Assalamu’alaikum
wr wb
Maaf
sy mau tanya kalo seorang muslimahmemakai clana jins ketat atau tidak memakai
kaos kaki itu hukumnya apakah sama dengan tidak memakai jilbab? Atau dosanya
dikurangin apa gmana? Makasih
087757******
FAKTA:
Sebagian besar muslimah hanya terfokus pada masalah jilbab sebagai identitas
kemuslimahannya. Hal ini karena masalah hijab wanita ini dijelaskan langsung
dan ditekankan langsung oleh Allah dalam al-Qur’an:
“Hai Nabi, Katakanlah kepada
isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin:
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian
itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.
dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS.
Al-Ahzab: 59)
Sedangkan dalil-dalil lain kurang
mendapat porsi perhatian untuk dipelajari dan diamalkan sungguh-sungguh, bahkan
tafsiran ayat di atas pun kurang difahami. Maka muncullah berbagai mode jilbab
mini, jilbab gaul, dan pakaian-pakaian sebenarnya tidak sesuai syari’at tapi
banyak dipakai sebagian muslimah.
Pakaian
seorang wanita yang harus tebal dan tidak menampakkan warna kulitnya (tidak
transparan), dan tidak pula sempit yang menampakkan potongan tubuhnya,
berdasarkan hadits Nabi sholalllahu ‘alahi wa sallam :
Dari
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah ﷺ
bersabda,
“Ada dua
golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang
memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita
yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka
seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan
tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan
sekian.” (HR. Muslim no. 2128)
Pengertian
: “Wanita yang berpakaian tetapi telanjang”, yaitu wanita yang mengenakan
pakaian namun tidak menutup tubuhnya (yakni tidak menutupinya dengan sempurna,
sehinggga masih nampak sebagian anggota tubuhnya yang mestinya wajib di tutupi).
Ia berpakaian tetapi pada hakekatnya tetap telanjang, seperti mengenakan
pakaian tipis yang menampakkan warna kulitnya, seperti lengannya dan
lain-lainnya.
Sesungguhnya
tujuan Islam mensyari’atkan pakaian muslimah sedemikian rupa adalah untuk “menutup
aurat” dan menjaga kehormatan, dan melindungi tubuh muslimah dari sorotan mata
para lelaki. Namun kenyataan sekarang banyak terjadi muslimah hanya “membungkus
aurat” mereka, sehingga fungsi jilbab dan pakaian mereka menjadi tidak berfungsi
lagi. Maka pantaslah Rasulullah menyebutkan “berpakaian tapi telanjang”, karena
walaupun mengenakan pakaian tapi pakaian tersebut tidak berfungsi sebagaimana
semestinya.
Sesungguhnya
pakaian wanita itu adalah yang menutupi tubuhnya, (yakni) yang tebal dan lebar,
sehingga tidak tampak bentuk tubuhnya dan postur badannya.
Masalah
kaos kaki adalah penafsiran dari hadits berikut:
Dari Abu
Dawud, dari Aisyah berkata, bahwa Asma suatu kali mendatangi Rasulullah dengan
mengenakan pakaian tipis lalu Rasulullah berkata kepadanya,”Wahai Asma’, wanita
yang telah haid (maksudnya telah baligh), tidak boleh terlihat darinya kecuali
ini, beliau mengisyaratkan ke mukanya dan telapak tangannya.” (HR.Abu Dawud
no.4104)
Dalam
penafsirannya, masih banyak perbedaan di kalangan ulama seperti Syaikh al Albani mengatakan, “Tidak cukup karena kaos
kaki itu tidak memenuhi kriteria pakaian muslimah yaitu tidak transparan dan
tidak memberikan gambaran bentuk tubuh. Ulama yang lain mengatakan cukup dengan
kaus kaki asalkan pakaian bawahnya telah mencukupi untuk menutupi kaki. Jadi,
kaos kaki adalah benteng terakhir penutup aurat setelah rok.
Namun seluruh ulama’ sepakat bahwa menutup aurat (termasuk punggung kaki) adalah wajib, boleh itu
dengan pakaian panjang ataupun dengan bawahan yang panjang. Maka, dapat
disimpulkan bahwa tidak diperkenankan bagi wanita tidak menutup aurat bagian
punggung kaki.
Meski secara hukum, batas
aurat itu sudah jelas, namun seringkali kita
dihadapkan kepada kenyataan yang berbeda.Banyak diantara wanita yang
masih belum bisa terlalu jauh dalam
menyempurnakan pakaiannya hingga memenuhi standar idealnya. Kini memang banyak yang mengenakan kerudung, meski
masih juga mengenakan pakaian yang ketat dan
membentuk tubuh.
Ketika ditanya apakah dosanya
sama dengan wanita tidak berjilbab? Sesungguhnya
setiap hukum dalam islam ini memiliki hukum dan konsekuensi berupa dosa dan
pahala masing-masing. Antara tidak berjilbab, memakai pakaian ketat, dan tidak memakai
kaos kaki termasuk dalam satu dosa yang sama secara umum: tidak menutup aurat.
Namun dalam hal ini wanita yang berpakaian tetapi telanjang itu lebih dijelaskan
spesifik dalam hadits: wanita
seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun
baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.
Tentu saja semua itumerupakan kekurangan yang harus disempurnakan.
Untuk menanggapi fenomena jilbab gaul ini, kita harus lebih bijak. Sebab
kita berharap bahwa ini hanyalah sebuah proses
menunju kepada yang ideal. Jadi dari pada sama sekali terbuka, jilbab
gaul itu sudah lumayan. Paling tidak,sudah
ada niat untuk berjilbab meski mungkin masih bisa disempurnakan lagi.
Dan pada hakikatnya niat itu yang paling penting sebelum bertindak. Jadi
barangkali ada sebagian kalangan yang melecehkan wanita yang pakai jilbab
tapi masih belum memenuhi syarat.
Menurut hemat saya, setiap orang pastilah
membutuhkan proses untuk sampai kepada taraf sempurna.
Termasuk dalam hal berpakaian Islami yang ideal. Sebab proses perubahan dari busana kantoran yang cenderung
tampil seksi, terlihat betis, lekuk tubuh dan seronok menjadi pakai jilbab dan menutup aurat bukanlah hal yang terlalu mudahdilakukan
oleh setiap orang.Paling tidak, seseorang butuh niat kuat untuk
itu. Padahal,yang namanya penampilan bagi seorang wanita adalah hal yang sangat pentingnya. Maka tidak ada salahnya
kita berikesempatan kepada para wanita untuk melakukan proses perubahan secara
perlahan -namun pasti- dalam urusan pakaiannya. Sampai pada titik dimana
kesadaran itu datang dengan penuh dan jilbabnya sempurna. Tertutup rapat, tidak membentuk
lekuk tubuh, tidak tipis transparan, tidak menyerupai pakaian
laki-laki dan tentu saja tidak mengundang
syahwat dengan penampilan dan aroma mencolok. Dan yang penting, tidak
melenggak lenggok seperti yang digambarkan oleh Rasulullah SAW tentang
penghuni neraka. (MASALAHNYA MAU SAMPAI KAPAN??)
Setiap kita butuh proses.Dan proses itu adalah sebuah pergerakan dari jahiliyah kepada Islam.
Berbahagialah mereka yang terus berjalan bersama proses itu. Dan alangkah sedihnya melihat merekayang berhenti di tengah jalan, mandek dan mogok
dalam proses itu.
“Dan tidaklah patut bagi
laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila
Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka
pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah
dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al
Ahzab: 36)
Wallahu
a’lam bis-showab......
PD IPM Sleman membuka konsultasi tanya jawab agama via SMS ke Nomor 087738078585,
jawaban InsyaAllah dapat dipertanggungjawabkan.
PD IPM Sleman membuka konsultasi tanya jawab agama via SMS ke Nomor 087738078585,
jawaban InsyaAllah dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar