Oleh Dr.
Yusuf Al Qardhawy
SEGALA puji
bagi Allah, yang dengan nikmat-Nya,
hal-hal yangbaik dapat
terlaksana, yang memberikan
petunjuk kepada kitasemua. Kita tidak akan
mendapatkan petunjuk ke
jalan yanglurus kalau
Allah tidak memberikan petunjuk itu kepada kita. Salawat dan
salam semoga terlimpahkan
kepada junjungan, pimpinan,
teladan, dan kekasih kita, Muhammad saw serta kepadaseluruh keluarganya,
sahabatnya, dan kepada orang-orang yangmengikutinya dengan baik hingga hari
kiamat kelak.
Studi yang
penulis sajikan di
hadapan Anda sekarang merupakan sebuah topik yang kami
anggap sangat penting, karenaia
memberikan solusi terhadap
tiadanya keseimbangan --darisudut pandang agama--
dalam memberikan penilaian
terhadapperkara-perkara,
pemikiran dan perbuatan;
mendahulukan sebagian perkara atas sebagian yang lain; mana
perkara yangperlu didahulukan, dan
mana pula perkara
yang perludiakhirkan; perkara
mana yang harus diletakkan dalam
urutan pertama, dan perkara mana yang mesti ditempatkan pada
urutanke tujuh puluh pada anak tangga perintah
Tuhan dan petunjukNabi
saw. Persoalan ini begitu penting mengingat keseimbangan terhadap
masalah-masalah yang perlu diprioritaskan
oleh kaumMuslimin telah
hilang dari mereka pada zaman kita sekarang ini.
Sebelumnya,
saya menyebut perkara ini dengan
istilah "fiqh urutan
pekerjaan"; namun sekarang ini dan sejak beberapa tahun yang lalu saya
menemukan istilah yang lebih pas,
yaitu "fiqh prioritas"; karena
istilah yang disebut
terakhir lebih mencakup, luas,
dan lebih menunjukkan kepada konteksnya.
Kajian ini
sebetulnya dimaksudkan untuk
menyoroti sejumlah prioritas yang
terkandung di dalam
ajaran agama, berikut dalil-dalilnya, agar
dapat memainkan peranannya
di dalam meluruskan pemikiran,
membetulkan metodologinya, dan meletakkan landasan
yang kuat bagi
fiqh ini. Sehingga orang-orang yang memperjuangkan
Islam dan membuat perbandingan mengenainya, dapat memperoleh petunjuk
darinya; kemudian mau membedakan apa yang seharusnya didahulukan oleh agama
dan apa pula yang seharusnya diakhirkan; apa yang dianggap berat
dan apa pula yang
dianggap ringan; dan apa yang
dihormati oleh agama dan apa pula yang disepelekan olehnya. Dengan demikian, tidak akan
ada lagi orang-orang yang melakukan tindakan di luar
batas kewajaran, atau sebaliknya,
sama sekali kurang memenuhi syarat.
Pada akhirnya, fiqh ini mampu mendekatkan pelbagai pandangan
antara orang-orang yang
memperjuangkan Islam dengan penuh keikhlasan.
Penulis tidak
mengklaim bahwa tulisan ini merupakan kajian yang sempurna
dan komprehensif. Ia hanya
merupakan pembuka pintu dan
jalan, yang akan
dilalui oleh orang yang hendak memperdalam dan melakukan kajiannya dalam
masalah ini secara mendasar. Dan bagi setiap orang yang berijtihad ada
bagiannya yang tersendiri untuknya.
Penulis ingin
mengakhiri mukadimah ini dengan
mengutip apa yang dikatakan oleh Nabi Allah Syu'aib a.s.,
sebagaimana yang tercantum di dalam al-Qur'an:
"... Aku tidak bermaksud kecuali
(mendatangkan) perbaikan selama aku
masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan
(pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nyalah
aku kembali". (Huud: 88)
Doha, Rabi, al-Akhir 1415 H./September
1994 M
al-Faqir ila-Llah
Yusuf Qardhawi
#Tulisan bertema Fiqih Prioritas ini merupakan bagian dari program kajian Rutin Pengurus PD IPM Sleman, setiap pekannya insya Allah akan terus diupdate dengan tema yang sama. Mohon tanggapan dan masukan untuk pengembangan kami. Terima kasih banyak.... ^_^