Minggu, 06 Mei 2012

Zhawãhir al-Afkãr al-Muhammadiyyah ’Abra Qarn min al-Zamãn (Statement of Mind)

Bismillahirrahmanirrahim

Bahwa keberhasilan perjuangan Muhammadiyah yang berjalan hampir satu abad pada hakikatnya merupakan rahmat dan karunia Allah Subhanahu wa Ta’ala yang patut disyukuri oleh seluruh warga Persyarikatan. Dengan modal keikhlasan dan kerja keras segenap anggota disertai dukungan masyarakat luas Muhammadiyah tidak kenal lelah melaksanakan misi da’wah dan tajdid dalam memajukan kehidupan umat, bangsa, dan dunia kemanusiaan. Gerakan kemajuan tersebut ditunjukkan dalam melakukan pembaruan pemahaman Islam, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, serta berperan dalam perjuangan kemerdekaan dan pembangunan bangsa di negeri ini.Namun disadari pula masih terdapat sejumlah masalah atau tantangan yang harus dihadapi dan memerlukan langkah-langkah strategis dalam usianya yang cukup tua itu. Perjuangan Muhammadiyah yang diwarnai dinamika pasang-surut itu tidak lain untuk mencapai tujuan terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya serta dalam rangka menyebarkan misi kerisalahan Islam sebagai rahmatan lil-‘alamin di bumi Allah yang terhampar luas ini.

Karena itu dengan senantiasa mengharapkan ridha dan pertolongan Allah SWT Muhammadiyah dalam usia dan kiprahnya jelang satu abad ini menyampaikan pernyataan pikiran (zhawãhir al-afkãr/statement of mind) sebagai berikut:

A. Komitmen Gerakan
  1. Muhammadiyah adalah gerakan Islam yang mengemban misi da’wah dan tajdid, berasas Islam, bersumber pada al-Quran dan as-Sunnah, dan bertujuan mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Muhammadiyah sesuai jatidirinya senantiasa istiqamah untuk menunjukkan komitmen yang tinggi dalam memajukan kehidupan umat, bangsa, dan dunia kemanusiaan sebagai wujud ikhtiar menyebarluaskan Islam yang bercorak rahmatan lil-‘alamin. Misi kerisalahan dan kerahmatan yang diemban Muhammadiyah tersebut secara nyata diwujudkan melalui berbagai kiprahnya dalam pengembangan amal usaha, program, dan kegiatan yang sebesar-besarnya membawa pada kemaslahatan hidup di dunia dan akhirat bagi seluruh umat manusia di muka bumi ini.
  2. Muhammadiyah dalam usianya jelang satu abad telah banyak mendirikan taman kana-kanak, sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit, balai pengobatan, rumah yatim piatu, usaha ekonomi, penerbitan, dan amal usaha lainnya. Muhammadiyah juga membangun masjid, mushalla, melakukan langkah-langkah da’wah dalam berbagai bentuk kegiatan pembinaan umat yang meluas di seluruh pelosok Tanah Air. Muhammadiyah bahkan tak pernah berhenti melakukan peran-peran kebangsaan dan peran-peran kemanusiaannya dalam dinamika nasional dan global. Kiprah Muhammadiyah tersebut menunjukkan bukti nyata kepada masyarakat bahwa misi gerakan Islam yang diembannya bersifat amaliah untuk kemajuan dan pencerahan yang membawa pada kemaslahatan masyarakat yang seluas-luasnya. Peran kesejarahan yang dilakukan Muhammadiyah tersebut berlangsung dalam dinamika yang beragam. Pada masa penjajahan sejak berdirinya tahun 1330 H/1912 M., Muhammadiyah mengalami cengkeraman politik kolonial sebagaimana halnya dialami oleh seluruh masyarakat Indonesia saat itu, tetapi Muhammadiyah tetap berbuat tak kenal lelah untuk kemerdekaan dan kemajuan bangsa. Setelah Indonesia merdeka pada masa awal dan era Orde Lama Muhammadiyah mengalami berbagai situasi sulit akibat konflik politik nasional yang kompleks, namun Muhammadiyah tetap berkiprah dalam da’wah dan kegiatan kemasyarakatan. Pada era Orde Baru di bawah rezim kekuasaan yang melakukan depolitisasi (pengebirian politik), deideologisasi (pengebirian ideologi), dan kebijakan politik yang otoriter, Muhammadiyah juga terus berjuang mengembangkan amal usaha dan aktivitas da’wah Islam. Sedangkan pada masa reformasi, Muhammadiyah memanfaatkan peluang kondisi nasional yang terbuka itu dengan melakukan revitalisasi dan peningkatan kualitas amal usaha serta aktivitas da’wahnya. Melalui kiprahnya dalam sejarah yang panjang itu Muhammadiyah telah diterima oleh masyarakat luas baik di tingkat lokal, nasional, dan internasional sebagai salah satu pilar kekuatan Islam yang memberi sumbangan berharga bagi kemajuan peradaban umat manusia.
  3. Kiprah dan langkah Muhammadiyah yang penuh dinamika itu masih dirasakan belum mencapai puncak keberhasilan dalam mencapai tujuan dan cita-citanya, sehingga Muhammadiyah semakin dituntut untuk meneguhkan dan merevitalisasi gerakannya ke seluruh lapangan kehidupan. Karena itu Muhammadiyah akan melaksanakan tajdid (pembaruan) dalam gerakannya sehingga di era kehidupan modern abad ke-21 yang kompleks ini sesuai dengan Keyakinan dan Kepribadiannya dapat tampil sebagai pilar kekuatan gerakan pencerahan peradaban di berbagai lingkungan kehidupan.

B. Pandangan Keagamaan

  1. Muhammadiyah dalam melakukan kiprahnya di berbagai bidang kehidupan untuk kemajuan umat, bangsa, dan dunia kemanusiaan dilandasi oleh keyakinan dan pemahaman keagamaan bahwa Islam sebagai ajaran yang membawa misi kebenaran Ilahiah harus didakwahkan sehingga menjadi rahmatan lil-‘alamin di muka bumi ini. Bahwa Islam sebagai Wahyu Allah yang dibawa para Rasul hingga Rasul akhir zaman Muhammad Saw., adalah ajaran yang mengandung hidayah, penyerahan diri, rahmat, kemaslahatan, keselamatan, dan kebahagiaan hidup umat manusia di dunia dan akhirat. Keyakinan dan paham Islam yang fundamental itu diaktualisasikan oleh Muhammadiyah dalam bentuk gerakan Islam yang menjalankan misi dakwah dan tajdid untuk kemaslahatan hidup seluruh umat manusia.
  2. Misi da’wah Muhammadiyah yang mendasar itu merupakan perwujudan dari semangat awal Persyarikatan ini sejak didirikannya yang dijiwai oleh pesan Allah dalam Al-Quran Surat Ali-Imran 104, yang artinya: ”Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, mereka itulah orang-orang yang beruntung”. Kewajiban dan panggilan da’wah yang luhur itu menjadi komitmen utama Muhammadiyah sebagai ikhtiar untuk menjadi kekuatan Khaira Ummah sekaligus dalam membangun masyarakat Islam yang ideal seperti itu sebagaimana pesan Allah dalam Al-Quran Surat Ali-Imran ayat 110, yang artinya: ”Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.”. Dengan merujuk pada Firman Allah dalam Al-Quran Surat Ali Imran 104 dan 110, Muhammadiyah menyebarluaskan ajaran Islam yang komprehensif dan multiaspek itu melalui da’wah untuk mengajak pada kebaikan (Islam), al-amr bi al-ma’ruf wa al-nahy ‘an al-munkar (mengajak kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar), sehingga umat manusia memperoleh keberuntungan lahir dan batin dalam kehidupan ini. Da’wah yang demikian mengandung makna bahwa Islam sebagai ajaran selalu bersifat tranformasional; yakni dakwah yang membawa perubahan yang bersifat kemajuan, kebaikan, kebenaran, keadilan, dan nilai-nilai keutamaan lainnya untuk kemaslahatan serta keselamatan hidup umat manusia tanpa membeda-bedakan ras, suku, golongan, agama, dan lain-lain.
  3. Kyai Haji Ahmad Dahlan sebagai pendiri Muhammadiyah dikenal sebagai pelopor gerakan tajdid (pembaruan). Tajdid yang dilakukan pendiri Muhammadiyah itu bersifat pemurnian (purifikasi) dan perubahan ke arah kemajuan (dinamisasi), yang semuanya berpijak pada pemahaman tentang Islam yang kokoh dan luas. Dengan pandangan Islam yang demikian Kyai Dahlan tidak hanya berhasil melakukan pembinaan yang kokoh dalam akidah, ibadah, dan akhlak kaum muslimin, tetapi sekaligus melakukan pembaruan dalam amaliah mu’amalat dunyawiyah sehingga Islam menjadi agama yang menyebarkan kemajuan. Semangat tajdid Muhammadiyah tersebut didorong antara lain oleh Sabda Nabi Muhammad s.a.w., yang artinya: ”Sesungguhnya Allah mengutus kepada umat manusia pada setiap kurun seratus tahun orang yang memperbarui ajaran agamanya” (Hadits diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abi Hurairah). Karena itu melalui Muhammadiyah telah diletakkan suatu pandangan keagamaan yang tetap kokoh dalam bangunan keimanan yang berlandaskan pada Al-Quran dan As-Sunnah sekaligus mengemban tajdid yang mampu membebaskan manusia dari keterbelakangan menuju kehidupan yang berkemajuan dan berkeadaban.
  4. Dalam pandangan Muhammadiyah, bahwa masyarakat Islam yang sebenar-benarnya yang menjadi tujuan gerakan merupakan wujud aktualisasi ajaran Islam dalam struktur kehidupan kolektif manusia yang memiliki corak masyarakat tengahan (ummatan wasatha) yang berkemajuan baik dalam wujud sistem nilai sosial-budaya, sistem sosial, dan lingkungan fisik yang dibangunnya. Masyarakat Islam adalah masyarakat yang memiliki keseimbangan antara kehidupan lahiriah dan batiniah, rasionalitas dan spiritualitas, aqidah dan muamalat, individual dan sosial, duniawi dan ukhrawi, sekaligus menampilkan corak masyarakat yang mengamalkan nilai-nilai keadilan, kejujuran, kesejahteraan, kerjasama, kerjakeras, kedisiplinan, dan keunggulan dalam segala lapangan kehidupan. Dalam menghadapi dinamika kehidupan, masyarakat Islam semacam itu selalu bersedia bekerjasama dan berlomba-lomba dalam serba kebaikan di tengah persaingan pasar-bebas di segala lapangan kehidupan dalam semangat ”berjuang menghadapi tantangan” (al-jihad li al-muwajjahat) lebih dari sekadar ”berjuang melawan musuh” (al-jihad li al-mu’aradhah). Masyarakat Islam yang dicita-citakan Muhammadiyah memiliki kesamaan karakter dengan masyarakat madani, yaitu masyarakat kewargaan (civil-society) yang memiliki keyakinan yang dijiwai nilai-nilai Ilahiah, demokratis, berkeadilan, otonom, berkemajuan, dan berakhlak-mulia (al-akhlaq al-karimah). Masyarakat Islam yang semacam itu berperan sebagai syuhada ‘ala al-nas di tengah berbagai pergumulan hidup masyarakat dunia. Karena itu, masyarakat Islam yang sebenar-benarnya yang bercorak ”madaniyah” tersebut senantiasa menjadi masyarakat yang serba unggul atau utama (khaira ummah) dibandingkan dengan masyarakat lainnya. Keunggulan kualitas tersebut ditunjukkan oleh kemampuan penguasaan atas nilai-nilai dasar dan kemajuan dalam kebudayaan dan peradaban umat manusia, yaitu nilai-nilai ruhani (spiritualitas), nilai-nilai pengetahuan (ilmu pengetahuan dan teknologi), nilai-nilai materi (ekonomi), nilai-nilai kekuasaan (politik), nilai-nilai keindahan (kesenian), nilai-nilai normatif berperilaku (hukum), dan nilai-nilai kemasyarakatan (budaya) yang lebih berkualitas. Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya bahkan senantiasa memiliki kepedulian tinggi terhadap kelangsungan ekologis (lingkungan hidup) dan kualitas martabat hidup manusia baik laki-laki maupun perempuan dalam relasi-relasi yang menjunjungtinggi kemaslahatan, keadilan, dan serba kebajikan hidup. Masyarakat Islam yang demikian juga senantiasa menjauhkan diri dari perilaku yang membawa pada kerusakan (fasad fi al-ardh), kedhaliman, dan hal-hal lain yang bersifat menghancurkan kehidupan.

C. Pandangan tentang Kehidupan
  1. Muhammadiyah memandang bahwa era kehidupan umat manusia saat ini berada dalam suasana penuh paradoks. Kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat luar biasa dibarengi dengan berbagai dampak buruk seperti lingkungan hidup yang tercemar (polusi) dan mengalami eksploitasi besar-besaran yang tak terkendali, berkembangnya nalar-instrumental yang memperlemah naluri-naluri alami manusia, lebih jauh lagi melahirkan sekularisasi kehidupan yang menyebabkan manusia kehilangan keseimbangan-keseimbangan hidup yang bersifat religius. Kemajuan kehidupan modern yang melahirkan antitesis post-modern juga diwarnai oleh kecenderungan yang bersifat serba-bebas (supra-liberal), serba-boleh (anarkhis), dan serba-menapikan nilai (nihilisme), sehingga memberi peluang semakin terbuka bagi kemungkinan anti-agama (agnotisme) dan anti-Tuhan (atheisme) secara sistematis. Demokrasi, kesadaran akan hak asasi manusia, dan emansipasi perempuan juga telah melahirkan corak kehidupan yang lebih egaliter dan berkeadilan secara meluas, tetapi juga membawa implikasi pada kebebasan yang melampau batas dan egoisme yang serba liberal, yang jika tanpa bingkai moral dan spiritual yang kokoh dapat merusak hubungan-hubungan manusia yang harmoni.
  2. Dalam memasuki babak baru globalisasi, selain melahirkan pola hubungan positif antarbangsa dan antarnegara yang serba melintasi, pada saat yang sama melahirkan hal-hal negatif dalam kehidupan umat manusia sedunia. Di era global ini masyarakat memiliki kecenderungan penghambaan terhadap egoisme (ta’bid al-nafs), penghambaan terhadap materi (ta’bid al-mawãd), penghambaan terhadap nafsu seksual (ta’bid al-syahawãt), dan penghambaan terhadap kekuasaan (ta’bid al-siyasiyyah) yang menggeser nilai-nilai fitri (otentik) manusia dalam bertauhid (keimanan terhadap Allah SWT) dan hidup dalam kebaikan di dunia dan akhirat. Globalisasi juga telah mendorong ekstrimisme baru berupa lahirnya fanatisma primordial agama, etnik, dan kedaerahan yang bersifat lokal sehingga membangun sekat-sekat baru dalam kehidupan. Perkembangan global pasca perang-dingin (keruntuhan Komunisme) juga ditandai dengan pesatnya pengaruh Neo-liberalisme yang semakin mengokohkan dominasi Kapitalisme yang lebih memihak kekuatan-kekuatan berjuasi sekaligus kian meminggirkan kelompok-kelompok masyarakat yang lemah (dhu’afã) dan tertindas (mustadh’afin), sehingga melahirkan ketidak-adilan global yang baru. Namun globalisasi dan alam kehidupan modern yang serba maju saat ini juga dapat dimanfaatkan oleh gerakan-gerakan Islam seperti Muhammadiyah untuk memperluas solidaritas umat manusia sejagad baik sesama umat Islam (ukhuwah islamiyyah) maupun dengan kelompok lain (‘alãqah insãniyyah), yang lebih manusiawi dan berkeadaban tinggi.
  3. Karena itu Muhammadiyah mengajak seluruh kekuatan masyarakat, bangsa, dan dunia untuk semakin berperan aktif dalam melakukan ikhtiar-ikhtiar pencerahan di berbagai lapangan dan lini kehidupan sehingga kebudayaan umat manusia di alaf baru ini menuju pada peradaban yang berkemajuan sekaligus bermoral tinggi.

D. Tanggungjawab Kebangsaan dan Kemanusiaan

  1. Muhammadiyah memandang bahwa bangsa Indonesia saat ini tengah berada dalam suasana transisi yang penuh pertaruhan. Bahwa keberhasilan atau kegagalan dalam menyelesaikan krisis multiwajah akan menentukan nasib perjalanan bangsa ke depan. Masalah korupsi, kerusakan moral dan spiritual, pragmatisme perilaku politik, kemiskinan, pengangguran, konflik sosial, separatisme, kerusakan lingkungan, dan masalah-masalah nasional lainnya jika tidak mampu diselesaikan secara sungguh-sungguh, sistematik, dan fundamental akan semakin memperparah krisis nasional. Wabah masalah tersebut menjadi beban nasional yang semakin berat dengan timbulnya berbagai musibah dan bencana nasional seperti terjadi di Aceh, Nias, dan daerah-daerah lain yang memperlemah dayatahan bangsa. Krisis dan masalah tersebut bahkan akan semakin membebani tubuh bangsa ini jika dipertautkan dengan kondisi sumberdaya manusia, ekonomi, pendidikan, dan infrastruktur nasional maupun lokal yang jauh tertinggal dari kemajuan yang dicapai bangsa lain.
  2. Bangsa Indonesia juga tengah berada dalam pertaruhan ketika berhadapan dengan perkembangan dunia yang berada dalam cengkeraman globalisasi, politik global, dan berbagai tarik-menarik kepentingan internasional yang diwarnai hegemoni dan ketidakadilan di berbagai bidang kehidupan. Indonesia bahkan menjadi lahan paling subur dan tempat pembuangan limbah sangat mudah dari globalisasi dan pasar bebas yang berwatak neo-liberal. Jika tidak memiliki daya adaptasi, filter, dan integritas kepribadian yang kookoh maka bangsa ini juga akan terombang-ambing dalam hegemoni dan liberalisasi politik global yang penuh konflik dan kepentingan. Pada saat yang sama bangsa ini juga tengah berhadapan dengan relasi-relasi baru yang dibawa oleh multikulturalisme yang memerlukan orientasi kebudayaan dan tatanan sosial baru yang kokoh.
  3. Dalam menghadapi masalah dan tantangan internal maupun eksternal itu bangsa Indonesia memerlukan mobilisasi seluruh potensi dan kemampuan baik berupa sumberdaya manusia, sumberdaya alam, modal sosial-kultural, dan berbagai dayadukung nasional yang kuat dan dikelola dengan sebaik-baiknya. Dalam kondisi yang sangat penuh pertaruhan dan sarat tantangan tersebut maka sangat diperlukan kepemimpinan yang handal dan visioner baik yang didukung kemampuan masyarakat yang mandiri baik di ingkat nasional maupun lokal agar berbagai masalah, tantangn, dan potensi bangsa ini mampu dihadapi serta dikelola dengan sebaik-baiknya.
  4. Bangsa Indonesia yang mayoritas muslim juga tidak lepas dari perkembangan yang dihadapi saudara-saudaranya di dunia Islam. Mayoritas dunia Islam selain dililit oleh masalah-masalah nasional masing-masing, pada saat yang sama berada dalam dominasi dan hegemoni politik Barat yang banyak merugikan kepentingan-kepentingan dunia Islam. Sementara antar dunia Islam sendiri selain tidak terdapat persatuan yang kokoh, juga masih diwarnai oleh persaingan dan konflik yang sulit dipertemukan, sehingga semakin memperlemah posisi umat Islam dalam percaturan internasional. Kendati begitu, masih terdapat secercah harapan ketika Islam mulai berkembang di neger-negeri Barat dan terjadi perkembangan alam pikiran baru yang membawa misi perdamaian, kemajuan, dan menjadikan Islam sebagai rahmat bagi alam semesta.

E. Agenda dan Langkah Ke Depan
  1. Dalam menghadapi masalah bangsa, umat Islam, dan umat manusia sedunia yang bersifat kompleks dan krusial sebagaimana digambarkan itu Muhammadiyah sebagai salah satu kekuatan nasional akan terus memainkan peranan sosial-keagamaannya sebagaimana selama ini dilakukan dalam perjalanan sejarahnya. Usia jelang satu abad telah menempa kematangan Muhammadiyah untuk tidak kenal lelah dalam berkiprah menjalankan misi da’wah dan tajdid untuk kemajuan umat, bangsa, dan dunia kemanusiaan. Jika selama ini Muhammadiyah telah menorehkan kepeloporan dalam pemurnian dan pembaruan pemikrian Islam, pengembangan pendidikan Islam, pelayanan kesehatan dan kesejahteraan, serta dalam pembinaan kecerdasan dan kemajuan masyarakat; maka pada usianya jelang satu abad ini Muhammadiyah selain melakukan revitalisasi gerakannya juga berikhtiar untuk menjalankan peran-peran baru yang dipandang lebih baik dan lebih bermasalahat bagi kemajuan peradaban.
  2. Peran-peran baru sebagai wujud aktualisasi gerakan da’wah dan tajdid yang dapat dikembangkan Muhammadiyah antara lain dalam menjalankan peran politik kebangsaan guna mewujudkan reformasi nasional dan mengawal perjalanan bangsa tanpa terjebak pada politik-praktik (politik kepartaian) yang bersifat jangka pendek dan sarat konflik kepentingan. Dengan bingkai Khittah Ujung Pandang tahun 1971 dan Khittah Denpasar tahun 2002, Muhammadiyah secara proaktif menjalankan peran dalam pemberanrasan korupsi, penegakan supremasi hukum, memasyarakatkan etika berpolitik, pengembangan sumberdaya manusia, penyelamatan lingkungan hidup dan sumberdaya alam, memperkokoh integrasi nasional, membangun karakter dan moral bangsa, serta peran-peran kebangsaan lainnya yang bersifat pencerahan. Muhammadiyah juga akan terus menjalankan peran dan langkah-langkah sistematik dalam mengembangkan kehidupan masyarakat madani (civil society) melalui aksi-aksi da’wah kultural yang mengrah pada pembentukan masyarakat Indonesia yang demokratis, otonom, berkeadilan, dan berakhlak mulia.
  3. Dalam pergaulan internasional dan dunia Islam, Muhammadiyah juga terpanggil untuk menjalankan peran global dalam membangun tatanan dunia yang lebih damai, adil, maju, dan berkeadaban. Muhammadiyah menyadari pengaruh kuat globalisasi dan ekspansi neo-liberal yang sangat mencengkeram perkembangan masyarakat dunia saat ini. Dalam perkembangan dunia yang sarat permasalahan dan tantangan yang kompleks di abad ke-21 itu Muhammadiyah dituntut untuk terus aktif memainkan peran kerisalahannya agar umat manusia sedunia tidak terseret pada kehancuran oleh keganasan globalisasi dan neo-liberal, pada saat yang sama dapat diarahkan menuju pada keselamatan hidup yang lebih hakiki serta memiliki peradaban yang lebih maju dan berperadaban mulia.
  4. Khusus bagi umat Islam baik di tingkat lokal, naional, maupun global Muhammadiyah dituntut untuk terus maminkan peran da’wah dan tajdid secara lebih baik sehingga kaum muslimin menjadi kekuatan penting dan menentukan dalam perkembangan kebudayaan dan peradaban di era modern yang penuh tantangan ini. Era kebangkitan Islam harus terus digerakkan ke arah kemajuan secara signifikan dalam berbagai bidang kehidupan umat Islam. Umat Islam harus tumbuh menjadi khaira ummah yang memiliki martabat tinggi di hadapan komunitas masyarakat lain di tingkat lokal, nasional, dan global. Di tengah dinamika umat Islam yang semacam itu Muhammadiyah harus tetap istiqamah dan terus melakukan pembaruan dalam menjalankan dan mewujudkan misi Islam sebagai rahmatan lil-‘alamin di bumi Allah yang tercinta ini.
Demikian Pernyataan Pikiran Muhammadiyah Jelang Satu Abad sebagai ungkapan keyakinan, komitmen, pemikiran, sikap, dan ikhtiar mengenai kehadiran dirinya sebagai Gerakan Islam yang mengemban misi da’wah dan tajdid dalam memasuki usianya hampir seratus tahun. Pernyataan Pikiran Muhammadiyah Jelang Satu Abad tersebut menjadi bingkai dan arah bagi segenap anggota dan pimpinan Persyarikatan baik dalam menghadapi perkembangan kehidupan maupun dalam melaksanakan usaha-usaha menuju tercapainya tujuan Muhammadiyah yaitu menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Akhirnya, dengan senantiasa memohon ridha dan karunia Allah SWT., semoga kiprah Muhammadiyah di pentas sejarah ini membawa kemasalahatn bagi hidup umat manusia dan menjadi rahmat bagi alam semesta. Nashr min Allah wa fath qarib.

[+/-] Selengkapnya...

Sabtu, 05 Mei 2012

ILMU DAN PENDIDIKAN DALAM PANDANGAN KIAI AHMAD DAHLAN*

Oleh: Abdul Munir Mulkhan

Pengantar
Banyak orang menyebut Kiai Ahmad Dahlan adalah pedagang, tapi yang pasti Kiai adalah abdi dalem. Saat Kiai melawat ke daerah-daerah sekitar Jogja membawa dagangan untuk membantu biaya transportasi dan akomodasi. Sekali waktu seorang sahabatnya menghibahkan 500 gulden dengan maksud sebagai modal dagang, uang itu habis untuk membiayai gerakan. Cara ini tentu bukan model seorang padagang, sama halnya seorang abdi dalem yang tidak bebas bepergian keluar kraton untuk berdagang.

Gagasan Islam bagaimana dan apa yang mendasari gerakannya dan tujuan apa yang hendak dicapai ketika Kiai begitu setia bekerja untuk gerakanya? Tidak satupun dokumen tertulis yang diwariskan Pembaharu dari Jogja, Kiai Ahmad Dalan, yang bisa dijadikan bahan membaca gagasan dasar dan latar belakang pemikiran dan gerakannya. Gerakan Muhammadiyah yang didirikan priyayi Jawa abdi dalem kraton Jogja itu kemudian telah tumbuh sebagai gerakan Islam modern terbesar di dunia, walaupun selalu menjadi bahan perdebatan mengenai konsep yang digagas pendirinya.

Sekurangnya terdapat dua dokumen paling kuat sebagai penanda jejak pemikiran Kiai Ahmad Dahlan. (1). Praeadvis HB Muhammadiyah dalam Kongres Islam pertama di Cirebon tahun 1921. (2). Naskah berjudul “Kesatuan Hidup Manusia” diduga sebagai transkrip pidato Kiai Dahlan dalam Kongres HB Muhammadiyah bulan Desember 1922. Dari dua dokumen ini bisa dibaca jejak pemikiran Kiai Ahmad Dahlan dalam kaitannya dengan berbagai bentuk amal usaha yang dikembangkan semasa kepemiminannya.

Selain itu, jejak pemikiran Kiai Ahmad Dahlan bisa dibaca dari komentar murid-muridnya dan mereka yang hidup sezaman, serta bentuk gerakan yang lahir pada masa ia memimpin Muhammadiyah. Salah satu yang terpenting ialah model kaderisasi yang dikenal dengan nama Fathul Asror Miftahus Sa’adah (FM) yang menempatkan penyadaran (konsientiasi) dan hadap masalah (problematisasi) sebagai basis etika gerakan. Demikian pula dengan legenda Al-Ma’un yang menempatkan aksi kongkrit sebagai tafsir autentik Kitab Suci.

Dari beberapa dokumen dan sumber tersebut kita coba mengurai karakter pemikiran Islam Kiai Ahmad Dahlan. Berbagai analisis penelitian menyimpulkan beberapa ciri utama pemikiran Kiai Dahlan dan gerakan yang dikembangkannya antara lain rasional dan pragmatis  dengan memanfaatkan iptek dan pengalaman bangsa-bangsa berkemajuan.


Paling penting ialah etika berilmu yang Kiai sebut sebagai dua kewajiban Muslim yaitu: belajar dan mengajar , kemudian menjadi etos gerakan sebagai pangkal kekuatan gerakan ini di sepanjang sejarah. Boleh jadi Paulo Freire membaca gerakan Kiai Dahlan ketika mengagas model gerakan dengan penyadaran (konsientiasi) dan hadap masalah (problematisasi) serta model pendidikannya. Kebetulan Freire lahir bersamaan dengan Kiai Dahlan resmi mengajukan ijin ke Gubernur Jendral Hindia Belanda tahun 1912.

Pokok-Pokok Gagasan
Kesempurnaan budi ialah mengerti baik-buruk, benar-salah, kebahagiaan atau penderitaan, dan bertindak berdasar pengertian itu. Kondisi ini bisa dicapai jika akalnya seseorang itu tumbuh sempurna, yakni akal kritis dan kreatif-bebas yang diperoleh dari belajar. Inti ilmu ini adalah inti ajaran Islam dengan satu asas kebenaran yang memandang semua manusia berkedudukan sama.

Setiap orang wajib menyebarkan ilmu sekaligus Islam ke semua orang di semua tempat, menjadi guru sekaligus murid, belajar dan mengajar untuk kebaikan hidup seluruh umat manusia. Sekolah, madrasah, dan pesantren adalah instrumen dan media bagi kebaikan hidup, penyempurnaan budi dan akal yang terus diubah dan disempurnakan sesuai zaman dan perkembangan ilmu.

Manusia adalah pelaku otonom, bebas dari dilema ihtiar-takdir Sunnisme, yang terus menyempurnakan budi dan akal bagi kesempurnaan hidup sosialnya. Dasar filosofi dan metodologi transformasi-profetik pendidikan dalam gagasan Kiai ini nampak kurang dipahami, sehingga pendidikan Muhammadiyah terus menghadapi pilihan dilematis ilmu agama dan umum yang dipandang sekuler.

Muhammadiyah dikenal luas karena “keberhasilan” mengelola pendidikan yang dimulai sejak gerakan ini didirikan Kiai Ahmad Dahlan tahun 1912. Banyak pendidikan Muhammadiyah merupakan unggulan di mata masyarakat. Walaupun demikian, konsep dasar pendidikan belum bisa dikatakan telah dikembangkan organisasi ini. Kegiatan pendidikan Muhammadiyah lebih sebagai “peniruan” model pendidikan Kiai Ahmad Dahlan dan model pendidikan nasional.

Dari sini pendidikan Muhammadiyah, seperti pendidikan Islam umumnya, terus menghadapi problem ketidakcocokan tujuan dan kurikulum dan sistematisasi hubungan bidang ajar umum dan agama. Tauhid terus mengajarkan peran Tuhan dalam peristiwa alam dan kemanusiaan, bidang lain mengajarkan teori evolusi mekanisme internal kejadian alam dan kemanusiaan. Akibatnya, generasi yang akrab dengan khasanah Islam klasik (Kitab Kuning) dan iptek modern semakin langka.  “Pendidikan Al Islam dan Kemuhammadiyahan” bukanlah pemecahan cerdas, bahkan makin memperrumit problem pendidikan ini.

Karena itu, studi tentang gagasan yang mendasari proyek sekolah Kiai Ahmad Dahlan merupakan kajian menarik. Proyek kiai ini menyimpan sejumlah gagasan manusia-guru dan manusia-murid, kebenaran dan cara memperoleh, serta pengembangan daya nalar. Namun gagasan itu perlu dikembangkan ke dalam konsep filosofis, teoretis, metodologis yang berfungsi secara pragmatis bagi kebaikan hidup umat dan bangsa.

Hasil kajian seperti ini akan bermakna bagi pendidikan Muhammadiyah, terutama pendidikan tinggi yang menjadikan ilmu pendidikan sebagai konsentrasi. Usaha demikian merupakan sumbangan berarti bagi reformasi pendidikan nasional yang kini sedang dilakukan. Hal ini sekaligus membebaskan pendidikan Muhammadiyah yang cenderung “terpaksa” menjadi “peniru” model pendidikan nasional dan model sekolah Kiai.

Beberapa tahun sebelum Muhammadiyah resmi berdiri, Kiai Dahlan sudah menyelenggarakan model sekolah yang kemudian dikenal sebagai proyek modernisasi pendidikan Islam. Bentuk kelembagaan pendidikan yang dikembangkan Muhammadiyah itu hingga saat ini memang nampak pararel dengan yang dikembangkan Kiai Ahmad Dahlan. Namun gagasan dasar dari praktek pendidikan Muhammadiyah, selain belum jelas, nampak berbeda dari gagasan dasar Kiai Ahmad Dahlan ketika melakukan modernisasi pendidikan bagi umat waktu itu.

Islam dalam Pandangan Kiai Ahmad Dahlan
Dalam pandangan Kiai Ahmad Dahlan: “Jalan yang betul itu yakni Agama Islam sejati. Inilah Agama Islam sejati dengan pendek: Agama itu ada dua bahagiannya, yakni yang lahir dan batin. … Jadi orang Islam yang sudah mulai bangun itu harus dipimpin kepada Islam yang sejati, yakni lahir dan batin.” Dari sini dikembangkan prinsip pengajaran dengan memihak yang menderita, meletakkan persatuan pada keputusan bersama yang paling kecil pertentangan dengan menghidupkan akal-pikiran.

Pandangan Islam-nya Kiai Ahmad Dahlan bisa pula dikaji dari rumusan tujuan Muhammadiyah semasa kepemimpinannya, seperti berikut:

(1) "Menyebarkan pengajaran agama Kanjeng Nabi Muhammad saw kepada penduduk bumi putera di dalam Residensi Yogyakarta", (2) "memajukan hal gama kepada anggota-anggotanya". Kegiatannya meliputi: (1) "Memperdirikan dan memiara atau menolong dalam pegajaran, yang selainnya pengajaran biasa di sekolahan, juga dipelajari pengajaran igama Islam seperlunya", (2) "mengadakan perkumpulan anggota-anggota dan lain anggota yang suka datang, yaitu membicarakan perkara-perkara igama Islam", (3) “memperdirikan dan memiara atau menolong langgar-langgar (wakaf dan masjid), yang mana terpakai melakukan hal igama atau menetapi keperluannya igama Islam seperlunya”, dan (4) “mengeluarkan sendiri atau memberi pertolongan kepada mengeluarkan buku-buku, surat sebaran, surat sebitan atau surat-surat kabar, yang di dalamnya termuat perkara-perkara igama Islam, hal kebaikannya kelakuan pengajaran dan kepercayaan yang baik, yang masing-masing tujuannya bisa mendapatkan maksudnya per-himpunan itu, tetapi sekali-kali tidak boleh nerjang wetwetnya Negeri atau melanggar peraturan-peraturan umum atau hal kelakuan yang baik."

Dari rumusan tujuan di atas, nampak jelas gagasan pendidikan dalam arti luas. Wilayah pendidikan seluas wilayah kehidupan dengan media yang bukan sekedar buku ajar dan lingkungan. Media pendidikan kemudian meliputi seluruh media informasi baik cetak maupun elektronika yang belakangan berkembang searah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kiai Ahmad Dahlan memandang ketaatan syariah adalah hasil dari ketaatan batiniah.  Farid Ma’ruf menyatakan keagamaan Kiai Ahmad Dahlan seperti sufi-nya Imam Al Ghazali.  Pemurnian Islam, jika istilah ini tepat dipakai bagi Kiai Ahmad Dahlan, nampak diletakkan pada penyadaran peran umat dalam kehidupan sosial yang harus mandiri, bebas dan mengubah nasibnya dalam sejarah. Hal ini berbeda dari ideologisasi anti tahyul, bid’ah dan khurafat (TBC).

Dalam Kongres Muhammadiyah 1922, Kiai Ahmad Dahlan menyatakan:  "Untuk mem¬impin kehidupan se¬harusnya mempergu¬nakan satu metode kepemimpinan yaitu Al Qur¬an. ... seluruh manusia harus bersatu-hati mufakat yang disebabkan karena segala pembica¬raan memakai hu¬kum yang sah dan hati yang suci ... untuk mencapai maksud dan tu¬juan harus dengan memper¬guna¬kan akal yang sehat. ... tidak ada guna¬nya pangkat yang tinggi kecuali dengan hati yang suci." 

Dari prasaran dalam Konggres Islam ke-1 tahun 1921 di Cirebon Kiai Ahmad Dahlan menyatakan pula: "Jalan yang betul itu ialah agama Islam sejati. ... ada dua baha-giannya, yakni lahir dan batin.… Persatuan Islam itulah yang harus kita tuju, su¬paya orang Islam dapat hidup se¬cara Islam, menurut rancangan yang hukum-hukumnya sudah sempu-rna terpaku dalam Al Quran Suci. ... bahwa hidup orang Islam itu harus bera¬sas¬kan Quran… Beribadah kepada Allah, tiada dengan perantar¬aan antara manusia de¬ngan Allah. ... Mengakui haknya akal dan ilmu. Tiap-tiap pengajaran agama itu harus di¬buk¬ti-kan dengan menjalankan akal." 

Penekanan kesalehan batin Kiai Ahmad Dahlan itu berbeda dari sakralisasi organisasi dan pelembagaan kesalehan yang lebih menekankan kesalehan syariah. Program spiritualisasi syariah, lebih sesuai peran hati-suci sebagai fondasi kesalehan spiritual dan relativisme pluralistik Kiai Ahmad Dahlan sebagai dasar sikap terbuka, kritis dan kreatif dalam mencari kebenaran.

Pandangan itulah yang kemudian dikenal dalam gagasan Islam inklusif, seperti penolakan Kiai Ahmad Dahlan terhadap fanatisme keagamaan sebagai dasar pencarian kebenaran. Baginya, tradisi TBC adalah karena kebodohan, yang kuncinya ialah pendidikan bagi penyempurnaan akal kritis dan bebas-kreatif.  Hal ini berbeda dengan fundemantalisme yang meletakkan situasi sosial-politik sebagai ancaman dalam pemikiran Muhammadiyah di kemudian hari. Program spiritualisasi syariah  nampak berbeda dari sikap eksklusif tersebut.

Pokok pandangan Kiai Ahmad Dahlan bisa dilihat dari kutipan ringkas berikut. “Sebagian besar pemimpin belum menaruh perhatian pada kebaikan dan kesejahteraan manusia, akan tetapi baru memperhatikan kaum dan golongannya sendiri bahkan badannya sendiri.” Bagi Kiai, kebenaran dan kesalehan ialah kesediaan memperjuangkan kesejahteraan seluruh manusia, tidak terbatas golongannya sendiri. Kiai lalu menyatakan bahwa mereka ialah: “… orang-orang yang benar-benar menemukan hal-hal yang baik bagi sebagian besar orang serta mereka yang berfikir secara dalam dan luas... dalam menentukan baik-buruk, betul-salah hanyalah hukum yang sah dan sesuai dengan hati yang suci.”

Selain hati suci, ia juga menyebut fungsi “akal pikiran yang suci”, yang menurut pendapatnya ialah pembuatan keputusan yang bukan merupakan keputusan yang dibuat sendiri. Dalam hubungan itu ia berpendapat, suatu pengetahuan hanya akan bermanfaat jika direalisasi sesuai keadaan dan bahaya besar akan dihadapi … jika setiap persoalan tidak dipecahkan dengan “hati yang suci” atau “pikiran yang suci.”

Penelitian disertasi Ahmad Jainuri  menemukan relativitas dan pluralitas Islam-nya Kiai Ahmad Dahlan yang meletakkan hati-suci jauh lebih penting dari lembaga formal. Organisasi bagi Kiai Ahmad Dahlan adalah instrumen pengembangan kesalehan hati-suci itu. Pandangan itu bisa dikaji dari berbagai dokumen; (1) transkrip pidato rapat tahunan 1922,  (2) prasaran Muhammadiyah dalam Kongres Islam Cirebon 1921, dan (3) catatan pandangan Kiai Ahmad Dahlan oleh para muridnya. 

Berbeda dari tarjih, kebenaran Islam bagi Kiai Ahmad Dahlan ialah yang sesuai “kesucian hati dan pikiran”. Kiai menyatakan bahwa amal lahir (syariah) adalah akibat daya ruh agama yang didasari “hati dan pikiran suci” itu.  Kiai juga menyatakan bahwa setiap pekerjaan harus dipertanggungjawabkan langsung pada Tuhan tentang penempatan hidup duniawi sebagai proyek keselamatan sesudah kematian.

"Kita manusia ini, hidup didunia hanja sekali buat bertaruh. Sesudah mati, akan mendapat kebahagaiankah atau kesengsaraan? ... Tentu saja orang Mukmin jang takut akan bahaja maut, takut akan diusut perbuatannja, takut akan diputus, pasti harus selalu bingung mentjari, usaha bagaimana tjaranja mendapat keselamatan, harus kemana2 bertanja, bagaimana supaja dapat selamat. Tidak tjukup hanja anggap2an, diputusi sendiri. …Manusia satu sama lain selalu melemparkan pisau pentjukur, mempunjai anggapan pasti tepat dia melemparkan tjelaka kepada orang lain." 

Dalam Sidang Tahunan 1922, Kiai Ahmad Dahlan menyatakan, kabahagiaan dunia-akhirat harus dicapai dengan pengetahuan yang benar dari hasil penelitian. Kecerdasan ialah kemampuan mengatasi penderitaan disertai selalu ingat kepada Tuhan. Dalam Konggres Islam Cirebon, Kiai Ahmad Dahlan menyatakan, karena persamaan kedudukan, tidak perlu perantara dalam ibadah.

Karena itu, menurut pandangan Kiai, manusia harus bekerjasama dengan semua pihak, walaupun berbeda agama. Perubahan kehidupan manusia dan alam, bersifat kausal seperti temuan penelitian. Pandangan ini berbeda dengan ketergantungan kehendak mutlak pada Tuhan sebagaimana rumusan tarjih seperti pandangan kaum Sunni.

Bagi Kiai Ahmad Dahlan, kesalehan ialah pencarian kebenaran tanpa final, terbuka berdialog dengan semua pihak yang berbeda. Suatu pengambilan kesimpulan (keputusan) adalah benar jika: (a) paling kecil pertentangannya, (b) dilakukan dengan mendengar, membanding dan menimbang segala pendapat, (c) sesuai akal dan hati suci. Kiai selanjutnya menyatakan bahwa keikhlasan adalah dasar hidup sosial, dan mencapai tujuan berdasar teori dan ketrampilan. Karena itu, bagi Kiai apa yang dimaksud kebahagiaan itu ialah sikap ikhlas, tidak lupa kematian, dan menempatkan ilmu sebagai kunci kemajuan dan kebahagiaan bersama.

Seperti telah dikemukakan, apresiasi sufi Kiai Ahmad Dahlan bisa dikaji dari cata-tan muridnya. Kiai Ahmad Dahlan menyatakan: "Agama bukan barang jang kasar, jang harus dimasukkan kedalam telinga, akan tetapi agama Islam adalah agama fitrah. Artinja, adjaran jang mentjotjo¬ki kesutjian manusia. Sesungguhnja agama bukanlah amal lahir jang dapat dilihat, amal lahirnja hanjalah bekas dan daja dari ruh agama."

Terlihat jelas bagaimana Kiai Ahmad Dahlan meletakkan pentingnya kesatuan akal dan hati-suci sebagai inti kesalehan syariah. Menurutnya, hati-suci bukan hanya pangkal memahami Islam, tetapi hati-suci adalah akar ibadah, dasar hidup sosial dan keagamaan. Hati-suci ini pula yang bagi Kiai akan membebaskan seseorang dari kebodohan dan karena itu juga bebas dari ikatan tradisi. Proyek besar Kiai bukan memberantas TBC, tapi pengembangan kemandirian dengan memberantas kebodohan.

Ide Kebenaran dan Kebaikan
Dari dua dokumen penting yang dibuat semasa kepemimpinan Kiai Ahmad Dahlan,  dapat dikemukakan beberapa gagasan besar pendiri Muhammadiyah ini. Dua dokumen itu ialah: (1) Kesatuan Hidup Manusia yang dipublikasikan pertama kali tahun 1923, dan (2) Prasaran Muhammadiyah dalam Kongres Islam I Cirebon tahun 1921. Gagasan ini berkaitan dengan pandangan tentang kebenaran ilmu dan kebaikan, serta gagasan tentang manusia, sekolah dan satuan sosial sebagai akar kehidupan kemanusiaan.

Dari gagasan demikian, berbagai praktek pendidikan Muhammadiyah bisa dikritik-ulang bagi usaha membangun konsep pendidikan yang selama ini dilakukan Muhammadiyah yang baru. Gagasan Kiai Ahmad Dahlan bisa dijadikan bahan dasar perumussan filsafat manusia, alam dan pendidikan. Dalam garis besar gagasan Kiai tersebut di atas akan dikemukakan dalam uraian berikut.

Kebenaran itu hanyalah satu, sesuai dengan hati dan akal-pikiran yang suci dan berfungsi bagi kebahagiaan dan kegembiraan sebagian besar manusia. Kebenaran demikian bisa ditemukan jika seseorang bersikap terbuka dan berpikir secara luas dan mendalam. Kebahagiaan manusia di dunia bisa diperoleh jika seluruh manusia bersatu atas dasar kebenaran yang satu ini.

Akal-pikiran suci adalah akal yang sehat dan kesehatan akal bisa dicapai jika terus menerus diberi pengetahuan melalui pendidikan akal dengan ilmu logika. Mustahil seseorang memperoleh ilmu kecuali melalui pendidikan atau pengajaran yang dijalankan oleh guru. Karena itu, pendidikan (pengajaran) harus dijalankan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan akalnya tersebut yaitu yang mendidik akal tentang kesesuaian pikiran dengan kenyataan.

Kehebatan dan kebaikan seseorang ialah jika ia terbuka menerima ilmu dari orang lain, kemudian menyebarkan ilmu yang diperolehnya itu kepada orang lain. Orang yang baik (budiman) ialah orang bisa menahan nafsu untuk kesenangannya sendiri yang hanya bisa dilakukan jika ia memiliki ilmu. Orang yang berbuat berdasar pengertian itu jauh lebih baik daripada orang yang mengerti, dan orang yang mengerti itu lebih baik daripada yang bodoh.

Pengetahuan yang benar ialah pengetahuan berguna (pragmatis), bisa dikerjakan dan sesuai fakta (keadaan) atau kontekstual. Sementara kegunaan pengetahuan adalah jika bisa memperbaiki tindakan manusia yang buruk dan yang salah. Kemampuan memilih yang salah dan benar, baik dan buruk, dan kemampuan memecahkan masalah harus didasari fakta yang benar dengan belas-kasih sebagai dasar pencapaian keutamaan.

Pendidikan harus percaya bahwa pencapaian keutamaan hidup itu memerlukan daya kreatif dengan kekuatan akal-pikiran dan kesediaan berkorban. Sementara kesempurnaan akal-pikiran akan diperoleh seseorang jika bisa membedakan dan membandingkan kebenaran dan kesalahan, kebaikan dari keburukan dan yang tidak merusak hati-suci dan mendatangkan kesusahan dan penderitaan. Seluruhnya terletak di dalam pengertian seseorang pada dirinya sendiri. Karena itu, pendidikan (pengajaran) yang berguna bagi akal-pikiran jauh lebih penting dibanding memenuhi kebutuhan makan.

Pendidikan dan Sekolah
Semua manusia harus belajar dan menjadi guru dalam madrasah, sekolah, pesantren atau pondok, atau di lapangan, pasar, penjara dan di jalan-jalan. Mereka yang ilmunya tinggi (ulama) atau sedikit wajib menyebarluaskan ilmu yang dimiliki. Penyebarluasan ilmu dilakukan dengan doktrin pendidikan: “jadilah guru sekaligus jadilah murid”. Sebagian guru disebut dengan “guru keliling” yang kemudian berubah dikenal sebagai muballigh” dan lainnya adalah “guru sekolah”.

Pendidikan (pengajaran) agama harus didasari pengakuan atas hak dan kebenaran akal dan ilmu, mengakui keinginan dan nafsu manusia, dan dibuktikan dengan jalan ilmu dan akal-pikiran. Karena itu pendidikan harus ditujukan untuk menghidupkan akal-pikiran dan dikembangkan bagi kecintaan terhadap sesama manusia dan pembebasan manusia dari penderitaan.

Pendidikan harus bisa memperbaiki taraf hidup, kebebasan berkreasi, kebaikan moral dan bertanggung jawab atas kebaikan hidup dirinya, masyarakat, dan dunia kemanusiaan, serta keyakinan tauhid. Dan, pendidikan agama harus bisa menyatukan kebudayaan dan agama, selain kesatuan seluruh manusia, termasuk dengan yang berbeda agama bagi kepentingan perbaikan hidup. Kebersamaan manusia ini bisa dicapai melalui keputusan yang paling sedikit pertentangannya.

Kehidupan manusia itu selalu berubah sesuai hukum kausal (sebab-akibat), dan ilmu pengetahuan terus berkembang ke arah kemajuan. Di sini, penelitian tentang perkembangan alam dan rahasia di dalamnya penting dan harus terus dilakukan. Salah satu fungsinya ialah bagi kemajuan ilmu dan bagi kebahagiaan hidup manusia secara keseluruhan.

Di setiap tempat, harus ada sekelompok orang (40 orang) yang secara bersama menyelenggarakan tabligh (pendidikan agama di luar sekolah formal bagi siswa atau masyarakat umum), madrasah, sekolah agama, dan sekolah umum (waktu itu sebagai sebagai “sekolah biasa”). Satu orang di antara mereka bertindak sebagai guru dan lainnya mengusahakan tempat dan dana bagi penyelenggaraan pendidikan.

Seluruh kelompok dipersatukan oleh suatu badan yang mengatur dan mengawasi satuan (asas) bagi leerplan (kurikulum) yang dilaksanakan sesuai kondisi setempat. Asas ini meliputi bidang: baca-tulis latin, jawa dan arab, agama dan ilmu biasa (umum) yang diajarkan di sekolah Belanda. Dan asas kurikulum ini dibagi dalam satuan tahun pengajaran dan kelas sesuai tingkatan sekolah; rendah, menengah, dan tinggi, seperti halnya juga bagi “sekolah desa”.

Karena itu, ada baiknya dikaji ulang nalar Muhammadiyah dari apa yang digagas dan dilakukan Kiai Ahmad Dahlan. Selama ini, orang hanya mengerti Muhammadiyah dari konsep modernisasi dan rasionalisasi berdasar praktek Islam dan sosial gerakan ini. Himpunan Putusan Tarjih ditempatkan aktivis dan orang yang ingin memahami Muhammadiyah sebagai data otentik nalar Muhammadiyah. Berikut ini dibahas selintas bagaimana sebenarnya nalar Muhammadiyah tersebut.

Nalar Muhammadiyah
Nalar Muhammadiyah harus dibedakan dari tradisi intelektual Islam yang hingga kini masih belum keluar dari skolastisisme dan kesadaran Sunni yang meniadakan kebebasan kreatif manusia. Namun, memahami nalar Muhammadiyah hanya bisa dilakukan pada sekelumit gagasan dan sejumlah besar aksi sosial dan budaya Kiai Ahmad Dahlan. Sayang, hal ini tidak banyak menarik aktivis persyarikatan di semua tingkatan di hampir sepanjang sejarah gerakan ini.

Para aktivis persyarikatan sudah merasa selesai dengan tarjih dan pengulangan atas berbagai warisan karya Kiai Dahlan. Walaupun tidak banyak dokumen yang bisa dijadikan sumber data tentang gagasan dasar Kiai, namun dari yang sekelumit ini bisa digali ide-ide segar yang besar. Lebih hebat lagi jika bisa digali gagasan-gagasannya di balik seluruh karya monumental kiai dalam berbagai wujud amal-usaha persyarikatan yang mencerminkan sebuah “revolusi sosial dan kebudayaan” Kiai Ahmad Dahlan.

Sebagaimana telah dibahas di atas, Kiai Ahmad Dahlan dengan tegas meletakkan akal (suci) sebagai akar bagi metodologi memahami, menafsir dan mewujudkan nilai Islam dalam kehidupan empirik. Inilah yang kemudian disebut banyak pihak sebagai modernisasi dan rasionalisasi dalam tradisi Muhammadiyah. Sayangnya, nalar rasional ini hanya dipahami sebagai sebuah metode baku dan tradisi, bukan sebagai alat bagi penerapan Islam yang harus berubah dalam kehidupan masyarakat yang berbeda dan berubah.

Bagi Kiai, aksi kebudayaan dan sosial adalah bentuk empirik perwujudan ajaran Islam dalam kehidupan sosial dimana Kiai sangat percaya pada daya kreatif manusia sebagai bukti keyakinan tauhid (iman). Tidak ada perbedaan atau pertentangan antara ilmu, daya kreatif dan keyakinan tauhid, atau iptek dan tafsir Al Quran. Perbedaan keduanya akan terjadi manakala keduanya mengalami kesalahan. Kebenaran iptek dan tafsir ayat dilihat dari fungsi pragmatisnya bagi perbaikan hidup dan kebahagian seluruh umat manusia karena keduanya merupakan kesatuan pengalaman sejarah intelektual.

Kiai sama sekali tidak mempersoalkan iptek yang selama ini dituduh sekuler, Barat dan helenis. Baginya kebenaran Al Quran itu sesuai dan paralel dengan kebenaran sosial dan natural. Kebenaran iptek dan tafsir atas teks dilihat dari fungsi pragmatis mengubah sejarah ke arah lebih baik dan adil. Hal ini bisa dilihat dari kisah penafsiran surat Al-Maun, pendirian sekolah, rumah sakit, dan lainnya.

Dari sini bisa dimengerti bagaimana Kiai dengan gampang memakai pengalaman teknologi kaum kristiani dan pihak kolonial bagi kepentingan umat. Pokok persoalannya ialah bagaimana umat bisa memainkan peran sejarah, menciptakan sendiri dunianya. Untuk itu dikembangkan kerja akal yang selain memerlukan akhlak, juga memerlukan filsafat, sehingga ia menjadi semakin berdaya dan profesional.

Perkembangan Muhammadiyah di kemudian hari harus dibedakan dari nalar Kiai. Gerakan ini telah mengalami proses ideologisasi dimana lembaga ditempatkan sebagai karya final, sehingga yang terjadi kemudian ialah pengulangan tradisi dan rutinitas. Aktivis gerakan ini tidak amat tertarik memahami fungsi amal-usaha sebagai media bagi pengembangan daya kreatif manusia guna mengubah dan menciptakan dunia sejarahnya sendiri.

Pola kehidupan umat saat ini memang hampir seluruhnya merupakan praktek dari tradisi yang semula dipelopori Muhammadiyah, khususnya Kiai Dahlan. Namun, gagasan yang telah berubah menjadi tradisi ini akan semakin kehilangan peran ketika masyarakat telah berubah jauh berbeda. Tradisi adalah penghentian dan dalam batas tertentu menjadi suatu kematian dari sebuah gagasan.

Karena itu, Muhammadiyah bisa menjadi mati kala gerakan ini mulai berhenti karena hanya menjadi sebuah tradisi. Gejala serupa juga terlihat ketika Al Quran dalam sejarah penafsirannya berubah menjadi sebuah tradisi mati dalam karya-karya ulama klasik. Lembaga pendidikan tinggi dan intelektual hanya mengkaji pemikiran ulama, dan kurang berminat menyusun tafsir baru dari data otentik Al Quran dan Sunnah.

Gejala ini merupakan bias dari Sunnisme sebagai ideologi tunggal kaum santri, seperti halnya Muhammadiyah pasca-kiai. Sebagaimana tradisi Sunni, pandangan dasar Muhammadiyah pasca-kiai tidak ingin memberikan mandat penuh pada otonomi manusia. Kaum santri seperti juga aktivis gerakan ini, hampir selalu menunggu takdir Tuhan untuk mengubah keadaan agar sesuai keinginannya.

Haruslah dipahami, bagi Kiai semua ilmu, juga ilmu yang lahir atas penafsiran Al Quran dan Sunnah adalah tidak sama sekali berlaku dan benar abadi. Kebenaran ilmu bersifat kontekstual dan karena itu ia juga bersifat relatif, mungkin benar dan mungkin pula salah. Benar hari ini, bisa salah di hari esok, bisa benar kembali di tahun-tahun ke depan.

Penutup
Dalam qaidah perguruan, dinyatakan tujuan pendidikan Muhammadiyah ialah: “Terwujudnya manusia muslim yang betakwa, berakhlak mulia, cakap dan percaya kepada diri sendiri, cinta tanah air dan berguna bagi masyarakat dan negara, beramal menuju terwujudnya masyarakat utama adil dan makmur yang diridlai Allah subhanahu wataala.”  Secara ringkas, Keputusan Muktamar 2000 Jakarta menyatakan tujuan pendidikan Muhammadiyah ialah: “Manusia muslim yang berakhlak mulia, cerdas, dan berguna bagi umat dan bangsa.”

Tujuan pendidikan Muhammadiyah di atas agaknya berbeda jika dilihat dari tujuan  pada masa awal gerakan ini berdiri. Waktu itu tujuan pendidikan nampak lebih luas yaitu pembentukan sebuah satuan sosial mandiri bagi penyelamatan dunia sebagai realisasi ajaran Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa di tengah pergaulan dunia. Melalui pendidikan, Kiai Ahmad Dahlan sedang merancang sebuah dunia baru dan sebuah kesatuan kemanusiaan dalam kemajuan iptek dan peradaban yang dicerahi etika Al Quran.

Konsep di atas bisa dilihat dari tujuan gerakan ini pada masa kepemimpinan Kiai Ahmad Dahlan. Hampir satu abad kemudian, berkembang beragam jenis dan sistem pendidikan; pesantren, madrasah, sekolah umum dan kejujuran. Selain taman kanak-kanak, pendidikan tingkat dasar gerakan ini terdiri dari: 1128 SD dan 1768 MI, tingkat lanjutan: 1179 SMP dan 534 MTs, tingkat menengah: 509 SMU, 249 SMK dan 171 MA, 55 Pesantren dan lebih dari 130 perguruan tinggi.

Macam pendidikan Muhammadiyah dan jumlahnya ini tentu berbeda jauh dibanding masa Kiai Ahmad Dahlan. Pada masa itu hanya dikenal dua jenis pendidikan formal, selain Taman Kanak-Kanak, yaitu: HIS, Schakelschool (3 th, Sekolah Angka 2), Vervolgschool (2 th, Lanjutan Schakelschool), Volksschool (3 th, semula khusus wanita) atau Standaardschool (pria-wanita), MULO dan Sekolah Guru Islam (Kweekschool Islam), HIK, Normaalschool, AMS, HIS mide quran, Kursus Guru dan Mubaligh, serta Madrasah khusus malam hari.

Melalui berbagai program pendidikan dalam artinya yang luas, telah berkembang tradisi baru Islam yang hampir seluruhnya bersumber dari gagasan dasar Muhammadiyah. Penyelenggaran ibadah haji, managemen khutbah dan masjid, salat hari raya, hingga managemen fitrah dan korban serta model pengajian, semula merupakan kegiatan yang dipelopori gerakan ini. Namun karena itu pula Muhammadiyah mulai menghadapi kritik kehilangan etos pembaharuannya, sebagai akibat belum munculnya gagasan baru yang segar.

Kini hampir tidak ada anak-anak keluarga santri yang tidak bersekolah, dan hampir seluruh kegiatan ibadah sosial umat, apakah warga Muhammadiyah atau pengikut organisasi Islam lainnya, dilakukan dengan model managemen yang semula dipelopori Muhammadiyah. Patut pula dicatat meluasnya kesadaran kesehatan kaum santri sesudah Muhammadiyah membuka rumah sakit yang pertama tahun 1923 yang dikenal dengan RSU PKU Muhammadiyah Yogyakarta.

Namun demikian, pendidikan model Muhammadiyah itu kini menghadapi persoalan baru ketika ilmu pengetahuan dan teknologi telah berkembang pesat dan di dalam pola kehidupan sosial yang semakin global. Problem ini berkaitan dengan kesatuan ilmu yang belum terpecahkan di antara ilmu yang dikembangkan dari penafsiran atas teks Al Quran dan Sunnah yang melahirkan ilmu-ilmu agama dan iptek yang dikembangkan melalui pengembangan akal dan penelitian alam dan sosial-humaniora. Problem ini semakin membesar dan serius ketika perguruan Muhammadiyah terus mengembangkan berbagai program studi dalam bidang ilmu alam, teknologi dan sosial-ekonomi tanpa kerangka dasar ilmu yang integral.

Problem tersebut berkait dengan konseptualisasi pendidikan yang hingga kini cenderung normatif yang agaknya berbeda jika dibandingkan dengan orientasi dasar pendidikan yang semula dikembangkan Kiai Ahmad Dahlan. Karena itu penting dikaji kembali pengakuan kebenaran pengetahuan akal dan ilmu kealaman dalam gagasan Kiai Ahmad Dahlan. Demikian pula pengakuan atas kemampuan kebebasan kemandirian kreatif manusia melalui pendidikan filsafat (mantiq), sikap terbuka dan kritis, serta orientasi pembebasan manusia dari penderitaan.

Karena itu, penting bagi gerakan ini untuk membebaskan diri dari ideologisasi Sunni mengenai dilema iktiar bebas dan takdir dengan menempatkan manusia sebagai pelaku otonom dan meletakkan akal dan iptek sebagai praktek keagamaan. Dari sini baru dikembangkan konsep dan model pendidikan yang diharapkan bisa memecahkan berbagai problem kemanusiaan dalam peradaban global. Dan dengan demikian, kerahmatan Islam bagi manusia dan alam serta dunia bisa dibuktikan dalam aksi sosial-budaya dan teori pengetahuan yang fungsional dan pragmatis sekaligus transendental.

*). Naskah ini setelah diberi pengantar disampaikan dalam acara Kajian Ideologi Muhammadiyah dengan topic “Karakter Pemikiran Islam KHA Dahlan” diselenggarakan MPKPPM bekerjasama dengan MPKPWM DIY, tanggal 29 Maret 2009 di Kantor PP Muhammadiyah Jl Cik Ditoro Yogyakarta. Naskah yang sama dengan judul , Kebenaran Ilmu dan Pendidikan dalam Gagasan Kiai Ahmad Dahlan, dimuat Jurnal Veridika (Varia Pendidikan) Vol. XIII No. 22 Juli 2001, hlm 125-135. Lihat juga Nalar Spiritual Pendidikan; Solusi Problem Filosofis Pendidikan Islam, Tiara Wacana, Yogyakarta, 2002, hlm 192-206. 
Referensi:
  Alfian, Muhammadiyah; The Political Behavior of a Muslim Organization Under Dutch Colonialism, Gadjah Mada University Press, 
   Abdul Munir Mulkhan, Islam Murni dalam Masyarakat Petani, Yogyakarta-Jakarta, Bentang Budaya-Ford Foundation, 2001 (cet kedua)
   Abdul Munir Mulkhan, Pemikiran KHA. Dahlan dan Muhammadiyah, Jakarta, Bumi Aksara, 1990,
  Fachroddin, Statuten Reglement dan Extract der Besluit dari Perhimpoenan Moehammadijah Jogjakarta, Kaoeman Jogjakarta, 1921.
   Junus Salam, KHA. Dahlan, Amal dan Perdjoangannja, Djakarta, Depot Pengadjaran Muhammadijah, 1968.
   Farid Ma’ruf, Analisa Achlak dalam Perkembangan Muhammadijah, Yogyakarta, Yogyakarta Offset,
  Ahmad Jainuri, The Formation of The Muhammadiyah Ideology 1912-1942, Montreal, The Institute of Islamic Studies McGill University, 1997.
   PP Muhammadiyah, Almanak Muhammadiyah 1409, Yogyakarta, PPM, 1989.
   Umar Hasyim, Muhammadiyah Jalan Lurus, 1990, Surabaya, Bina Ilmu.
   PP Muhammadiyah, Tanfidz Keputusan Muktamar Muhammadiyah Ke-44, Yogyakarta, 2000, PPM.
   PP Muhammadiyah, Profil Muhammadiyah 2000, Yogyakarta, PPM, 2000.
   H.J. Ibnu Humam, Politik Kolonial dan Pendidikan Muhammadiyah, Yogyakarta, Majelis Pustaka Wilayah, 1990.

[+/-] Selengkapnya...

Rabu, 02 Mei 2012

Hukum Wanita Tidak Berjilbab

Tanya:
Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barokaatuh....
mas, mau tanya, apa hukumnya wanita yang tidak berjilbab? terima kasih sebelumnya.....

Jawab:
Wassalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barokaatuh....
Memakai jilbab bagi perempuan termasuk bagian dari perintah Allah swt untuk menutup aurat bagi kaum perempuan. Hal itu diperintahkan oleh Allah, di antaranya dalam surat an-Nur (24) ayat 31 dan al-Ahzab (33) ayat 59:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاء وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعاً أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. [النور (24): 31]

Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan." Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” [QS. an-Nur (24): 31]



يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً
Artinya: “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang mu’min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ketubuhnya. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu". Dan Allah Maha Pengampun, lagi Maha Penyayang.” [QS. al-Ahzab (33): 59]
        
Mengenai hal ini, Rasulullah saw juga bersabda:

1- حدثنا ابن بشار ثنا أبوداود ثنا هشام عن قتادة أن رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال: إنَّ اْلجَـارِيَةَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تََصْلُحْ أن يُرَي مِنْهَا إِلاوَجْهُهَا وَيَدَاهَا إِلَى اْلمَفْصِلِ. [رواه أبوداود في المراسل، 406]
Artinya: “Telah menceritakan pada kami Ibnu Basyar, telah menceritakan pada kami Abu Dawud, telah menceritakan pada kami Hisyam, dari Qatadah, bahwasannya Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya seorang perempuan jika telah mendapatkan haidh, tidak pantas terlihat dari dirinya kecuali wajahnya dan kedua (telapak) tangannya sampai tulang pergelangan tangan (sendi)".” [HR. Abu Dawud, al-Marâsil, no. 406]

2- عن عَائِشَةَ أنَّ أسْمَاءَ بِنْتَ أبي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ الله صلى الله عليه وسلم وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ، فأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم وقال: يا أسْمَاءُ إنَّ الْمَرْأةَ إذَا بَلَغَتِ المَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ لَها أنْ يُرَى مِنْهَا إلاَّ هٰذَا وَهٰذَا، وَأشَارَ إلى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ . قالَ أَبُو دَاوُدَ هَذَا مُرْسَلٌ خَالِدُ بنُ دُرَيْكٍ لَمْ يُدْرِكْ عَائِشَةَ رضي الله عنها [رواه أبوداود في سننه, 4140]
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah bahwasannya Asma’ binti Abu Bakar masuk (dan menemui) Rasulullah saw sedang ia memakai pakaian yang tipis. Nabi saw pun  berpaling darinya dan bersabda: "Hai Asma’ apabila wanita telah mengeluarkan darah haid (tanda dewasa), maka tidak boleh tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini. Dan Nabi saw berisyarat pada wajah dan kedua telapak  tangannya.” [HR. Abu Dawud dalam Sunannya, no.4140, hadits ini dinilai mursal oleh Abu Dawud]

Tentang masalah jilbab, baik dari segi hukumnya, sifat, batasan, disertai contoh visualnya, sudah dijelaskan dalam fatwa majelis Tarjih no. 13 tahun 2003, yang akan kami ringkaskan di sini.

Jilbab, berasal dari kata jalbaba yang berarti memakai baju kurung. Para ulama berbeda pendapat mengenai arti jilbab. Sebagian ulama mengartikannya baju kurung; sedang ulama lainnya mengartikannya baju wanita yang longgar yang dapat menutupi kepala dan dada. Al-Asy’ariy berpendapat bahwa jilbab ialah baju yang dapat menutupi seluruh badan. Ulama lainnya berpendapat, bahwa jilbab ialah kerudung wanita yang dapat menutupi kepala, dada, punggung (Ibnu Manzur, Lisân al-‘Arab, entri. jalaba). Menurut Ibnu Abbas, jilbab ialah jubah yang dapat menutup badan dari atas hingga ke bawah (al-Qasimiy, XIII: 4908). Menurut al-Qurtubiy, jilbab ialah baju yang dapat menutup seluruh badan (al-Qurtubiy, VI: 5325).

Dari penjelasan tersebut dapatlah ditarik kesimpulan bahwa jilbab mempunyai dua pengertian:
1.    Jilbab ialah kerudung yang dapat menutup kepala, dada dan punggung yang biasa dipakai oleh kaum wanita.
2.    Jilbab ialah semacam baju kurung yang dapat menutup seluruh tubuh, yang biasa dipakai kaum wanita.

Jika kedua pengertian tersebut digabungkan, maka yang dimaksud dengan jilbab ialah pakaian wanita yang terdiri dari kerudung dan baju kurung yang dapat menutup seluruh auratnya. Atau dengan pengertian lain, jilbab adalah pakaian perempuan muslimah yang menutupi aurat; yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, yang terdiri dari kerudung dan sejenis baju kurung. Oleh karena itu perlu diluruskan pandangan kita selama ini di Indonesia, yang cenderung mempersempit makna jilbab menjadi hanya sekedar penutup kepala saja.

Dari sini juga disimpulkan, bahwa wanita muslimah jika sudah menginjak dewasa tidak diperbolehkan memperlihatkan auratnya, selain kepada 13 kelompok orang sebagaimana tersebut dalam surat an-Nur (24): 31 di atas. Sedang syarat-syarat  jilbab yang baik di antaranya adalah: tidak tipis/transparan, tidak ketat sehingga nampak lelukan tubuhnya, dan tidak kecil sehingga bagian dada kemungkinan nampak dan tidak tertutupi.

Sebelum membahas pertanyaan saudara, perlu kita tegaskan kembali tugas utama manusia sebagai makhluk Allah swt, yaitu menyembah atau beribadah kepada-Nya, sesuai dengan firman Allah dalam surat adz-Dzariyat (51) ayat 56:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ. [الذاريات (51): 56]
Artinya: “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” [QS. adz-Dzariyat (51): 56]

Dalam beribadah dan menghamba kepada-Nya, manusia diberikan pedoman oleh Allah berupa ketentuan-ketentuan yang mengatur sendi-sendi kehidupan manusia. Pedoman itu berupa perintah dan larangan yang tercantum dalam al-Qur’an dan penjelasan dari Nabi Muhammad saw sebagai penutup para Nabi, yaitu berupa apa yang kita kenal sebagai Hadits/Sunnah. Jika Allah dan Rasul-Nya telah memutuskan suatu perkara, maka bagi seorang muslim, harus ridha dan tidak ada pilihan lain baginya. Allah berfirman dalam surat al-Ahzab (33) ayat 36:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْراً أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالاً مُّبِيناً. [الأحزاب (33): 36]
Artinya: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh  dia telah sesat (dengan) kesesatan yang nyata.” [QS. al-Ahzab (33): 36]

Satu kriteria manusia yang terbaik sebagaimana disebut oleh al-Qur’an adalah mereka yang bertakwa, yaitu mereka yang mematuhi perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Salah satu perintah Allah terkait dengan mereka kaum perempuan adalah masalah menutup aurat, dengan salah satunya memakai jilbab, sebagaimana firman Allah dalam surat an-Nur (24) ayat 31di atas.

Namun jiwa manusia, menurut al-Qur’an diberikan dua potensi atau kecenderungan, yaitu potensi berbuat baik (taqwa) dan potensi berbuat buruk (fujur), sebagaimana firman Allah dalam surat asy-Syams (91) ayat 7-8:

وَنَفْسٍ وَمَا سَوَّاهَا. فَأَلْهَمَهَا فُجُورَهَا وَتَقْوَاهَا. [الشمس (91): 7-8]
Artinya: “dan (demi) jiwa serta penyempurnaan (ciptaannya). Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya.” [QS. asy-Syams (91): 7-8]

Oleh karena itu wajar jika kita dapati, ada manusia yang cenderung mengembangkan potensi baiknya, yaitu mereka orang-orang yang senantiasa menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Namun ada juga mereka yang cenderung mengembangkan potensi buruknya, di mana akhirnya mereka cenderung menjauh dari Allah dan terbenam dalam perbuatan-perbuatan dosa yang dilarang-Nya, seperti mereka para perempuan yang membuka auratnya.  Perlu kita ketahui, hidup dan mati manusia itu hanyalah ujian dari Allah swt, untuk mengetahui siapa saja hamba-Nya yang paling baik amalnya. Sebagaimana firman Allah dalam surat al-Mulk (67) ayat 2:

الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلاً وَهُوَ الْعَزِيزُ الْغَفُورُ. [الملك (67): 2]
Artinya: “Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” [QS. al-Mulk (67): 2]

Dari paparan di atas, kita dapat mengambil kesimpulan, bahwa perempuan muslim (muslimah) yang tidak memakai jilbab selama hidupnya, termasuk kelompok mereka yang tidak mematuhi perintah Allah swt dan Rasul-Nya sebagaimana diterangkan sebelumnya. Untuk itu, kami menganjurkan bagi para muslimah agar mentaati perintah Allah, dalam hal ini memakai jilbab untuk menutup auratnya sesuai dengan syarat-syarat berjilbab yang baik. Juga menjadi kewajiban bagi saudara untuk mengingatkan saudara anda -para muslimah-, dalam hal ini.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sumber: Fatwa Tarjih Muhammadiyah

PD IPM Sleman membuka konsultasi tanya jawab agama via SMS ke Nomor 087738078585,
jawaban InsyaAllah dapat dipertanggungjawabkan.

[+/-] Selengkapnya...

Hikmah & Rahasia Poligami Rasulullah

Pada masa pra Islam, belum ada ketentuan mengenai jumlah wanita yang boleh dikawini. Belum ada batas, patokan, ikatan, dan syarat. Maka seorang laki-laki boleh saja kawin dengan sekehendak hatinya. Hal ini memang berlaku pada bangsa-bangsa terdahulu, sehingga diriwayatkan dalam Perjanjian Lama bahwa Daud mempunyai seratus orang isteri dan Sulamin mempunyai tujuh ratus orang isteri serta tiga ratus orang gundik.

Ketika Islam datang, dibatalkanlah perkawinan yang lebih dari empat orang. Apabila ada orang yang masuk Islam sedang dia mempunyai isteri lebih dair empat orang, maka Nabi saw. bersabda kebadanya:

"Pilihlah empat orang di antara mereka, ceraikanlah yang lain"

Jadi, mumlah isteri maksimal empat orang, tidak boleh lebih dan syarat yang harus dipenuhi dalam poligami ini adalah bersikap adil terhadap isteri-isterinya. Kalau tidak dapat berlaku adil, cukuplah seorang isteri saja, sebagaimana firman Allah Ta'ala:

"...Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja..."(An Nisa': 3)

Inilah aturan yang dibawa oleh Islam. Tetapi Allah Azza wa Jallah mengkhususkan untuk Nabi saw. dengan sesuatu yang tidak diberikan kepada kaum mukmin lainnya, yaitu beliau diperbolehkan melanjutkan hubungan perkawinan dengan isteri-isteri yang telah beliau kawini dan tidak mewajibkan beliau menceraikan mereka, tidak boleh menukar mereka, tidak boleh menambah, dan tidak mengganti seroang pun dengan orang lain:


"Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan isteri-isteri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang kamu miliki..." (Al Ahzab:  52)

Rahasia semua itu ialah bahwa isteri-isteri Nabi saw. mempunyai kedudukan khusus dan istimewa yang oleh Al Quran dikatakan sebagai "ibu-ibu kaum mukmin" secara keseluruhan. Allah berfirman:

" Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka..." (Al Ahzab 6)

Di antara cabang hubungan keibuan ruhiyyah terhadap orang orang mukmin ini, maka Allah mengharamkan mereka (isteri-isteri Nabi saw) kawin dengan seorang pun sepeninggal Rasulullah saw. Firman-Nya:

"...Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat..."(Al Ahzab 53)

Hal ini berarti bahwa wanita yang telah putus hubungan perkawinannya dengan Rasulullah saw. seumur hidupnya tidak boleh kawin dengan lelaki lain, karena ada halangan perhubungan kekeluargaan dengan rumah tangga kenabian.

Selanjutnya, kalau kita bayangkan bahwa Allah SWT menyuruh Nabi memilih empat orang --untuk menjadi ibu-ibu kaum mukmin-- di antara sembilan isteri beliau, dan menceraikan lima orang lainnya yang berarti menghalangi mereka untuk mendapatkan kemuliaan, ini tentu merupakan sesuatu yang sangat sulit. Siapakah di antara wanita-wanita utama itu yang harus dijauhkan dari rumah tangga kenabian dan dijauhkan dari kemuliaan yang telah mereka peroleh itu?

Karena itu, berlakulah kebijaksanaan dan hikmah Ilahi agar mereka tetap mejadi isteri-isteri beliau, sebagai kehususan bagi Rasul yang mulia dan sebagai pengecualian dari qaidah umum. Allah berfirman:

"...dan bahwasanya karunia itu adalah di tangan Allah. Dia berikan karunia itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah mempunyai karunia yang besar"(Al Hadid:29)

Adapun masalah perkawinan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan sembilan istri, rahasianya sudah dimaklumi dan hikmahnya sudah tidak samar lagi. Semua perkawinan yang dilakukan Nabi itu tidak mempunyai tujuan sebagaimana yang difitnahkan kaum orientalis dan misionarois. Bukan syahwat dan bukan pula aspek biologis yang mendorong Nabi dalam mengawini setiap mereka. Kalau yang mendorong beliau melakukan perkawinan seperti yang dikatakan dan didesas-desuskan oleh para pembohong dan dajjal-dajjal itu, niscaya kita tidak akan melihat beliau yang masih muda belia dan penuh vitalitas, dan dalam usia yang potensial ini membuka lembaran hidupnya dengan mengawini wanita yang lima belas tahun lebih muda daripada usianya sendiri.

Beliau mengawini Khadijah ketika berusia dua puluh lima tahun sementara khadijah berusia empat puluh tahun dan sebelumnya telah menikah dua kali dan punya beberapa orang anak. Kalau Nabi menikah karena syahwat dan dorongan biologis, tak mungkin beliau menghabiskan usia mudanya yang merupakan usia paling menyenangkan dalam kehidupan bersuami istri beliau gunakan untuk hidup bersama wanita tua. Tahun kematian Khadijah saja disebut dengan "'Amul Huzni" (Tahun Duka Cita). Beliau selalu memuji Khadijah dengan penuh kecintaan dan penghormatan sampai meninggal dunia, sehingga Aisyah r.a merasa cemburu kepadanya (Khadijah) yang sudah berada di dalam kubur itu.

Setelah beliau berusia tiga puluh lima tahun, yakni setelah Khadijah wafat setelah hijrah,  baru beliau mengawini istri-istri beliau yang lain, yaitu mengawini Saudah binti Zum’ah, seorang wanita tua, untuk memelihara rumah tangga beliau.

Kemudian beliau hendak mempererat hubungan antara beliau dengan teman dan sahabatnya, Abu Bakar:
                “......salah seorang dari dua orang ketika beliau berada dalam gua.....” (at-Taubah: 40)
Beliau mengawini anak perempuan sahabatnya itu, yakni Aisyah yang masih kecil dan belum mengerti syahwat, tetapi beliau hendak menyenangkan hati Abu bakar.

Kemudian karena melihat Abu Bakar dan Umar sebagai wazir Rasulullah dan beliau ingin agar kedudukan keduanya sama di sisi beliau, maka dikawinilah Hafshah binti Umarm sebagaimana sebelumnya beliau telah mengawinkan Ali bin Abi Thalib dnegan putri beliau Fatimah, dan mengawinkan Utsman bin Affan dengan putri beliau, Ruqayah dan Ummu Kultsum.

Hafshah binti Umar ini adalah seorang janda, dan parasnya tidak cantik. Demikian juga Ummu Salamah yang beliau kawini  ketika telah menjadi janda. Ketika suaminya, Abu Salamah masih hidup, Ummu Salamah beranggapan tidak ada lelaki yang lebih utama daripada suaminya. Ketika Ummu Salamah hijrah bersama suaminya, mereka mendapat gangguan karena mempertahankan Islam. Suaminya pernah mengajarkan apa yang didengarnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengucapkan doa ketika tertimpa musibah yang berbunyi:
“ Sesungguhnya kami kepunyaan Allah dan sesungguhnya kami akan kembali kepada-Nya. Ya Allah, berilah kami pahala dalam musibah kami, dan berilah kami ganti yang lebih baik daripadanya”

Ketika ia mengucap doa itu setelah suaminya meninggal, ia bertanya-tanya dalam hati: siapakah yang lebih baik daripada Abu Salamah? Tetapi Allah azza wa jalla memberinya ganti daripada Abu Salamah, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi meminanganya untuk menghilangkan musibah (kesedihannya) dan menambal keretakan hatinya, serta menggantikan suaminya setelah ia berhijrah, meninggalkan keluarganya, dan kembali lagi kepada mereka yang semuanya dilakukannya demi Islam.  

Demikian pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengawini Juariyah binti Al-Harits ialah untuk mengislamkan kaumnya dan menjadikan mereka bangga terhadap agama Allah. Diceritakan bahwa para sahabat setelah menawan beberapa orang pada waktu peperangan Bani Mushthaliq dan Juariyah termasuk salah seorang dari tawanan-tawanan itu. Tahu bahwa Nabi telah mengawini Juariyah, lalu para sahabat itu memerdekakan tawanan-tawanan dan budak-budak mereka, karena mereka (kaum Bani Mushtaliq) telah bersemenda (menjalin hubungan keluarga) dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Jadi, perkawinan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan masing-masing istri beliau itu mempunyai hikmah sendiri-sendiri.

Begitu juga perkawinan beliau dengan Ummu Habibah binti Abu Sufyan. Ummu Habibah ini pernah hijrah ke Habsyi bersama suaminya. Tetapi malang, setelah sampai di negeri tersebut suaminya murtad.

Wanita ini (Ummu Habibah) adalah anak perempuan Abu Sufyan, pemuka kaum musyrik yang getol memusuhi umat Islam. Ummu Habibah meninggalkan ayahnya, dan ia lebih mengutamakan hijrah bersama suanminya, berlari meninggalkan agamanya. Kemudian suaminya membelot (murtad), dan Ummu Habibah sendirian dalam keterasingan. Maka apakah yang harus dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Apakah beliau harus membiarkannya terkantung-kantung tanpa dipelihara dan diperhatikan? Tidak, tidak begitu! Beliau datang untuk menghilangkan gundah gulananya dan menenangkan hatinya. Lalu beliau mengutus Raja Najasyi untuk mewakili beliau mengawini Ummu Habibah dan membayar maharnya. Terjadilah perkawinan antara beliau dan Ummu Habibah yang keduanya terpisah oleh lautan dan padang pasir. Perkawinan ini beliau lakukan untuk memperbaiki keadaannya dalam  keterasingan seperti itu.

Hikmah lain dari perkawinan ini ialah diharapkan akan timbul kesan dan dampak yang baik dalam hati Abu Sufyan, yaitu menghentikan sikap permusuhannya dan mengurangi ketidaksengangannya terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah terjadi ikatan keluarga di antara keduanya.

Kalau kita cari latar belakang perkawinan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan istri-istri beliau ini, niscaya akan kita dapati hikmah yang hendak beliau capai. Jadi, perkawinan beliau bukan karena syahwat, bukan karena mencari kelezatan, bukan karena cinta dunia, tetapi untuk hikmah-hikmah dan kemashlahatan-kemashlahatan, serta untuk mengikat manusia dengan agama Islam ini. Terlebih karena ikatan nasab itu memiliki nilai yang sangat besar dan berpengaruh sangat mendalam di negara-negara arab.

Di samping itu, tujuan beliau menikahi mereka agar mereka menjadi ibu-ibu kaum mukmin dan menjadi guru ummat dalam masalah keluarga dan wanita sepeninggal beliau. Mereka diharapkan nantinya dapat meriwayatkan kehidupan rumah tangga beliau kepada ummat manusia, hingga mengenai masalah yang paling khusus. Sebab tidak ada satupun aspek kehidupan beliau yang haurs dirahasiakan dari orang banyak.

Tidak ada satu orangpun dalam sejarah yang tidak memiliki rahasia yang selalu ditutup-tutupi, tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ceritakanlah kepada orang banyak tentang aku”. keterbukaan beliau ini tidak lain untuk mengajari dan membimbing ummat Islam. 


Sumber: 
Qardhawi, Yusuf. 1995. Fatwa-fatwa Kontemporer Jilid I. Jakarta: Gema Insani press

untuk referensi lain yang lebih komprehensif bisa download e-book tentang poligami di sini

[+/-] Selengkapnya...