Sabtu, 29 Desember 2012

Mukaddimah Fiqh Prioritas

Oleh Dr. Yusuf Al Qardhawy
SEGALA puji bagi Allah, yang dengan nikmat-Nya,  hal-hal  yangbaik  dapat  terlaksana,  yang memberikan petunjuk kepada kitasemua. Kita tidak akan  mendapatkan  petunjuk  ke  jalan  yanglurus  kalau  Allah tidak memberikan petunjuk itu kepada kita. Salawat  dan  salam  semoga  terlimpahkan  kepada   junjungan, pimpinan, teladan, dan kekasih kita, Muhammad saw serta kepadaseluruh keluarganya, sahabatnya, dan kepada  orang-orang  yangmengikutinya dengan baik hingga hari kiamat kelak.
Studi  yang  penulis  sajikan  di  hadapan  Anda  sekarang merupakan sebuah topik yang kami anggap sangat penting, karenaia  memberikan  solusi  terhadap  tiadanya keseimbangan --darisudut pandang  agama--  dalam  memberikan  penilaian  terhadapperkara-perkara,   pemikiran   dan   perbuatan;   mendahulukan sebagian perkara atas sebagian yang lain;  mana  perkara  yangperlu   didahulukan,   dan   mana   pula  perkara  yang  perludiakhirkan; perkara mana yang harus  diletakkan  dalam  urutan pertama,  dan  perkara mana yang mesti ditempatkan pada urutanke tujuh puluh pada anak tangga perintah  Tuhan  dan  petunjukNabi  saw. Persoalan ini begitu penting mengingat keseimbangan terhadap masalah-masalah yang perlu diprioritaskan  oleh  kaumMuslimin  telah  hilang  dari  mereka pada zaman kita sekarang ini.
Sebelumnya, saya menyebut perkara  ini  dengan  istilah  "fiqh urutan pekerjaan"; namun sekarang ini dan sejak beberapa tahun yang lalu saya menemukan istilah yang lebih pas,  yaitu  "fiqh prioritas";   karena   istilah  yang  disebut  terakhir  lebih mencakup, luas, dan lebih menunjukkan kepada konteksnya.

Kajian ini sebetulnya  dimaksudkan  untuk  menyoroti  sejumlah prioritas  yang  terkandung  di  dalam  ajaran  agama, berikut dalil-dalilnya,  agar  dapat  memainkan  peranannya  di  dalam meluruskan    pemikiran,    membetulkan   metodologinya,   dan meletakkan  landasan  yang  kuat  bagi  fiqh   ini.   Sehingga orang-orang yang memperjuangkan Islam dan membuat perbandingan mengenainya, dapat memperoleh petunjuk darinya;  kemudian  mau membedakan  apa yang seharusnya didahulukan oleh agama dan apa pula yang seharusnya diakhirkan; apa yang dianggap  berat  dan apa  pula  yang  dianggap  ringan; dan apa yang dihormati oleh agama dan apa pula yang disepelekan olehnya. Dengan  demikian, tidak  akan  ada  lagi  orang-orang yang melakukan tindakan di luar batas kewajaran,  atau  sebaliknya,  sama  sekali  kurang memenuhi  syarat.  Pada  akhirnya,  fiqh ini mampu mendekatkan pelbagai  pandangan  antara  orang-orang  yang  memperjuangkan Islam dengan penuh keikhlasan.

Penulis  tidak  mengklaim  bahwa  tulisan ini merupakan kajian yang sempurna dan komprehensif.  Ia  hanya  merupakan  pembuka pintu  dan  jalan,  yang  akan  dilalui oleh orang yang hendak memperdalam dan melakukan kajiannya dalam masalah  ini  secara mendasar.  Dan bagi setiap orang yang berijtihad ada bagiannya yang tersendiri untuknya.
Penulis ingin mengakhiri mukadimah  ini  dengan  mengutip  apa yang  dikatakan oleh Nabi Allah Syu'aib a.s., sebagaimana yang tercantum di dalam al-Qur'an:
"... Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan)  perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nyalah aku kembali". (Huud: 88)
Doha, Rabi, al-Akhir 1415 H./September 1994 M
al-Faqir ila-Llah
Yusuf Qardhawi


#Tulisan bertema Fiqih Prioritas ini merupakan bagian dari program kajian Rutin Pengurus PD IPM Sleman, setiap pekannya insya Allah akan terus diupdate dengan tema yang sama. Mohon tanggapan dan masukan untuk pengembangan kami. Terima kasih banyak.... ^_^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar