Tanya:
Salam.mas mau tany,bener nda’
sih kalau perempuan non islam itu bukan muhrim sama perempuan muslim?,trus
kalau iya ada hadis atau dalilnya?
0878391XXXXX
Jawab:
Sebelum menjawab
pertanyaan saudara, kami kutipkan lebih dahulu ayat-ayat al-Qur’an yang ada
kaitannya dengan masalah aurat, antara lain ialah:
“Katakanlah kepada orang
laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".” [QS. an-Nur (24): 30].
Artinya: “Katakanlah kepada wanita
yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan (menjaga) kemaluannya,
dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari
padanya, ... ” [QS. an-Nur (24): 31].
Artinya: “Hai Nabi, katakanlah
kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin:
"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang
demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak
diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. al-Ahzab (33): 59].
Penjelasan
Dua ayat dari
surat an-Nur, yaitu ayat 30 dan 31, tergolong ayat Madaniyah, sebab seluruh
ayat dari surat an-Nur adalah Madaniyah (al-Qasimi, 1978, XII: 107). Adapun
asbabun-nuzul kedua ayat tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Ayat 30 surat an-Nur
Menurut riwayat yang
ditakhrijkan oleh Ibnu Mardawaih dari Ali bin Abi Thalib r.a.; Pada masa
Rasulullah saw ada seseorang berjalan di suatu jalan di Madinah, kemudian dia
melihat seorang wanita dan wanita itu pun melihatnya, lalu syaitan pun
mengganggu keduanya sehingga masing-masing melihatnya karena terpikat. Ketika
laki-laki itu mendekati suatu tempat untuk mengintai wanita tersebut, hidungnya
terbentur tembok hingga luka dan berdarah-darah. Lalu ia bersumpah demi Allah
tidak akan membasuh darah itu sebelum bertemu Rasulullah saw dan menceritakan
peristiwa tersebut. Lalu Rasulullah saw bersabda: “Itu adalah balasan dosamu”.
Kemudian turunlah ayat 30 surat an-Nur ini.
b.
Ayat 31 surat an-Nur
Menurut riwayat yang
ditakhrijkan oleh Ibnu Katsir dari Muqatil Ibnu Hibban, dari Jabir Ibnu
Abdillah al-Anshari, ia berkata: Saya menerima berita bahwa Jabir Ibnu Abdillah
al-Anshari meriwayatkan bahwa Asma’ binti Martsad ketika berada di kebun kurma
miliknya, datanglah beberapa orang wanita dengan tidak memakai pakaian yang
rapi, sehingga tampak gelang kaki dan dada mereka. Maka berkatalah Asma’: “Ini
tidak pantas”. Lalu turunlah ayat 31 surat an-Nur ini.
Ayat 30 ditujukan kepada kaum muslimin,
sedangkan ayat 31 ditujukan kepada para mukminat. Sekalipun kedua ayat itu
diiturunkan karena sebab tertentu, tetapi berlaku secara umum. Oleh karena itu larangan melihat atau
menampakkan aurat ditujukan kepada semua orang, baik laki-laki maupun
perempuan.
Kedua ayat
tersebut dikuatkan juga oleh hadits Nabi Muhammad saw:
أنَّ أسْمَاءَ بِنْتَ
أبي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ الله صلى الله عليه وسلّم وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ
رِقَاقٌ، فأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلّم وقال: يا أسْمَاءُ
إنَّ الْمَرْأةَ إذَا بَلَغَتِ المَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ لَها أنْ يُرَى مِنْهَا
إلاَّ هذَا وَهذَا، وَأشَارَ إلى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ. [رواه أبو داود عن عائشة].
Artinya: “Bahwa Asma’ binti Abu Bakar masuk ke rumah Rasulullah
saw memakai baju yang tipis, kemudian beliau memalingkan pandangannya dari
Asma’ dan berkata kepadanya: Hai Asma’, apabila perempuan sudah baligh, maka
tidaklah pantas dilihat tubuhnya kecuali ini dan ini, sambil menunjuk kepada
wajah dan kedua telapak tangannya” [HR. Abu Dawud dari Aisyah].
Hadits tersebut bukan hanya melarang
menampakkan aurat, bahkan memakai pakaian tipis pun dilarang. Hadits tersebut
juga memberikan pengertian bahwa yang dimaksudkan dengan aurat, ialah seluruh
tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
Para ulama sepakat bahwa larangan itu
menunjukkan kepada haram. Maka menampakkan sebagian aurat kepada laki-laki yang
bukan mahram bagi seorang wanita adalah haram dan berdosa. Dan sebaliknya,
orang laki-laki pun haram menampakkan sebagian auratnya kepada wanita yang
bukan mahram baginya. Sebab aurat hanya diperbolehkan dilihat oleh suami/ istri
saja.
Mengenai pertanyaan saudara, yakni hukum
wanita muslim memperlihatkan aurat pada wanita non muslim, Imam al-Qurtubi (Jâmi
Ahkam al-Qur'an; 12:233) mengatakan aurat wanita muslim tidak boleh dilihat
oleh perempuan non muslim kecuali oleh ibunya sendiri meski ibunya tersebut
seorang kafir/ musyrikah. Ibnu Juraij, Ubadah bin Nasa dan Hisyam
al-Qari' membenci seorang muslimah yang terbuka auratnya ketika menerima tamu
seorang wanita nasrani. Sedangkan Ibnu Abbas berkata: "Haram bagi seorang
muslimah terlihat auratnya oleh wanita-wanita Yahudi atau Nasrani, agar mereka
tidak menceritakan (sifat) wanita muslimah tadi pada suami-suami wanita Yahudi
atau Nasrani itu." Demikian halnya
dengan Umar bin Khatab ra., ia pernah menulis surat pada Abu Ubaidah yang
berisikan larangan wanita muslim bercampur dengan wanita kafir/ musyrikah
dalam sebuah pemandian (hamam) atau mandi bersama.
Menurut hemat kami, pada prinsipnya aurat
wanita muslim memang tidak boleh dilihat baik oleh wanita muslim maupun non
muslim. Hal ini dimaksudkan agar tidak timbul fitnah. Namun demikian, terkait
kasus yang sering terjadi dan tidak
bisa dihindari, yakni wanita muslim yang tinggal
bersama wanita non muslim di sebuah asrama, dapat dikategorikan sebagai keadaan
dlarurat yang memungkinkan untuk meninggalkan prinsip di atas. Sekalipun
begitu, bukan berarti bahwa wanita muslim bersangkutan dapat secara bebas
membuka auratnya. Dia tetap harus berupaya semaksimal mungkin menutupi
auratnya, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.
Wallahu a’lam bish-shawab.
jawaban InsyaAllah dapat dipertanggungjawabkan.
2 komentar:
Subhanallah.. Sangat bermanfaat. Terimakasih infonya.
The Wizard of the Immortal - DrMCD
The Wizard of the Immortal. The Wizard of the Immortal (or 원주 출장안마 Wizard 목포 출장안마 of the Immortal or 김포 출장샵 the Wizard of Immortal, if you 아산 출장샵 are a player who 안산 출장샵 has the option of
Posting Komentar