Sabtu, 26 Mei 2012

27 Mei 2012: Menguji Arah Kiblat dengan Bayangan Matahari

Praktisi hisab dan rukyat Muhammadiyah Sumatera Barat Firdaus AN mengemukakan bagi umat Islam di provinsi itu yang ingin menguji arah kiblat dapat dilakukan pada 27 Mei 2012.

"Pada 27 Mei sekitar pukul 16.18 WIB posisi matahari tepat berada di atas Ka'bah dan untuk memastikan apakah arah kiblat selama ini telah benar, masyarakat serta pengurus masjid dan mushalla cukup menghadap ke arah matahari dimana jika ditarik garis lurus maka akan tepat tiba di Ka'bah," kata dia di Padang, Jumat (5/4).

Keistimewaan perilaku matahari ini memungkinkan umat Islam mengkoreksi kiblat secara masal. Pada jam 16.18 bayangan benda yang tegak lurus terhadap tanah akan menghadap berlawanan persis arah kiblat. Dikatakannya, jika ternyata dari pengujian tersebut ditemukan arah kiblat selama ini kurang tepat, bagi pengurus rumah ibadah tidak perlu mengubah bangunan dan cukup mengubah sajadah ke arah yang tepat.

Menurut dia, arah kiblat di di Padang berada pada posisi 65,3 derajat dari utara ke barat dan 24,7 derajat dari barat ke arah kiblat.

Tetapi, berdasarkan penelitian sebagian besar arah kiblat masjid dan mushalla yang ada di Padang mengalami penyimpangan arah dari yang seharusnya saat ini.

"Penyimpangan arah kiblat tersebut mulai dari satu hingga 40 derajat sehingga ketika shalat tidak lagi tepat menghadap ke arah Ka'bah yang berada di Masjidil Haram Mekkah," kata dia.

Dikatakannya, berdasarkan perhitungan, jika arah kiblat menyimpang satu derajat saja di Padang, maka akan terjadi pergeseran dari Kabah sejauh 120 kilometer dan jika penyimpangannya mencapai 10 derajat maka kiblat akan menghadap ke Ethiopia.

Ia menjelaskan, terjadinya penyimpangan arah kiblat disebabkan oleh empat hal dan jika hal ini terus dibiarkan maka arah menghadap ketika shalat tidak menghadap ke Kabah. Penyebab pertama selama ini pemahaman yang berkembang di Padang arah kiblat selalu menghadap ke barat.

"Hal ini keliru karena yang benar adalah arah kiblat posisinya 24 derajat ke barat," kata anggota Badan Hisab dan Rukyat Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumbar itu.

Kemudian, ada yang mematok arah kiblat mengacu kepada posisi matahari terbenam, padahal posisi matahari terbenam selalu mengalami pergeseran setiap hari.

Berikutnya, ada yang menentukan arah kiblat menggunakan kompas yang dijual di Mekah. "Padahal kompas yang dijual di Mekah tidak dibuat oleh warga setempat," kata dia.

Ia mengatakan, jika menetapkan arah kiblat menggunakan kompas yang dijual di Mekah maka akan menunjukan arah 80 derajat. Sementara yang benar adalah 72,5 derajat.

Lalu, ada pengurus masjid dan mushala yang arah kiblatnya tidak tepat akibat dihukum oleh tanah dan bangunan yang ada.

Karena itu, ia mengimbau kepada umat Islam agar pada 27 Mei melakukan pengujian apakah arah kiblat shalat selama ini telah benar.

[+/-] Selengkapnya...

Kamis, 24 Mei 2012

Tentang Tahlilan dan Dalilnya Menurut Perspektif Nahdhatul Ulama*

Secara lughah tahlilan berakar dari kata hallala (هَلَّلَ) yuhallilu ( يُهَلِّلُ ) tahlilan ( تَهْلِيْلاً ) artinya adalah membaca “Laila illallah.” Istilah ini kemudian merujuk pada sebuah tradisi membaca kalimat dan doa- doa tertentu yang diambil dari ayat al- Qur’an, dengan harapan pahalanya dihadiahkan untuk orang yang meninggal dunia. Biasanya tahlilan dilakukan selama 7 hari dari meninggalnya seseorang, kemudian hari ke 40, 100, dan pada hari ke 1000 nya. Begitu juga tahlilan sering dilakukan secara rutin pada malam jum’at dan malam-malam tertentu lainnya.Bacaan ayat-ayat al-Qur’an yang dihadiahkan untuk mayit menurut pendapat mayoritas ulama’ boleh dan pahalanya bisa sampai kepada mayit tersebut. Berdasarkan beberapa dalil, diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lainnya;

عَنْ سَيِّدِنَا مَعْقَلْ بِنْ يَسَارْ رَضِيَ الله عَنْهُ اَنَّ رَسُولَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم قَالَ : يس قَلْبُ اْلقُرْانْ لاَ يَقرَؤُهَا رَجُلٌ يُرِيْدُ اللهَ وَالدَّارَ اْلاَخِرَة اِلاَّ غَفَرَ اللهُ لَهُ اِقْرَؤُهَا عَلَى مَوْتَاكُمْ )رَوَاهُ اَبُوْ دَاوُدْ, اِبْنُ مَاجَهْ, اَلنِّسَائِى, اَحْمَدْ, اَلْحَكِيْم, اَلْبَغَوِىْ, اِبْنُ اَبِىْ شَيْبَةْ, اَلطَّبْرَانِىْ, اَلْبَيْهَقِىْ, وَابْنُ حِبَانْ

Dari sahabat Ma’qal bin Yasar r.a. bahwa Rasulallah s.a.w. bersabda : surat Yasin adalah pokok dari al-Qur’an, tidak dibaca oleh seseorang yang mengharap ridha Allah kecuali diampuni dosa-dosanya. Bacakanlah surat Yasin kepada orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian. (H.R. Abu Dawud, dll)

Adapun beberapa ulama juga berpendapat seperti Imam Syafi’i yang mengatakan bahwa

وَيُسْتَحَبُّ اَنْ يُقرَاءَ عِندَهُ شيْئٌ مِنَ اْلقرْأن ,وَاِنْ خَتمُوْا اْلقرْأن عِنْدَهُ كَانَ حَسَنًا

Bahwa, disunahkanmembacakan ayat-ayat al-Qur’an kepada mayit, dan jika sampai khatam al-Qur’an maka akan lebih baik.

Bahkan Imam Nawawi dalam kitab Majmu’-nya menerangkan bahwa tidak hanya tahlil dan do’a, tetapi juga disunahkan bagi orang yang ziarah kubur untuk membaca ayat-ayat al-Qur’an lalu setelahnya diiringi berdo’a untuk mayit.

Begitu juga Imam al-Qurthubi memberikan penjelasan bahwa, dalil yang dijadikan acuan oleh ulama’ kita tentang sampainya pahala kepada mayit adalah bahwa, Rasulallah saw pernah membelah pelepah kurma untuk ditancapkan di atas kubur dua sahabatnya sembari bersabda “Semoga ini dapat meringankan keduanya di alam kubur sebelum pelepah ini menjadi kering”.

Imam al-Qurtubi kemudian berpendapat, jika pelepah kurma saja dapat meringankan beban si mayit, lalu bagaimanakah dengan bacaan-bacaan al-Qur’an dari sanak saudara dan teman-temannya Tentu saja bacaan-bacaan al-Qur’an dan lainlainnyaakan lebih bermanfaat bagi si mayit.

Abul Walid Ibnu Rusyd juga mengatakan


وَاِن قرَأَ الرَّجُلُ وَاَهْدَى ثوَابَ قِرَأتِهِ لِلْمَيِّتِ جَازَ ذالِكَ وَحَصَلَ لِلْمَيِّتِ اَجْرُهُ

Seseorang yang membaca ayat al-Qur’an dan menghadiahkan pahalanya kepada mayit, maka pahala tersebut bisa sampai kepada mayit tersebut.

KH. Abdul Manan A.Ghani (Ketua Lembaga Ta'mir Masjid PBNU)
*untuk dijadikan pertimbangan dakwah, mohon pencerahan

[+/-] Selengkapnya...

Fatwa Tarjih: Haram Merokok


FATWA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
NO. 6/SM/MTT/III/2010
TENTANG HUKUM MEROKOK

Menimbang  :        1.   Bahwa dalam rangka partisipasi dalam upaya pembangunan kesehatan masyarakat semaksimal mungkin dan penciptaan lingkungan hidup sehat yang menjadi hak setiap orang, perlu dilakukan penguatan upaya pengendalian tembakau melalui penerbitan fatwa tentang hukum merokok;
2.      Bahwa fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang diterbitkan tahun 2005 dan tahun 2007 tentang Hukum Merokok perlu ditinjau kembali;
Mengingat     :       Pasal 2, 3, dan 4 Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah No.08/SK-PP/ I.A/8.c/2000;
Memperhatikan:      1. Kesepakatan dalam Halaqah Tarjih tentang Fikih Pengendalian Tembakau yang diselenggarakan pada hari Ahad 21 Rabiul Awal 1431 H yang bertepatan dengan 07 Maret 2010 M bahwa merokok adalah haram;
 2.      Pertimbangan yang diberikan dalam Rapat Pimpinan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada hari Senin 22 Rabiul Awal 1431 H yang bertepatan dengan 08 Maret 2010 M,


MEMUTUSKAN
Menetapkan:
FATWA TENTANG HUKUM MEROKOK

Pertama :  Amar Fatwa
1.       Wajib hukumnya mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya suatu kondisi hidup sehat yang merupakan hak setiap orang dan merupakan bagian dari tujuan syariah (maqshid asy-syar‘iyah);

2.      Merokok hukumnya adalah haram karena:
a.      merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khaba'its yang dilarang dalam Q. 7: 157,
b.      perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan sehingga oleh karena itu bertentangan dengan larangan al-Quran dalam Q. 2: 195 dan 4: 29,
c.       perbuatan merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap rokok sebab rokok adalah zat adiktif dan berbahaya sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi dan oleh karena itu merokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam hadis Nabi saw bahwa tidak ada perbuatan membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain,
d.      rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun yang membahayakan walaupun tidak seketika melainkan dalam beberapa waktu kemudian sehingga oleh karena itu perbuatan merokok termasuk kategori melakukan suatu yang melemahkan sehingga bertentangan dengan hadis  Nabi saw yang melarang setiap perkara yang memabukkan dan melemahkan.
e.      Oleh karena merokok jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan orang sekitar yang terkena paparan asap rokok, maka pembelajaan uang untuk rokok berarti melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang dilarang dalam Q. 17: 26-27,
f.        Merokok bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah , yaitu (1) perlindungan agama , (2) perlindungan jiwa/raga , (3) perlindungan akal , (4) perlindungan keluarga , dan (5) perlindungan harta.

3.      Mereka yang belum atau tidak merokok wajib menghindarkan diri dan keluarganya dari percobaan merokok sesuai dengan Q. 66: 6 yang menyatakan, “Wahai orang-orang beriman hindarkanlah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”

4.      Mereka yang telah terlanjur menjadi perokok wajib melakukan upaya dan berusaha sesuai dengan kemampuannya untuk berhenti dari kebiasaan merokok dengan mengingat Q. 29: 69, “Dan orang-orang yang bersungguh-sungguh di jalan Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami, dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik,”  dan Q. 2: 286, “Allah tidak akan membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya; ia akan mendapat hasil apa yang ia usahakan dan memikul akibat perbuatan yang dia lakukan;” dan untuk itu pusat-pusat kesehatan di lingkungan Muhammadiyah harus mengupayakan adanya fasilitas untuk memberikan terapi guna membantu orang yang berupaya berhenti merokok.

5.      Fatwa ini diterapkan dengan mengingat prinsip at-tadriij (berangsur), at-taisiir (kemudahan), dan ‘adam al-haraj (tidak mempersulit).

6.      Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa-fatwa tentang merokok yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dinyatakan tidak berlaku.

Kedua: Tausiah
1.       Kepada Persyarikatan Muhammadiyah direkomendasikan agar berpartisipasi aktif dalam upaya pengendalian tembakau sebagai bagian dari upaya pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang optimal dan dalam kerangka amar makruf nahi munkar.

2.      Seluruh fungsionaris pengurus Persyarikatan Muhammadiyah pada semua jajaran hendaknya menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya rokok.

3.      Kepada pemerintah diharapkan untuk meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) guna penguatan landasan bagi upaya pengendalian tembakau dalam rangka pembangunan kesehatan masyarakat yang optimal, dan mengambil kebijakan yang konsisten dalam upaya pengendalian tembakau dengan meningkatkan cukai tembakau hingga pada batas tertinggi yang diizinkan undang-undang, dan melarang iklan rokok yang dapat merangsang generasi muda tunas bangsa untuk mencoba merokok, serta membantu dan memfasilitasi upaya diversifikasi dan alih usaha dan tanaman bagi petani tembakau.

                                                                    Difatwakan di Yogyakarta,
                                                          pada hari Senin, 22 Rabiul Awal 1431 H
                                                            bertepatan dengan 08 Maret 2010 M,

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

                    Ketua,                                                           Sekretaris,



Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A.                             Drs. H. Dahwan, M. Si.









Lampiran Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010

DALIL-DALIL FATWA
A. al-Muqaddimaat an-Naqliyyah (Penegasan Premis-premis Syariah)
1.       Agama Islam (syariah) menghalalkan segala yang baik dan mengharamkan khaba'its (segala yang buruk), sebagaimana ditegaskan dalam al-Quran,
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ [الأعراف 157]
      Artinya: “… dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk … ” [Q. 7:157].

2.      Agama Islam (syariah) melarang menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan perbuatan bunuh diri sebagaimana dinyatakan dalam al-Quran,
وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ [البقرة : 195]
Artinya: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik” [Q. 2: 195].
وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا [ النساء: 29]
Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” [Q. 4: 29].

3.      Larangan perbuatan mubazir dalam al-Quran,
وَءَاتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا . إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا  [الإسراء : 26-27]
Artinya: “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros, karena sesungguhnya para pemboros adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar pada Tuhannya” [Q 17: 26-27].

4.      Larangan menimbulkan mudarat atau bahaya pada diri sendiri dan pada orang lain dalam hadis riwayat Ibn Majah, Ahmad, dan Malik,
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ [رواه ابن ماجة وأحمد ومالك]
Artinya: Tidak ada bahaya terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain [HR Ibn Majah, Ahmad, 
dan Malik].

5.      Larangan perbuatan memabukkan dan melemahkan sebagaimana disebutkan dalam hadis,
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ رَسُوْلَ الله ِصَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ُكِّل مُسْكِرٍ وَمُفْتِرٍ [رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ]
Artinya: “Dari Ummi Salamah bahwa Rasulullah saw melarang setiap yang memabukkan dan setiap yang melemahkan” [HR Ahmad dan Ab­ Daw­d]

6.      Agama Islam (syariah) mempunyai tujuan (maqashid asy-syar'iyah) untuk mewujudkan kemaslahatan hidup manusia. Perwujudan tujuan tersebut dicapai melalui perlindungan terhadap agama, perlindungan terhadap jiwa/raga, perlindungan terhadap akal, perlindungan terhadap keluarga, dan perlindungan terhadap harta. Perlindungan terhadap agama dilakukan dengan peningkatan ketakwaan melalui pembinaan hubungan vertikal kepada Allah SWT dan hubungan horizontal kepada sesama dan kepada alam lingkungan dengan mematuhi berbagai norma dan petunjuk syariah tentang bagaimana berbuat baik terhadap Allah, manusia dan alam lingkungan. Perlindungan terhadap jiwa/raga diwujudkan melalui upaya mempertahankan suatu standar hidup yang sehat secara jasmani dan rohani serta menghindarkan semua faktor yang dapat membahayakan dan merusak manusia secara fisik dan psikhis, termasuk menghindari perbuatan yang berakibat bunuh diri walaupun secara perlahan dan perbuatan menjatuhkan diri kepada kebinasaan yang dilarang di dalam al-Quran. Perlindungan terhadap akal dilakukan dengan upaya antara lain membangun manusia yang cerdas termasuk mengupayakan pendidikan yang terbaik dan menghindari segala hal yang bertentangan dengan upaya pencerdasan manusia. Perlindungan terhadap keluarga diwujudkan antara lain melalui upaya penciptaan suasana hidup keluarga yang sakinah dan penciptaan kehidupan yang sehat termasuk dan terutama bagi anak-anak yang merupakan tunas bangsa dan umat. Perlindungan terhadap harta diwujudkan antara lain melalui pemeliharaan dan pengembangan harta kekayaan materiil yang penting dalam rangka menunjang kehidupan ekonomi yang sejahtera dan oleh karena itu dilarang berbuat mubazir dan menghamburkan harta untuk hal-hal yang tidak berguna dan bahkan merusak diri manusia sendiri.

B. Penegasan Fakta Syar’i
1.       Penggunaan untuk konsumsi dalam bentuk rokok merupakan 98 % dari pemanfaatan produk tembakau, dan hanya 2 % untuk penggunaan lainnya.[1]

2.      Rokok ditengarai sebagai produk berbahaya dan adiktif[2] serta mengandung 4000 zat kimia, di mana 69 di antaranya adalah karsinogenik (pencetus kanker).[3] Beberapa zat berbahaya di dalam rokok tersebut di antaranya tar, sianida, arsen, formalin, karbonmonoksida, dan nitrosamin.[4] Kalangan medis dan para akademisi telah menyepakati bahwa konsumsi tembakau adalah salah satu penyebab kematian yang harus segera ditanggulangi. Direktur Jendral WHO, Dr. Margaret Chan, melaporkan bahwa epidemi tembakau telah membunuh 5,4 juta orang pertahun lantaran kanker paru dan penyakit jantung serta lain-lain penyakit yang diakibatkan oleh merokok. Itu berarti bahwa satu kematian di dunia akibat rokok untuk setiap 5,8 detik. Apabila tindakan pengendalian yang tepat tidak dilakukan, diperkirakan 8 juta orang akan mengalami kematian setiap tahun akibat rokok menjelang tahun 2030.[5] Selama abad ke-20, 100 juta orang meninggal karena rokok, dan selama abad ke-21 diestimasikan bahwa sekitar 1 milyar nyawa akan melayang akibat rokok.[6]

3.      Kematian balita di lingkungan orang tua merokok lebih tinggi dibandingkan dengan orang tua tidak merokok baik di perkotaan maupun di pedesaan. Kematian balita dengan ayah perokok di perkotaan mencapai 8,1 % dan di pedesaan mencapai 10,9 %. Sementara kematian balita dengan ayah tidak merokok di perkotaan 6,6 % dan di pedesaan 7,6 %.[7] Resiko kematian populasi balita dari keluarga perokok berkisar antara 14 % di perkotaan dan 24 % di pedesaan. Dengan kata lain, 1 dari 5 kematian balita terkait dengan perilaku merokok orang tua. Dari angka kematian balita 162 ribu per tahun (Unicef 2006), maka 32.400 kematian dikontribusi oleh perilaku merokok orang tua.[8]

4.      Adalah suatu fakta bahwa keluarga termiskin justeru mempunyai prevalensi merokok lebih tinggi daripada kelompok pendapatan terkaya. Angka-angka SUSENAS 2006 mencatat bahwa pengeluaran keluarga termiskin untuk membeli rokok mencapai 11,9 %, sementara keluarga terkaya pengeluaran rokoknya hanya 6,8 %. Pengeluaran keluarga termiskin untuk rokok sebesar 11,9 % itu menempati urutan kedua setelah pengeluaran untuk beras. Fakta ini memperlihatkan bahwa rokok pada keluarga miskin perokok menggeser kebutuhan makanan bergizi esensial bagi pertumbuhan balita.[9] Ini artinya balita harus memikul risiko kurang gizi demi menyisihkan biaya untuk pembelian rokok yang beracun dan penyebab banyak penyakit mematikan itu. Ini jelas bertentangan dengan perlindungan keluarga dan perlindungan akal (kecerdasan) dalam maq±¡id asy-syar³‘ah yang menghendaki pemeliharaan dan peningkatan kesehatan serta pengembangan kecerdasan melalui makanan bergizi.

5.      Dikaitkan dengan aspek sosial-ekonomi tembakau, data menunjukkan bahwa peningkatan produksi rokok selama periode 1961-2001 sebanyak 7 kali lipat tidak sebanding dengan perluasan lahan tanaman tembakau yang konstan bahkan cenderung menurun 0,8 % tahun 2005. Ini artinya pemenuhan kebutuhan daun tembakau dilakukan melalui impor. Selisih nilai ekspor daun tembakau dengan impornya selalu negatif sejak tahun 1993 hingga tahun 2005.[10] Selama periode tahun 2001-2005, devisa terbuang untuk impor daun tembakau rata-rata US$ 35 juta.[11] Bagi petani tembakau yang menurut Deptan tahun 2005 berjumlah 684.000 orang, pekerjaan ini tidak begitu menjanjikan karena beberapa faktor. Mereka umumnya memilih pertanian tembakau karena faktor turun temurun. Tidak ada petani tembakau yang murni; mereka mempunyai usaha lain atau menanam tanaman lain di luar musim tembakau. Mereka tidak memiliki posisi tawar yang kuat menyangkut harga tembakau. Kenaikan harga tembakau tiga tahun terakhir tidak membawa dampak berarti kepada petani tembakau karena kenaikan itu diiringi dengan kenaikan biaya produksi. Pendidikan para buruh tani rendah, 69 % hanya tamat SD atau tidak bersekolah sama sekali, dan 58 % tinggal di rumah berlantai tanah. Sedang petani pengelola 64 % berpendidikan SD atau tidak bersekolah sama sekali dan 42 % masih tinggal di rumah berlantai tanah. Upah buruh tani tembakau di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK): Kendal 68 % UMK, Bojonegoro 78 % UMK, dan Lombok Timur 50 % UMK. Upah buruh tani tembakau termasuk yang terendah, perbulan Rp. 94.562, separuh upah petani tebu dan 30 % dari rata-rata upah nasional sebesar Rp. 287.716,- per bulan pada tahun tersebut. Oleh karena itu 2 dari 3 buruh tani tembakau menginginkan mencari pekerjaan lain, dan 64 % petani pengelola menginginkan hal yang sama.[12] Ini memerlukan upaya membantu petani pengelola dan buruh tani tembakau untuk melakukan alih usaha dari sektor tembakau ke usaha lain.

6.      Pemaparan dalam Halaqah Tarjih tentang Fikih Pengendalian Tembakau hari Ahad 21 Rabiul Awal 1431 H / 07 Maret 2010 M, mengungkapkan bahwa Indonesia belum menandatangani dan meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) sehingga belum ada dasar yang kuat untuk melakukan upaya pengendalian dampak buruk tembakau bagi kesehatan masyarakat. Selain itu terungkap pula bahwa cukai tembakau di Indonesia masih rendah dibandingkan beberapa negara lain sehingga harga rokok di Indonesia sangat murah yang akibatnya mudah dijangkau keluarga miskin dan bahkan bagi anak  sehingga prevalensi merokok tetap tinggi. Selain itu iklan rokok juga ikut merangsang hasrat mengkonsumsi zat berbahaya ini.
     
            Fakta di sekitar tembakau yang dikemukakan pada butir 1 hingga 6 pada huruf B. (Penegasan Fakta Syar’i) di atas memperlihat bahwa rokok dan perilaku merokok bertentangan dengan dalil-dalil yang dikemukakan pada butir 1 hingga 6 huruf A. al-Muqaddimaat an-Naqliyyah (premis-premis syariah) di atas.



[1] Departemen Kesehatan, Fakta Tembakau Indonesia: Data Empiris untuk Strategi Nasional Penanggulangan Masalah Tembakau, 2004.
[2] Sampoerna-Philip Morris bahkan telah mengakui hal ini dan menyatakan, “Kami menyetujui konsensus kalangan medis dan ilmiah bahwa merokok menimbulkan kanker paru-paru, penyakit jantung, sesak nafas, dan penyakit serius lain terhadap perokok. Para perokok memiliki kemungkinan lebih besar untuk terkena penyakit serius seperti kanker paru-paru daripada bukan perokok. Tidak ada rokok yang “aman.” Inilah pesan yang disampaikan lembaga kesehatan masyarakat di Indonesia dan di seluruh dunia. Para perokok maupun calon perokok harus mempertimbangkan pendapat tersebut dalam membuat keputusan yang berhubungan dengan merokok,”  http://www.sampoerna.com/default.asp?Language=Bahasa&Page=smoking& searWords=  (diakses 25-01-2010).
[3] Dikutip dari “Fakta Tembakau di Indonesia,” TCST-IAKMI Fact Sheet, h. 1.
[4] Ibid.
[5] WHO Report on the Global Tobacco Epidemic, 2008: The MPOWER Package (Geneva: World Health Organization, 2008), h. 7.
[6] Ibid.
[7] Richard D. Semba dkk., “Paternal Smooking and Increased Risk and Infant and Under-5 Child Mortality in Indonesia,” American Iournal Of public Health, Oktober 2008, sebagaimana dikutip dalam “Fakta Tembakau di Indonesia,” TCST-IAKMI Fact Sheet, h. 2.
[8] Ibid.
[9] “Konsumsi Rokok dan Balita Kurang Gizi,” TCST-IAKMI Fact Sheet, h. 4.
[10] Deptan, Statistik Pertanian, Jakarta, 2005, sebagaimana dikutip dalam “Fakta Tembakau di Indonesia,” TCST-IAKMI Fact Sheet, h. 3.
[11] Ibid.
[12] “Petani Tembakau di Indonesia,” TCST-IAKMI Fact Sheet, h. 1-3.




Fatwa lain lihat di --> Download Fatwa Tarjih

[+/-] Selengkapnya...

Tanya Jawab Agama: Puasa Rajab

Tanya:
Akhir-akhir ini banyak sms Puasa Rajab itu benar & patut diamalkan tidak? 
085643XXXXX

Jawab:
Sebelum membahas tentang puasa Rajab, perlu ditegaskan lagi bahwa bulan Rajab bukanlah bulan yang begitu istimewa sehingga harus diagungkan sedemikian rupa. Memang dalam al-Qur’an disebutkan ada empat bulan yang diharamkan (diutamakan):
“.........di antaranya empat bulan haram....” (at-Taubah: 36)
Keempat bulan itu adalah Rajab, Dzul Qaidah, Dzul Hijjah, dan Muharram.
Adapun Hadits:
“Rajab adalah bulan Allah, Sya’ban adalah bulanku, dan Ramadhan adalah bulan ummatku”
Adalah hadits mungkar dan sangat lemah, bahkan terdapat banyak ulama’ yang menganggapnya sebagai hadits maudhu’ atau dusta. Hadits itu tidak ada nilainya sama sekali, baik dilihat dari sudut keilmiahan ataupun agama.
Mengenai puasa di bulan Rajab, Ibnu Hajar al-'Asqalani dan Imam an-Nawawi menyatakan, tidak ada 1 hadits shahih pun yg menerangkan keutamaan puasa hari tertentu dari bulan Rajab.
Imam Asy Syafi’i mengatakan, ”Aku tidak suka jika ada orang yang menjadikan menyempurnakan puasa satu bulan penuh sebagaimana puasa di bulan Ramadhan.”
Menurut al-Syaukani ungkapan Nabi "Bulan Sya'ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan kebanyakan orang" itu secara implisit menunjukkan bahwa bulan Rajab juga disunnahkan melakukan puasa di dalamnya.

Ada beberapa hadis lain yang menerangkan keutamaan bulan Rajab. Seperti berikut ini:
  • "Barang siapa berpuasa pada bulan Rajab sehari maka laksana ia puasa selama sebulan, bila puasa 7 hari maka ditutuplah untuknya 7 pintu neraka Jahim, bila puasa 8 hari maka dibukakan untuknya 8 pintu sorga, dan bila puasa 10 hari maka digantilah dosa-dosanya dengan kebaikan."
  • Riwayat al-Thabrani dari Sa'id bin Rasyid: Barangsiapa puasa sehari di bulan Rajab maka laksana ia puasa setahun, bila puasa 7 hari maka ditutuplah untuknya pintu-pintu neraka Jahanam, bila puasa 8 hari dibukakan untuknya 8 pintu sorga, bila puasa 10 hari Allah akan mengabulkan semua permintaannya....."
  • "Sesugguhnya di sorga terdapat sungai yang dinamakan Rajab, airnya lebih putih daripada susu dan rasanya lebih manis dari madu. Barangsiapa puasa sehari pada bulan Rajab, maka ia akan dikaruniai minum dari sungai tersebut".
  • Riwayat (secara mursal) Abul Fath dari al-Hasan, Nabi saw berkata: "Rajab itu bulannya Allah, Sya'ban bulanku, dan Ramadan bulannya umatku."
Hadis-hadis tersebut dha'if (kurang kuat) sebagaimana ditegaskan oleh Imam Suyuthi dalam kitab al-Haawi lil Fataawi.  Adapun hadits yang menyebutkan berpuasa 2 hari mendapat pahala ibadah 2 tahun, puasa hari Kamis, Jum’at, dan Sabtu berturut-turut mendapat pahala Ibadah 700 tahun, dan yang luar biasa barangsiapa yang mengingatkannya mendapat pahala ibadah 80 tahun sama sekali tidak ditemukan hadits Shahih, Hasan, Dho’if, maupun Dho’if jiddan (lemah sekali).

Ibnu Hajar, menegaskan bahwa tidak ada hadis (baik sahih, hasan, maupun dha'if) yang menerangkan keutamaan puasa di bulan Rajab. Bahkan beliau meriwayatkan tindakan Sahabat Umar yang melarang menghususkan bulan Rajab dengan puasa.

Demikian pula hadits-hadits lain tentang keutamaan bulan Rajab yang menyatakan bahwa orang yang melakukan shalat begini akan mendapatkan pahala ini, dan orang yang beristighfar sekali akan mendapatkan pahala ini...., semua itu adalah tindakan berlebihan dan penuh kebohongan.
Di antara tanda-tanda kebohongan hadits-hadits tersebut adalah isinya yang berlebihan. Menurut para Ulama’, “Sesungguhnya janji dengan pahala yang sangat besar bagi perkara yang kecil, atau ancaman dengan azab yang sangat pedih bagi dosa kecil, menunjukkan bahwa hadits tersebut dusta.”
Misalnya hadits yang bebunyi:
Idealnya untuk masalah seperti masyarakat tidak perlu sampai membutuhkan banyak penjelasan, karena sudah jelas perbuatan itu tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam, para sahabat, dan salafus-shalih. Sesuai dengan kaidah syar’iyah:
“hukum asal dalam semua ibadah adalah haram kecuali ada nash yang mensyariatkannya”
Tidak ada Qur’an atau hadits manapun yang mensyari’atkan puasa Rajab sebagaimana tersebar dalam pesan singkat akhir-akhir ini. Namun bukan berarti puasa sunnah dilarang pada bulan Rajab. Puasa sunnah pada bulan ini tetap boleh, dan akan mendapat balasan sesuai dengan ukuran pahal puasa sunnah yang dilaksanakan (Daud, Senin Kamis, dll) selama dipenuhi syarat:
  1. Jika dikhususkan berpuasa penuh pada bulan tersebut, tidak seperti bulan lainnya sehingga orang-orang awam dapat menganggapnya sama seperti puasa Ramadhan.
  2. Jika dianggap bahwa puasa di bulan tersebut adalah puasa yang dikhususkan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sebagaimana sunnah rawatib (sunnah yang mengiringi amalan yang wajib yaitu amalan puasa Ramadhan).
  3. Jika dianggap bahwa puasa di bulan tersebut memiliki keutamaan pahala yang lebih dari puasa di bulan-bulan lainnya. 
Kesimpulan: Tidak ada yang istimewa dengan puasa di bulan Rajab kecuali jika berpuasanya karena bulan Rajab adalah di antara bulan-bulan haram, namun tidak ada keistimewaan bulan Rajab dari bulan haram lainnya. Yang tercela sekali adalah jika puasanya sebulan penuh di bulan Rajab sama halnya dengan bulan Ramadhan atau menganggap puasa bulan Rajab lebih istimewa dari bulan lainnya. Juga tidak ada pengkhususan berpuasa pada hari tertentu atau tanggal tertentu di bulan Rajab sebagaimana yang diyakini sebagian orang.

[+/-] Selengkapnya...

Selasa, 22 Mei 2012

Semangat Para Pelajar Sleman dalam OUTBOUND bersama Pimasa Outbound

Halo para kader kader IPM sleman , penerus bangsa dan para calon calon presiden . Amiinn . Wah mungkin kalian kalau lihat foto ini jadi ingin ya kayak gini ?? Hehehehe :P . Sedikit bercerita saja tentang foto di atas . Tau gak foto itu di ambil saat kapan ?? --" . Foto itu di ambil saat para kader kader IPM menjalani out bound . Yang menjalani outbound adalah kawan kawan dari beberapa sekolah muhammadiyah yang berada di daerah timur (Kalasan , Prambanan , dan Berbah) . Sebelum outbound di laksanakan , apa sih strategi yang mereka susun untuk menjadi sebuah acara outound ini ??

Pada awalnya cuma di bentuk kajian per sektor , nah kawan kawan ini kan sudah akan berpisah . Mereka di tawari oleh BP. Hanan Waskitha . Mereka akan kumpul kumpul lagi ataukah sudah cukup sampai di sini . Ternyata dengan kompak mereka menjawab kalau mereka akan kumpul lagi .


Nah , pada saat kumpul itu mereka mau mengadakan apa , mereka memlilih outbound dari pada yang lain . Beberapa minggu yang akan datang mereka membahas tentang follow up outbound tersebut , salah satu dari mereka ada yang usul , bagaimana kalau di KP4 UGM aja . Kawan kawan yang lain pun setuju jika outbound tersebut di adakan di KP4 UGM . Tak di sangka ternyata tempatnya cuma di Berbah , di kirain jauh jauh sampai UGM .


Setelah membahas tentang tempat , mereka membentuk kepengurusan outbound tersebut . yang paling ribet adalah konsumsi . Pada saat laporan , mereka bilang kalau per snack adalah Rp.2500 . Kita pesen 60 , tetapi oleh pembuat snack di bonusin menjadi 70 , nah ternyata kan kebanyakan , akhirnya cuma mensen 50 . Pada saat hari H di KP4 UGM , dengan gembiranya mereka menenteng tas dan memakai baju olahraga . mereka senang pada saat outbound , mereka merasa care bisa kenal dengan yang lain . Mungkin ini dulu kawan cerita dari kami . tetap semangat . Go Fiht and Win ! 

[+/-] Selengkapnya...

Senin, 21 Mei 2012

Aku dan 3 Istriku

Ketika poligami menjadi sesuatu yang menakutkan, kami sudah menjalaninya dengan menyenangkan. Aku dikaruniai 3 istri yang sangat mendukung perjuanganku. Ketiga istriku saling bersinergi menghadirkan surga di dunia ini menuju surga sebenarnya nanti.

Aku menikahi istri pertamaku pada saat usiaku masih sangat belia. Aku jatuh hati pada pandangan pertama. Tak perlu waktu lama untuk memproses pernikahanku. Istri pertamaku sangat sayang kepadaku, ia selalu menuntun dan membimbingku setiap aku ditimpa masalah dalam hidup. Aku tak akan pernah kehilangan cinta kepadanya.

Istri pertamakulah yang menunjukkan aku pada calon istri keduaku. Aku banyak mengetahui dia dari istri pertamaku itu. Begitu banyak hal yang menarik yang ditunjukkan calon istri keduaku itu, maka tak perlu waktu lama, akupun segera menikahinya. Aku begitu bersemangat, bergairah hidup bersama keduanya.

Tak berhenti sampai disini kebahagiaanku. Kedua istriku itu membujukku untuk segera memperistri seorang akhwat shalihah yang aku sendiri belum pernah mengenal dia sebelumnya, kecuali dari selembar biodata dan sehelai pas foto hitam putih ukuran 4×6. Bahkan usiaku belum genap 22 tahun saat itu. Tapi karena aku sudah sangat percaya kepada kedua istriku itu, maka dengan mengucap bismillah aku menikahi istri ketigaku.

Alhamdulillah lengkap sudah kebahagiaanku, apalagi di kemudian hari dari rahimnya terlahir 5 orang anak yang lucu-lucu. Tapi dibanding yang lainnya, istri ketiga ini paling banyak berkorban. Demi kedua istriku sebelumnya, dia lebih banyak mengalah untuk memberiku waktu lebih banyak bersama mereka. Dia sudah tahu bahwa aku menikahi istri pertama dan kedua atas dasar cinta, tapi aku menikahi istri ketigaku atas dasar cintaku pada kedua istriku pertamaku itu. Cinta itu baru tumbuh belakangan, setelah kutahu bahwa dia begitu cinta kepadaku. Istriku ketigaku pun sangat hormat, cinta dan sayang kepada dua istri pertamaku.

Istri pertamaku bernama Ilmu, dia begitu bercahaya dihatiku. Istri keduaku bernama Dakwah, ia begitu menginspirasi gerak kehidupanku. Dan istri ketigaku itulah istriku sebenarnya, yang rela menikah denganku atas bimbingan Ilmu dan Dakwah . Semoga cinta ini kekal hingga ke surga.

~^_^~

sumber: fimadani.com

[+/-] Selengkapnya...