Sabtu, 12 Mei 2012

Tanya Jawab Agama: Hukum Meminum Bir

Tanya:
Sebenarnya bir itu halal atau haram??
Sekarang banyak dijual bir yang 0% alkohol, bagaimana hukumnya?
087839XXXXXX

Jawab:
Mengenai minuman yang disebut bir, bukanlah menjadi tugas kami atau para ahli fatwa untuk menguraikan unsur-unsurnya dan mengetahui kandungan spesifiknya. Kami  hanya dapat menyatakan bahwa organisasi negara-negara yang bertugas mencegah minuman keras telah memasukkan bir ke dalam daftar minuman terlarang yang harus diperangi. Pengertian khomr bukanlah segala sesuatu yang mengandung alkohol. Namun sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Setiap yang memabukkan adalah khomr. Setiap yang memabukkan pastilah haram.” (HR. Muslim no. 2003)



Bagaimana keadaannya, keadaan syar’iyah menyatakan bahwa:
Kata 'Umar bin Al Khottob,

وَالْخَمْرُ مَا خَامَرَ الْعَقْلَ
Khomr adalah segala sesuatu yang dapat menutupi (mengacaukan) akal.” (HR. Bukhari no. 5581 dan Muslim no. 3032)

Hukum meminum sedikit khomr dan tidak memabukkan disebutkan dalam hadits,

مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikitnya dinilai haram.” (HR. Abu Daud no. 3681, At Tirmidzi no. 1865, An Nasa-i no. 5607, Ibnu Majah no. 3393. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Ghoyatul Marom 58)

Standar memabukkan atau tidak adalah dilihat dari orang yang normal, bukan dari orang yang sering mabuk. Ini catatan penting yang perlu diperhatikan. Hal ini berdasarkan kaedah syar'iyah:

setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr terhukum haram; dan apa saja yang jika dalam jumlah banyak memabukkan, maka dalam jumlah sedikit pun terhukum haram”

Di dalam hadits muttafaq ‘alaih, dari Abu Musa, ia berkata:

Wahai Rasulullah, berilah fatwa kepada kami mengenai dua macam minuman yang kami buat di Yaman, yakni ‘al-bata’ yang dibuat dari madu dan dibiarkan hingga mengeras, dan ‘al-mazar’ yang dibuat dari jagung dan gandum yang dibiarkan hingga mengeras.”  Lalu Abu Musa menuturkan bahwa Rasulullah memberi kalimat-kalimat yang lengka dengan semua kesudahannya, dan beliau bersabda, “segala sesuatu yang memabukkan itu haram” (HR Ahmad, Bukhari, dan Muslim)

MUI telah meneliti permasalahan ini, dan ternyata meskipun mengandung alkohol sampai 7-10%, akan tetapi tidak ada satupun pihak yang melaporkan bahwa tape memabukkan. Oleh sebab itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat memfatwakan bahwa tape (tape ketela, tape ketan, brem Madiun, dll.) hukumnya adalah halal.

Begitu pula dengan buah-buahan yang mengandung alkohol tinggi (4-8%) seperti : durian, lengkeng, sirsak, nangka, dll. Ternyata tidak ada satupun ayat Qur’an maupun Hadits Nabi SAW. yang mengharamkan buah-buahan tersebut. Mengapa? Karena ketika kita konsumsi dalam jumlah banyak, ternyata hal tersebut tidak menjadikan kita mabuk atau kehilangan akal/kesadaran.

Sebaliknya, meskipun tidak mengandung alkohol sama sekali (benarkah?!), akan tetapi, karena Bir Bintang 0% alkohol dan Greensand 0% alkohol tetap memabukkan, maka kedua jenis produk tersebut dihukumi haram oleh MUI Pusat.

Mengapa MUI Pusat menghukumi kedua jenis produk tersebut haram? Alasannya adalah kedua jenis produk tersebut memenuhi salah satu kaidah fiqih dalam penetapan hukum (haram) :
 *
Al hukmu yadluru ma’al illati (Hukum itu ditetapkan karena ada sebab). Karena beberapa pihak melaporkan bahwa ternyata ketika mengkonsumsi Bir Bintang 0% alkohol atau Greensand 0% alkohol tetap merasa mabuk, maka kedua jenis produk tersebut akhirnya dihukumi haram!
2.      *Al washilatu illa haramun haram (Segala sesuatu yang menyerupai suatu produk haram maka dihukumi haram). Oleh sebab itu, pengimitasian pada produk haram (bir) menjadikan kedua jenis produk tersebut dihukumi haram!

Allah telah berjanji di neraka akan memberi minum dengan thinatul khabal kepada orang yang meminum minuman keras. Lalu para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah ‘thinatul khabal’ itu? Rasulullah menjawab, “Yaitu keringat dan nanah ahli neraka” (HR Ahmad, Muslim, dan Nasa’i)

Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat khamr, peminumnya, yang menuangkannya, yang memerasnya, yang menyuruh memeras, yang membawanya (distributor), yang dibawakan (agen), penjualnya, pembelinya, dan yang memakan hasilnya.” (HR. Abu Dawud).

Terlepas benar atau salahnya ulasan di atas, Rasulullah telah memberi sinyal akan datangnya produk syubhat seperti bir ini. Dari Abu Malik Al-Asy’ari bahwa dia pernah mendengar Rasulullah bersabda:
“Sungguh akan ada manusia dari umatku yang meminum khamr dan menamainya dengan yang bukan namanya” (HR Ahmad dan Abu Daud)

Sumber:
Fatwa-fatwa kontemporer, Yusuf Qardhawi
Putusan Majelis Ulama Indonesia


PD IPM Sleman membuka konsultasi tanya jawab agama via SMS ke Nomor 087738078585,
jawaban InsyaAllah dapat dipertanggungjawabkan.

4 komentar:

Budi Setiawan mengatakan...

Bir yang 0% alkohol memabukkan ?? Saya kira teman2 IPM bisa melakukan penelitian, penyebab mabuk....Sumonggo

By U mengatakan...

bir guiness meskipun beralkohol tapi saya minum tidak mabuk

Harso Adjie Brotosukmono mengatakan...

Harusnya lebih diteliti lagi penyebab mabuk, jangan cuma dari laporan orang awam/masyarakat karena itu bisa saja saingan dari korporat lain yang tidak senang.

Unknown mengatakan...

apa hukum meminum minuman Heineken,.??

Posting Komentar