Selasa, 08 Mei 2012

Tanya Jawab Agama: Hukum Celana Ketat & Kaos Kaki Bagi Muslimah

Assalamu’alaikum wr wb
Maaf sy mau tanya kalo seorang muslimahmemakai clana jins ketat atau tidak memakai kaos kaki itu hukumnya apakah sama dengan tidak memakai jilbab? Atau dosanya dikurangin apa gmana? Makasih
087757******

FAKTA: Sebagian besar muslimah hanya terfokus pada masalah jilbab sebagai identitas kemuslimahannya. Hal ini karena masalah hijab wanita ini dijelaskan langsung dan ditekankan langsung oleh Allah dalam al-Qur’an:

“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)

Sedangkan dalil-dalil lain kurang mendapat porsi perhatian untuk dipelajari dan diamalkan sungguh-sungguh, bahkan tafsiran ayat di atas pun kurang difahami. Maka muncullah berbagai mode jilbab mini, jilbab gaul, dan pakaian-pakaian sebenarnya tidak sesuai syari’at tapi banyak dipakai sebagian muslimah.


Pakaian seorang wanita yang harus tebal dan tidak menampakkan warna kulitnya (tidak transparan), dan tidak pula sempit yang menampakkan potongan tubuhnya, berdasarkan hadits Nabi sholalllahu ‘alahi wa sallam :

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah bersabda,

“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)

Pengertian : “Wanita yang berpakaian tetapi telanjang”, yaitu wanita yang mengenakan pakaian namun tidak menutup tubuhnya (yakni tidak menutupinya dengan sempurna, sehinggga masih nampak sebagian anggota tubuhnya yang mestinya wajib di tutupi). Ia berpakaian tetapi pada hakekatnya tetap telanjang, seperti mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna kulitnya, seperti lengannya dan lain-lainnya.

Sesungguhnya tujuan Islam mensyari’atkan pakaian muslimah sedemikian rupa adalah untuk “menutup aurat” dan menjaga kehormatan, dan melindungi tubuh muslimah dari sorotan mata para lelaki. Namun kenyataan sekarang banyak terjadi muslimah hanya “membungkus aurat” mereka, sehingga fungsi jilbab dan pakaian mereka menjadi tidak berfungsi lagi. Maka pantaslah Rasulullah menyebutkan “berpakaian tapi telanjang”, karena walaupun mengenakan pakaian tapi pakaian tersebut tidak berfungsi sebagaimana semestinya.

Sesungguhnya pakaian wanita itu adalah yang menutupi tubuhnya, (yakni) yang tebal dan lebar, sehingga tidak tampak bentuk tubuhnya dan postur badannya.

Masalah kaos kaki adalah penafsiran dari hadits berikut:

Dari Abu Dawud, dari Aisyah berkata, bahwa Asma suatu kali mendatangi Rasulullah dengan mengenakan pakaian tipis lalu Rasulullah berkata kepadanya,”Wahai Asma’, wanita yang telah haid (maksudnya telah baligh), tidak boleh terlihat darinya kecuali ini, beliau mengisyaratkan ke mukanya dan telapak tangannya.” (HR.Abu Dawud no.4104)

Dalam penafsirannya, masih banyak perbedaan di kalangan ulama seperti Syaikh al Albani mengatakan, “Tidak cukup karena kaos kaki itu tidak memenuhi kriteria pakaian muslimah yaitu tidak transparan dan tidak memberikan gambaran bentuk tubuh. Ulama yang lain mengatakan cukup dengan kaus kaki asalkan pakaian bawahnya telah mencukupi untuk menutupi kaki. Jadi, kaos kaki adalah benteng terakhir penutup aurat setelah rok.

Namun seluruh ulama’ sepakat bahwa menutup aurat (termasuk punggung kaki) adalah wajib, boleh itu dengan pakaian panjang ataupun dengan bawahan yang panjang. Maka, dapat disimpulkan bahwa tidak diperkenankan bagi wanita tidak menutup aurat bagian punggung kaki.

Meski secara hukum, batas aurat itu sudah jelas, namun seringkali kita dihadapkan kepada kenyataan yang berbeda.Banyak diantara wanita yang masih belum bisa terlalu jauh dalam menyempurnakan pakaiannya hingga memenuhi standar idealnya. Kini memang banyak yang mengenakan kerudung, meski masih juga mengenakan pakaian yang ketat dan membentuk tubuh.

Ketika ditanya apakah dosanya sama dengan wanita tidak berjilbab?  Sesungguhnya setiap hukum dalam islam ini memiliki hukum dan konsekuensi berupa dosa dan pahala masing-masing. Antara tidak berjilbab, memakai pakaian ketat, dan tidak memakai kaos kaki termasuk dalam satu dosa yang sama secara umum: tidak menutup aurat. Namun dalam hal ini wanita yang berpakaian tetapi telanjang itu lebih dijelaskan spesifik dalam hadits: wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.

Tentu saja semua itumerupakan kekurangan yang harus disempurnakan. Untuk menanggapi fenomena jilbab gaul ini, kita harus lebih bijak. Sebab kita berharap bahwa ini hanyalah sebuah proses menunju kepada yang ideal. Jadi dari pada sama sekali terbuka, jilbab gaul itu sudah lumayan. Paling tidak,sudah ada niat untuk berjilbab meski mungkin masih bisa disempurnakan lagi. Dan pada hakikatnya niat itu yang paling penting sebelum bertindak. Jadi barangkali ada sebagian  kalangan yang melecehkan wanita yang pakai jilbab tapi masih belum memenuhi syarat.

Menurut hemat saya, setiap orang pastilah membutuhkan proses untuk sampai kepada taraf sempurna. Termasuk dalam hal berpakaian Islami yang ideal. Sebab proses perubahan dari busana kantoran yang cenderung tampil seksi, terlihat betis, lekuk tubuh dan seronok menjadi pakai  jilbab dan menutup aurat bukanlah hal yang terlalu mudahdilakukan oleh setiap orang.Paling tidak, seseorang butuh niat kuat untuk itu. Padahal,yang namanya penampilan bagi seorang wanita adalah hal yang sangat pentingnya. Maka tidak ada salahnya kita berikesempatan kepada para wanita untuk melakukan proses perubahan secara perlahan -namun pasti- dalam urusan pakaiannya. Sampai pada titik dimana kesadaran itu datang dengan penuh dan jilbabnya sempurna. Tertutup rapat, tidak membentuk lekuk tubuh, tidak tipis transparan, tidak menyerupai pakaian laki-laki dan tentu saja tidak mengundang syahwat dengan penampilan dan aroma mencolok. Dan yang penting, tidak melenggak lenggok seperti yang digambarkan oleh Rasulullah SAW tentang penghuni neraka. (MASALAHNYA MAU SAMPAI KAPAN??)

Setiap kita butuh proses.Dan proses itu adalah sebuah pergerakan dari jahiliyah kepada Islam. Berbahagialah mereka yang terus berjalan bersama proses itu. Dan alangkah sedihnya melihat merekayang berhenti di tengah jalan, mandek dan mogok dalam proses itu.

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al Ahzab: 36)

Wallahu a’lam bis-showab......




PD IPM Sleman membuka konsultasi tanya jawab agama via SMS ke Nomor 087738078585,
jawaban InsyaAllah dapat dipertanggungjawabkan. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar