliyyah (Penegasan Premis-premis Syariah)
1.       Agama Islam (syariah) menghalalkan segala yang baik dan mengharamkan khaba'its (segala yang buruk), sebagaimana ditegaskan dalam al-Quran,
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ [الأعراف 157]
      Artinya: “… dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk … ” [Q. 7:157].

2.      Agama Islam (syariah) melarang menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan perbuatan bunuh diri sebagaimana dinyatakan dalam al-Quran,
وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ [البقرة : 195]
Artinya: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik” [Q. 2: 195].
وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا [ النساء: 29]
Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” [Q. 4: 29].

3.      Larangan perbuatan mubazir dalam al-Quran,
وَءَاتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا . إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا  [الإسراء : 26-27]
Artinya: “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros, karena sesungguhnya para pemboros adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar pada Tuhannya” [Q 17: 26-27].

4.      Larangan menimbulkan mudarat atau bahaya pada diri sendiri dan pada orang lain dalam hadis riwayat Ibn Majah, Ahmad, dan Malik,
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ [رواه ابن ماجة وأحمد ومالك]
Artinya: Tidak ada bahaya terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain [HR Ibn Majah, Ahmad, 
dan Malik].

5.      Larangan perbuatan memabukkan dan melemahkan sebagaimana disebutkan dalam hadis,
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ رَسُوْلَ الله ِصَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ُكِّل مُسْكِرٍ وَمُفْتِرٍ [رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ]
Artinya: “Dari Ummi Salamah bahwa Rasulullah saw melarang setiap yang memabukkan dan setiap yang melemahkan” [HR Ahmad dan Ab­ Daw­d]

6.      Agama Islam (syariah) mempunyai tujuan (maqashid asy-syar'iyah) untuk mewujudkan kemaslahatan hidup manusia. Perwujudan tujuan tersebut dicapai melalui perlindungan terhadap agama, perlindungan terhadap jiwa/raga, perlindungan terhadap akal, perlindungan terhadap keluarga, dan perlindungan terhadap harta. Perlindungan terhadap agama dilakukan dengan peningkatan ketakwaan melalui pembinaan hubungan vertikal kepada Allah SWT dan hubungan horizontal kepada sesama dan kepada alam lingkungan dengan mematuhi berbagai norma dan petunjuk syariah tentang bagaimana berbuat baik terhadap Allah, manusia dan alam lingkungan. Perlindungan terhadap jiwa/raga diwujudkan melalui upaya mempertahankan suatu standar hidup yang sehat secara jasmani dan rohani serta menghindarkan semua faktor yang dapat membahayakan dan merusak manusia secara fisik dan psikhis, termasuk menghindari perbuatan yang berakibat bunuh diri walaupun secara perlahan dan perbuatan menjatuhkan diri kepada kebinasaan yang dilarang di dalam al-Quran. Perlindungan terhadap akal dilakukan dengan upaya antara lain membangun manusia yang cerdas termasuk mengupayakan pendidikan yang terbaik dan menghindari segala hal yang bertentangan dengan upaya pencerdasan manusia. Perlindungan terhadap keluarga diwujudkan antara lain melalui upaya penciptaan suasana hidup keluarga yang sakinah dan penciptaan kehidupan yang sehat termasuk dan terutama bagi anak-anak yang merupakan tunas bangsa dan umat. Perlindungan terhadap harta diwujudkan antara lain melalui pemeliharaan dan pengembangan harta kekayaan materiil yang penting dalam rangka menunjang kehidupan ekonomi yang sejahtera dan oleh karena itu dilarang berbuat mubazir dan menghamburkan harta untuk hal-hal yang tidak berguna dan bahkan merusak diri manusia sendiri.

B. Penegasan Fakta Syar’i
1.       Penggunaan untuk konsumsi dalam bentuk rokok merupakan 98 % dari pemanfaatan produk tembakau, dan hanya 2 % untuk penggunaan lainnya.[1]

2.      Rokok ditengarai sebagai produk berbahaya dan adiktif[2] serta mengandung 4000 zat kimia, di mana 69 di antaranya adalah karsinogenik (pencetus kanker).[3] Beberapa zat berbahaya di dalam rokok tersebut di antaranya tar, sianida, arsen, formalin, karbonmonoksida, dan nitrosamin.[4] Kalangan medis dan para akademisi telah menyepakati bahwa konsumsi tembakau adalah salah satu penyebab kematian yang harus segera ditanggulangi. Direktur Jendral WHO, Dr. Margaret Chan, melaporkan bahwa epidemi tembakau telah membunuh 5,4 juta orang pertahun lantaran kanker paru dan penyakit jantung serta lain-lain penyakit yang diakibatkan oleh merokok. Itu berarti bahwa satu kematian di dunia akibat rokok untuk setiap 5,8 detik. Apabila tindakan pengendalian yang tepat tidak dilakukan, diperkirakan 8 juta orang akan mengalami kematian setiap tahun akibat rokok menjelang tahun 2030.[5] Selama abad ke-20, 100 juta orang meninggal karena rokok, dan selama abad ke-21 diestimasikan bahwa sekitar 1 milyar nyawa akan melayang akibat rokok.[6]

3.      Kematian balita di lingkungan orang tua merokok lebih tinggi dibandingkan dengan orang tua tidak merokok baik di perkotaan maupun di pedesaan. Kematian balita dengan ayah perokok di perkotaan mencapai 8,1 % dan di pedesaan mencapai 10,9 %. Sementara kematian balita dengan ayah tidak merokok di perkotaan 6,6 % dan di pedesaan 7,6 %.[7] Resiko kematian populasi balita dari keluarga perokok berkisar antara 14 % di perkotaan dan 24 % di pedesaan. Dengan kata lain, 1 dari 5 kematian balita terkait dengan perilaku merokok orang tua. Dari angka kematian balita 162 ribu per tahun (Unicef 2006), maka 32.400 kematian dikontribusi oleh perilaku merokok orang tua.[8]

4.      Adalah suatu fakta bahwa keluarga termiskin justeru mempunyai prevalensi merokok lebih tinggi daripada kelompok pendapatan terkaya. Angka-angka SUSENAS 2006 mencatat bahwa pengeluaran keluarga termiskin untuk membeli rokok mencapai 11,9 %, sementara keluarga terkaya pengeluaran rokoknya hanya 6,8 %. Pengeluaran keluarga termiskin untuk rokok sebesar 11,9 % itu menempati urutan kedua setelah pengeluaran untuk beras. Fakta ini memperlihatkan bahwa rokok pada keluarga miskin perokok menggeser kebutuhan makanan bergizi esensial bagi pertumbuhan balita.[9] Ini artinya balita harus memikul risiko kurang gizi demi menyisihkan biaya untuk pembelian rokok yang beracun dan penyebab banyak penyakit mematikan itu. Ini jelas bertentangan dengan perlindungan keluarga dan perlindungan akal (kecerdasan) dalam maq±¡id asy-syar³‘ah yang menghendaki pemeliharaan dan peningkatan kesehatan serta pengembangan kecerdasan melalui makanan bergizi.

5.      Dikaitkan dengan aspek sosial-ekonomi tembakau, data menunjukkan bahwa peningkatan produksi rokok selama periode 1961-2001 sebanyak 7 kali lipat tidak sebanding dengan perluasan lahan tanaman tembakau yang konstan bahkan cenderung menurun 0,8 % tahun 2005. Ini artinya pemenuhan kebutuhan daun tembakau dilakukan melalui impor. Selisih nilai ekspor daun tembakau dengan impornya selalu negatif sejak tahun 1993 hingga tahun 2005.[10] Selama periode tahun 2001-2005, devisa terbuang untuk impor daun tembakau rata-rata US$ 35 juta.[11] Bagi petani tembakau yang menurut Deptan tahun 2005 berjumlah 684.000 orang, pekerjaan ini tidak begitu menjanjikan karena beberapa faktor. Mereka umumnya memilih pertanian tembakau karena faktor turun temurun. Tidak ada petani tembakau yang murni; mereka mempunyai usaha lain atau menanam tanaman lain di luar musim tembakau. Mereka tidak memiliki posisi tawar yang kuat menyangkut harga tembakau. Kenaikan harga tembakau tiga tahun terakhir tidak membawa dampak berarti kepada petani tembakau karena kenaikan itu diiringi dengan kenaikan biaya produksi. Pendidikan para buruh tani rendah, 69 % hanya tamat SD atau tidak bersekolah sama sekali, dan 58 % tinggal di rumah berlantai tanah. Sedang petani pengelola 64 % berpendidikan SD atau tidak bersekolah sama sekali dan 42 % masih tinggal di rumah berlantai tanah. Upah buruh tani tembakau di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK): Kendal 68 % UMK, Bojonegoro 78 % UMK, dan Lombok Timur 50 % UMK. Upah buruh tani tembakau termasuk yang terendah, perbulan Rp. 94.562, separuh upah petani tebu dan 30 % dari rata-rata upah nasional sebesar Rp. 287.716,- per bulan pada tahun tersebut. Oleh karena itu 2 dari 3 buruh tani tembakau menginginkan mencari pekerjaan lain, dan 64 % petani pengelola menginginkan hal yang sama.[12] Ini memerlukan upaya membantu petani pengelola dan buruh tani tembakau untuk melakukan alih usaha dari sektor tembakau ke usaha lain.

6.      Pemaparan dalam Halaqah Tarjih tentang Fikih Pengendalian Tembakau hari Ahad 21 Rabiul Awal 1431 H / 07 Maret 2010 M, mengungkapkan bahwa Indonesia belum menandatangani dan meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) sehingga belum ada dasar yang kuat untuk melakukan upaya pengendalian dampak buruk tembakau bagi kesehatan masyarakat. Selain itu terungkap pula bahwa cukai tembakau di Indonesia masih rendah dibandingkan beberapa negara lain sehingga harga rokok di Indonesia sangat murah yang akibatnya mudah dijangkau keluarga miskin dan bahkan bagi anak  sehingga prevalensi merokok tetap tinggi. Selain itu iklan rokok juga ikut merangsang hasrat mengkonsumsi zat berbahaya ini.
     
            Fakta di sekitar tembakau yang dikemukakan pada butir 1 hingga 6 pada huruf B. (Penegasan Fakta Syar’i) di atas memperlihat bahwa rokok dan perilaku merokok bertentangan dengan dalil-dalil yang dikemukakan pada butir 1 hingga 6 huruf A. al-Muqaddimaat an-Naqliyyah (premis-premis syariah) di atas.



[1] Departemen Kesehatan, Fakta Tembakau Indonesia: Data Empiris untuk Strategi Nasional Penanggulangan Masalah Tembakau, 2004.
[2] Sampoerna-Philip Morris bahkan telah mengakui hal ini dan menyatakan, “Kami menyetujui konsensus kalangan medis dan ilmiah bahwa merokok menimbulkan kanker paru-paru, penyakit jantung, sesak nafas, dan penyakit serius lain terhadap perokok. Para perokok memiliki kemungkinan lebih besar untuk terkena penyakit serius seperti kanker paru-paru daripada bukan perokok. Tidak ada rokok yang “aman.” Inilah pesan yang disampaikan lembaga kesehatan masyarakat di Indonesia dan di seluruh dunia. Para perokok maupun calon perokok harus mempertimbangkan pendapat tersebut dalam membuat keputusan yang berhubungan dengan merokok,”  http://www.sampoerna.com/default.asp?Language=Bahasa&Page=smoking& searWords=  (diakses 25-01-2010).
[3] Dikutip dari “Fakta Tembakau di Indonesia,” TCST-IAKMI Fact Sheet, h. 1.
[4] Ibid.
[5] WHO Report on the Global Tobacco Epidemic, 2008: The MPOWER Package (Geneva: World Health Organization, 2008), h. 7.
[6] Ibid.
[7] Richard D. Semba dkk., “Paternal Smooking and Increased Risk and Infant and Under-5 Child Mortality in Indonesia,” American Iournal Of public Health, Oktober 2008, sebagaimana dikutip dalam “Fakta Tembakau di Indonesia,” TCST-IAKMI Fact Sheet, h. 2.
[8] Ibid.
[9] “Konsumsi Rokok dan Balita Kurang Gizi,” TCST-IAKMI Fact Sheet, h. 4.
[10] Deptan, Statistik Pertanian, Jakarta, 2005, sebagaimana dikutip dalam “Fakta Tembakau di Indonesia,” TCST-IAKMI Fact Sheet, h. 3.
[11] Ibid.
[12] “Petani Tembakau di Indonesia,” TCST-IAKMI Fact Sheet, h. 1-3.




Fatwa lain lihat di --> Download Fatwa Tarjih

[+/-] Selengkapnya...