Di daerah kami ada seorang ustadz memberikan fatwa: ‘Berqurban 1 (satu)
ekor kerbau tidak harus 7 (tujuh) orang, tetapi dapat juga untuk 9 (sembilan),
14 (empat belas) atau 21 (dua puluh satu) orang sesuai kesepakatan dan
kesanggupan bersama, dengan tujuan agar banyak orang yang dapat ikut
berqurban’. Beliau beralasan hal ini sesuai dengan hadits Nabi saw. dari
‘Aisyah ra., bahwa beliau menyembelih dua ekor hewan qurban, yang satu untuk
umatnya, yang mengucapkan dua kalimah syahadah, dan satunya lagi untuk Muhammad
dan keluarganya. Benarkah hal tersebut?
A.
Mengenai masalah qurban
Sebelum
kami jelaskan, lebih dahulu kami kutipkan hadits-hadits mengenai ibadah qurban
yang ada kaitannya dengan pertanyaan saudara:
1.
عَنْ جَابِرِ بْنِ
عَبْدِ اللهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
الْحُدَيْبِيَةَ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ. [أخرجه
مسلم، كتاب الحج، نمرة: 350/1318: 602].
Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir ibn Abdullah, ia berkata: Kami
menyembelih hewan qurban bersama Rasulullah saw pada tahun Hudaibiyah seekor
unta untuk tujuh orang, dan sapi untuk tujuh orang.” [Ditakhrijkan oleh
Muslim, Kitab al-Hajj, No. 350/1318:602].
2.
عَنْ جَابِرِ قَالَ ذَبَحَ
رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَائِشَةَ بَقَرَةً يَوْمَ
النَّحرِ. [أخرجه مسلم، كتاب الحج، نمرة: 356/1319: 603].
Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir ia berkata: Rasulullah saw
menyembelih hewan qurban untuk Aisyah seekor lembu pada hari nahar.”
[Ditakhrijkan oleh Muslim, Kitab al-Hajj, No. 356/1319:603].
3.
عَنْ بْنِ عَبَّاسٍ
قَالَ كُنَّا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي السَّفَرِ
فَحَضَرَ اْلأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِي الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِي الْبَعِيْرِ
عَشَرَةً. [رواه والترمذى والنسآئ].
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: Kami bersama
Rasulullah saw dalam suatu perjalanan, kemudian datanglah hari raya Adlha, lalu
kami berpatungan menyembelih lembu untuk tujuh orang dan unta untuk sepuluh
orang.” [Ditakhrijkan oleh at-Turmudzi dan an-Nasa'i].
4.
عَنْ عَائِشَةَ
رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُنِى سَوَادٍ وَيَبْرَكُ فِي
سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا
عَائِشَةُ هَلُمِّى اْلمُدْيَةَ ثُمَّ قَالَ: اِشْحَذِيْهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ
ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَهُ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِسْمِ اللهِ
اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
ثُمَّ ضَحَّى بِهِ. [أخرجه مسلم].
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah ra., Nabi saw memerintahkan
mengambil domba yang branggah (tanduknya menjulang tinggi), kakinya hitam,
perutmya hitam dan matanya hitam, kemudian didatangkan domba tersebut kepada
beliau untuk diqurbankan, lalu beliau berkata kepada Aisyah: Hai Aisyah,
ambilkan pisau, lalu berkata, Asahlah pisau itu dengan batu asah, lalu Aisyah
mengerjakannya, kemudian beliau mengambilnya dan mengambil domba, lalu beliau
menelentangkan domba tersebut lalu menyembelihnya, kemudian bersabda: Dengan
atas nama Allah, Ya Allah terimalah qurban ini dari Muhammad dan keluarga
Muhammad dan dari umat Muhammad.” [Ditakhrijkan oleh Muslim; as-Shan'aniy,
IV: 90].
Penjelasan:
Hadits
yang diriwayatkan oleh Jabir (1), menjelaskan bahwa Nabi saw bersama shahabat
menyembelih hewan qurban; satu unta untuk tujuh orang, dan satu lembu untuk
tujuh orang. Hadits yang diriwayatkan oleh Jabir juga (2), menjelaskan bahwa
Nabi saw menyembelih hewan qurban untuk Aisyah satu ekor lembu. Hadits yang
diriwayatkan oleh Ibnu Abbas (3), menjelaskan bahwa Rasulullah saw bersama
shahabat menyembelih hewan qurban; satu
ekor lembu untuk tujuh orang,
dan satu ekor unta untuk sepuluh orang.
Dari
tiga hadits tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa satu lembu boleh
diqurbankan untuk satu orang dan maksimal untuk tujuh orang, sedang seekor unta
boleh untuk satu orang dan maksimal sepuluh orang, dengan melihat kondisi hewan
tersebut.
Hadits
yang diriwayatkan oleh Aisyah (4), menjelaskan bahwa seekor domba hanya untuk satu
orang. Doa Rasulullah saw yang disebutkan dalam hadits tersebut bukanlah
berarti bahwa satu ekor domba atau satu ekor lembu atau unta boleh untuk banyak
orang. Nabi Muhammad saw adalah Nabi bagi seluruh umat, maka wajarlah beliau
berdoa untuk umatnya.
Bolehkah
jika diadakan iuran sapi Qurban yang anggotanya lebih dari 7 orang?
Khusus hewan kurban
yang didapati tidak sesuai batas maksimal patungan
namanya bukan qurban, melainkan infaq. Maka harus dilakukan dengan ikhlas. Dan
infaq itu ada dasarnya, baik dalam al-Qur’an maupun dalam hadits. Dan hendaknya
saudara jelaskan kepada mereka bahwa infaq itu sangat besar pahalanya,
sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an:
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ
اللهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ
حَبَّةٍ وَاللهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ. [البقرة {2}:
261].
Artinya: “Perumpamaan (infaq yang
dikeluarkan oleh) orang-orang yang menginfaqkan hartanya di jalan Allah adalah
serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir:
seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki.
Dan Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” [QS. al-Baqarah
{2}: 261].
Bolehkah
Infaq Hewan Qurban tersebut dilaksanakan & diteruskan?
Kami
berpendapat bahwa hal tersebut sebaiknya diteruskan bahkan lebih digalakkan bagi mereka yang belum
mampu berqurban sesuai dengan syari‘ah.
Sumber: Kumpulan Fatwa Tarjih Muhammadiyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar