Assalamu'alaikum,,
mas, mau tanya kalo qta boleh gx pergi acara natalantetangga n temen deket???
sent:
26 Desember 2011
15:03
sender: 08564361XXXX
Sebenarnya sejak awal sejarah hidup berdampingannya umat Islam dengan umat nasrani, tidak pernah muncul masalah tentang hukum ucapan selamat natal. Hal terjadi lantaran sejak dahulu, umat nasrani yang hidup di bawah perlindungan umat Islam selalu melakukan ibadah mereka dengan bebas dan terjamin. Mereka tahu bahwa upacara peribadatan berupa perayaan natal itu hanyalah milik mereka dan bukan milik umat Islam. Sehingga ketika mereka melakukannya, hanya mereka lakukan di dalam rumah ibadah mereka saja. Jadi hanya mereka saja yang hadir dan merupakan acara yang tertutup buat kalangan agama lain seperti muslimin.
Dalam jaminan umat Islam, para pemeluk nasrani itu menghirup udara kebebasan beragama dan menjalankan ibadah mereka sepanjang catatan sejarah. Umat Islam dilarang untuk mengganggu mereka atau ikut campur dalam tata peribadatan mereka. Dan mereka pun tahu diri untuk tidak membawa-bawa upacara ibadah mereka keluar tembok gereja.
Itu yang terjadi sepanjang sejarah, sehingga kita memang tidak mendapatkan nash sharih dari Al-Quran Al-Karim dan sunnah yang memberikan tekanan atas pelarangan mengucapkan selamat natal. Begitu juga dalam kitab-kitab fiqih, kita jarang mendapati ada bab yang secara khusus membahas tentang fatwa ucapan natal, apalagi tentang menghadiri perayaan natal.
Peringatan Natal, memiliki makna ‘Memperingati dan mengahayati kelahiran Yesus Kristus’ (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Depdiknas terbitan Balai Pustaka). Menurut orang-orang nasrani, Yesus (dalam Islam disebut dengan ‘Isa) dianggap sebagai anak Tuhan yang lahir dari rahim Bunda Maria. Hal ini tentu sangat bertentangan dengan syariat Islam yang mengimani bahwa Nabi ‘Isa ‘alaihis sallam bukanlah anak Tuhan yang dilahirkan ke dunia melainkan salah satu nabi dari nabi-nabi yang Allah utus untuk hamba-hamba-Nya.
Atas nama toleransi dalam beragama, banyak umat Islam yang mengucapkan selamat natal kepada umat nasrani baik kepada kerabat maupun teman. Menurut mereka, ini adalah salah satu cara untuk menghormati mereka. Ini alasan yang tidak benar, sikap toleransi dan menghormati tidak mesti diwujudkan dengan mengucapkan selamat kepada mereka karena di dalam ucapan tersebut terkandung makna kita setuju dan ridha dengan ibadah yang mereka lakukan. Jelas, ini bertentangan dengan aqidah Islam.
Hukum menghadiri perayaan non muslim adalah haram berdasarkan kesepakatan (ijma’) para ulama, demikian pula yang menjadi pendapat Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Bahkan Ibnul Qayyim menyatakan adanya kata sepakat dari para ulama (baca: ijma') dalam kitabnya Ahkamu Ahli Dzimmah. Sehingga jika ada ulama sekarang yang membolehkan untuk menghadiri perayaan non muslim, justru ia yang keliru dan telah salah jalan sehingga tidak pantas dijadikan rujukan.
Berbuat kebaikan kepada mereka dalam hal ini adalah bukan dengan ikut memberikan selamat Hari Natal dikarenakan alasan diatas akan tetapi dengan tidak mengganggu mereka didalam merayakannya (aspek sosial).
Pemberian ucapan selamat Natal baik dengan lisan, telepon, sms, email ataupun pengiriman kartu berarti sudah memberikan pengakuan terhadap agama mereka dan rela dengan prinsip-prinsip agama mereka. Hal ini dilarang oleh Allah swt dalam firman-Nya,
“Jika kamu kafir Maka Sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” (QS. Az Zumar : 7)
Jadi pemberian ucapan Selamat Hari Natal kepada orang-orang Nasrani baik ia adalah kerabat, teman dekat, tetangga, teman kantor, teman sekolah dan lainnya adalah haram hukumnya.
Bukan berarti hal itu juga membuat kita harus bermusuhan dengan pemeluk agama lain. Juga tidak mengharuskan kita kehilangan basa-basi dengan mereka. Dan bangsa kita paling terkenal dengan keramahan dan basa-basinya. Sehingga bila sehari-hari kita bersikap ramah dan baik kepada teman non muslim, lalu tiba-tiba pada hari Natal mulut kita terkunci mati lantaran takut 'terpaksa harus' mengucapkan Natal, tentu menjadi rusaklah suasananya. Dan semakin kuatlah imej bahwa orang yang fanatik Islam itu memang tidak bisa ramah dengan non muslim. Jadi kita tetap dibolehkan berbasa basi dengan mereka meski dalam suasana hari Natal.
Namun ungkapannya tentu bukan selamat Natal. Sebagian kalangan ada yang membolehkan bila kita terpaksa berbasa-basi dengan bertanya, "Bagaimana keadaan Anda hari ini?", atau "Bagaimana perayaan natal Anda?", atau "Anda merayakan Natal kemarin di mana?" Kalimat-kalimat itu sama sekali bukan ungkapan selamat, tetapi basa-basi semata. Menanyakan kabar tidak berarti meridhainya, berbeda dengan mengucapkan selamat. Meski pendapat ini belum tentu diterima semua pihak, namun yang pasti lebih ringan dari pada ucapan langsung tentang selamat Natal. Karena yang terlarang adalah mengucapkan selamat, karena meski niatnya basa-basi, namun maknanya mendalam.
Wallahu a'lam bishshawab.
PD IPM Sleman membuka konsultasi tanya jawab agama via SMS ke Nomor 087738078585,
jawaban InsyaAllah dapat dipertanggungjawabkan.
mas, mau tanya kalo qta boleh gx pergi acara natalantetangga n temen deket???
sent:
26 Desember 2011
15:03
sender: 08564361XXXX
Sebenarnya sejak awal sejarah hidup berdampingannya umat Islam dengan umat nasrani, tidak pernah muncul masalah tentang hukum ucapan selamat natal. Hal terjadi lantaran sejak dahulu, umat nasrani yang hidup di bawah perlindungan umat Islam selalu melakukan ibadah mereka dengan bebas dan terjamin. Mereka tahu bahwa upacara peribadatan berupa perayaan natal itu hanyalah milik mereka dan bukan milik umat Islam. Sehingga ketika mereka melakukannya, hanya mereka lakukan di dalam rumah ibadah mereka saja. Jadi hanya mereka saja yang hadir dan merupakan acara yang tertutup buat kalangan agama lain seperti muslimin.
Dalam jaminan umat Islam, para pemeluk nasrani itu menghirup udara kebebasan beragama dan menjalankan ibadah mereka sepanjang catatan sejarah. Umat Islam dilarang untuk mengganggu mereka atau ikut campur dalam tata peribadatan mereka. Dan mereka pun tahu diri untuk tidak membawa-bawa upacara ibadah mereka keluar tembok gereja.
Itu yang terjadi sepanjang sejarah, sehingga kita memang tidak mendapatkan nash sharih dari Al-Quran Al-Karim dan sunnah yang memberikan tekanan atas pelarangan mengucapkan selamat natal. Begitu juga dalam kitab-kitab fiqih, kita jarang mendapati ada bab yang secara khusus membahas tentang fatwa ucapan natal, apalagi tentang menghadiri perayaan natal.
Peringatan Natal, memiliki makna ‘Memperingati dan mengahayati kelahiran Yesus Kristus’ (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Depdiknas terbitan Balai Pustaka). Menurut orang-orang nasrani, Yesus (dalam Islam disebut dengan ‘Isa) dianggap sebagai anak Tuhan yang lahir dari rahim Bunda Maria. Hal ini tentu sangat bertentangan dengan syariat Islam yang mengimani bahwa Nabi ‘Isa ‘alaihis sallam bukanlah anak Tuhan yang dilahirkan ke dunia melainkan salah satu nabi dari nabi-nabi yang Allah utus untuk hamba-hamba-Nya.
Atas nama toleransi dalam beragama, banyak umat Islam yang mengucapkan selamat natal kepada umat nasrani baik kepada kerabat maupun teman. Menurut mereka, ini adalah salah satu cara untuk menghormati mereka. Ini alasan yang tidak benar, sikap toleransi dan menghormati tidak mesti diwujudkan dengan mengucapkan selamat kepada mereka karena di dalam ucapan tersebut terkandung makna kita setuju dan ridha dengan ibadah yang mereka lakukan. Jelas, ini bertentangan dengan aqidah Islam.
Hukum menghadiri perayaan non muslim adalah haram berdasarkan kesepakatan (ijma’) para ulama, demikian pula yang menjadi pendapat Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Bahkan Ibnul Qayyim menyatakan adanya kata sepakat dari para ulama (baca: ijma') dalam kitabnya Ahkamu Ahli Dzimmah. Sehingga jika ada ulama sekarang yang membolehkan untuk menghadiri perayaan non muslim, justru ia yang keliru dan telah salah jalan sehingga tidak pantas dijadikan rujukan.
Berbuat kebaikan kepada mereka dalam hal ini adalah bukan dengan ikut memberikan selamat Hari Natal dikarenakan alasan diatas akan tetapi dengan tidak mengganggu mereka didalam merayakannya (aspek sosial).
Pemberian ucapan selamat Natal baik dengan lisan, telepon, sms, email ataupun pengiriman kartu berarti sudah memberikan pengakuan terhadap agama mereka dan rela dengan prinsip-prinsip agama mereka. Hal ini dilarang oleh Allah swt dalam firman-Nya,
“Jika kamu kafir Maka Sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” (QS. Az Zumar : 7)
Jadi pemberian ucapan Selamat Hari Natal kepada orang-orang Nasrani baik ia adalah kerabat, teman dekat, tetangga, teman kantor, teman sekolah dan lainnya adalah haram hukumnya.
Bukan berarti hal itu juga membuat kita harus bermusuhan dengan pemeluk agama lain. Juga tidak mengharuskan kita kehilangan basa-basi dengan mereka. Dan bangsa kita paling terkenal dengan keramahan dan basa-basinya. Sehingga bila sehari-hari kita bersikap ramah dan baik kepada teman non muslim, lalu tiba-tiba pada hari Natal mulut kita terkunci mati lantaran takut 'terpaksa harus' mengucapkan Natal, tentu menjadi rusaklah suasananya. Dan semakin kuatlah imej bahwa orang yang fanatik Islam itu memang tidak bisa ramah dengan non muslim. Jadi kita tetap dibolehkan berbasa basi dengan mereka meski dalam suasana hari Natal.
Namun ungkapannya tentu bukan selamat Natal. Sebagian kalangan ada yang membolehkan bila kita terpaksa berbasa-basi dengan bertanya, "Bagaimana keadaan Anda hari ini?", atau "Bagaimana perayaan natal Anda?", atau "Anda merayakan Natal kemarin di mana?" Kalimat-kalimat itu sama sekali bukan ungkapan selamat, tetapi basa-basi semata. Menanyakan kabar tidak berarti meridhainya, berbeda dengan mengucapkan selamat. Meski pendapat ini belum tentu diterima semua pihak, namun yang pasti lebih ringan dari pada ucapan langsung tentang selamat Natal. Karena yang terlarang adalah mengucapkan selamat, karena meski niatnya basa-basi, namun maknanya mendalam.
Wallahu a'lam bishshawab.
PD IPM Sleman membuka konsultasi tanya jawab agama via SMS ke Nomor 087738078585,
jawaban InsyaAllah dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar